Kamis, 15 Januari 2015

REKSA DANA

Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu altrernatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian utuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi , namun hanya memiliki waktu  dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi dipasar modal Indonesia.
Apa itu Reksa Dana?
Dilihat dari asal katanya,  reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang berati ‘jaga’ atau ‘pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berati (kumpulan) uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan’ uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).
Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun  dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio Efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Reksa dana di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund, sedangkan di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal dengan istilah Investment Trust.
Apa Saja Manfaat atau Keuntungan Reksa Dana bagi Pemodal?
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam reksa  dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak, memiliki dana besar. Dengan reksa dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen dipasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen sepetri deposito, saham, dan obligasi.
Kedua, reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksa dana dimnana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Apa Saja Risiko Reksa Dana Bagi Pemodal?
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksa dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
·         Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
·         Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
·         Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti Wanprestasi dari pihak-pihak yang tetkait dengan reksa dana, pialang, Bank Kustodian, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana.
Apa saja jenis-jenis reksa dana?
Membedakan reksa dana dapat dilakukan dengan melihat beberapa sudut pandang, antara lain:
Dilihat dari segi bentuknya reksa dana dapat dibedakan menjadi :
1.       Reksa dana berbentuk perseroan (corporate type). Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan dipasar modal maupun pasar uang.
Reksa dana bentuk Perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana perseroan yang tertutup dan reksa dana Perseroan yang terbuka.
o   Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
o   Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
o   Pengelolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
o   Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
2.       Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (contractual type). Reksa dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, diamana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk Perseroan.
Bentuk ini bercirikan :
1.       Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
2.       Pengelola reksa dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontak.
3.       Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
Dilihat dari sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.       Reksa Dana bersifat Tertutup (Closed-End Fund), adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, hal ini harus dilakukan melalui Busra Efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan.
2.       Reksa Dana bersifat Terbuka (Open-End Fund), adalah reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan. Manajer Investasi Reksa Dana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.

Tabel berikut menggambarkan perbedaan antara reksa dana Terbuka dan reksa dana Tertutup:
Jenis
Bentu
Satuan
Penawaran
Tercatat di
Transaksi setelah


Investasi
Umum
Bursa Efek?
Penawaran Umum
Tertutup
PT
Saham
Ya
Ya
Antar-investor melalui Pialang
Terbuka
PT
Saham
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/Bank Kustodian

KIK
Unit
Ya
Tidak
Investor dengan PMI/Bank Kustodian


Penyertaan




Dilihat dari fortofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.       Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.       Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund). Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang.  Reksa dana ini memilliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3.       Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4.       Reksa Dana Campuran (Disretionary Funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuiditas dan Efek bersifat Utang.

Dilihat dari Tujuan Investasinya, reksa dana dapat dibedakan atas:
1.       Growth Fund, yaitu reksa dana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
2.       Income Fund, yaitu reksa dana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksa dana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat utang atau obligasi.
3.       Safety Fund, yaitu reksa dana yang lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksa dana jenis ini umumnya mengalokasikan dananya dipasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan surat utang jangka pendek.
Sejak Kapan Reksa Dana Ada Dipasar Modal Indonesia?
Reksa dana mulai lahir di indonesia pada tahun 1995 ketika muncul BDNI reksa dana yang merupakan reksa dana tertutup. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksa dana tumbuh secara aktif, hal tersebut karena landasan hukum dan berbagai mekanisme seputar reksa dana telah diakomodasi UU tersebut. Reksa danan yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksa dana terbuka. Jika pada tahun 1995 hanya hadir satu reksa dana dengan dana yang dikelola sebesar Rp 356 milliar, maka pada tahun 1996 tercatat ada 25 reksa dana dimana sebanyak 24 merupakan reksa dana terbuka atau reksa dana yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif), dengan total dana yang dikelola sebesar Rp 5,02 triliun.
Apa Yang Dimaksud Dengan Unit Penyertaan (UP)?
Unit penyertaan (UP) merupakan satuan kepemilikan untuk Reksa Dana Terbuka, sedangkan saham merupakan satuan kepemilikan untuk Reksa Dana Tertutup.
Siapa Yang Mengelola Reksa Dana?
Pengelola reksa dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi perusahaan pengelola reksa dana dapat berupa (satu) perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani reksa dana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management, (dua) perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau Investment Management Comapany.
Selain perusahaan Investment Management yang bergerak sebagai pengelola dana, maka pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksa dana adalah Bank Kustodian. Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam hak menyimpan, menjaga, dan mengadrimistrasikan kekayaan, baik dalam pecatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksa dana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Manajer Investasi.
Dalam UU PM disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak manajer investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Hal lain yang juga penting diketahui, bahwa Bank Kustodian dilarang trafiliasi dengan Manajer Investasi dengan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Apa Saja Kewajiban Bagi Manajer Investasi?
Manajer Investasi selain memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan reksa dana, memiliki kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Bapepam, antara lain:
1.       Membuat catatan dan menyimpan segala pertimbangan dalam mengambil keputusan dalam melakukan investasi dalam portofolio reksa dana seperti yang ditetapkan dalam kebijakan investasi yang telah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan perundang-undangan dibidang pasar modal.
2.       Memperhatikan dan mematuhi pedoman pengelolaan reksa dana (peraturan nomor IV.A.3 dan nomor IV.B.1).
3.       Menyampaikan hal yang saebenarnya kepada masyarakat menyangkut kinerja dan informasi reksa dana yang dikelolanya.
4.       Menghitung nilai pasar Wajar Nilai Pasar dari Efek dalam portofolio reksa dana dan menyampaikan kepada Bank Kustodian sesuai dengan peraturan nomor IV.C: selambat-lambatnya pada pukul 17.00 setiap hari kerja.
5.       Mematuhi ketentuan kepemilikan unit penyertaan untuk setiap pemegang unit penyertaan setinggi-tingginya 1% dari jumlah unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali semata-mata untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
6.       Dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang unit penyertaan reksa dana serta bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul karena tidak melaksakan kewajibannya.
7.       Memisahkan harta kekayaan reksa dana dari harta kekayaan Manajer Investasi.
8.       Terus-menerus meningkatkan sistem pengawasan interen dengan mengevaluasi sistem  prosedur kegiatan.
9.       Mengutamakan dan mendahulukan kepentingan para pemegang unit penyertaan, sehubungan dengan pengelolaan reksa dana.
10.   Menjaga kerahasiaan pemegang unit penyertaan, kecuali diwajibkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana bentuk kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian? Bagaimana prose penyertaan modal dalam reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif?
Pedoman perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk suatu reksa dana kontrak investasi kolektif (KIK) diatur secara rinci dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1. hal-hal pokok yang harus dimuat dalam kontak tersebut antara lain:
·         Informasi mengenai Manajer Investasi dan Bank Kustodian
·         Rencana Diversifikasi
·         Batasan investasi
·         Alokasi biaya
·         Hak pemegang unit, termasuk kebijakan pembagian hasil
·         Kewajiban Manajer Investasi
·         Kewajiban Bank Kustodian
Dalam kontrak harus pula dicantum kewajiban Manajer Investasi, yang antara lain memuat:
·         Kewajiban untuk melaksanakan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, semata-mata untuk kepentingan reksa dana, melakukan pengelolaan portofolio sesuai prospektus, dan melakukan investasi sesuai kontrak.
·         Melakukan pembukuan, pemisahaan kekayaan nasabah dari kekayaan Manajer Investasi, dan pemenuhan kewajiban pelaporan.
·         Menetapkan tata cara penjualan dan pembelian kembali, termasuk memastikan bahwa dana yang diterima sudah harus masuk ke dalam rekening Bank Kustodian tidak lebih dari dua hari sejak diterimanya dana tersebut.
·         Menetapkan tata cara pemutusan kontrak, penunjukan Bank Kustodian pengganti sebelum penghentian.
·         Menghitung nilai pasar wajar portofolio setiap hari.
·         Menanggung biaya pembubaran reksa dana.
Sementara itu Bank Kustodian memiliki tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
·         Melakukan pembukuan, pemisah kekayaan, catatan terpisah untuk setiap pemegang unit penyartaan, melakukan pencatatan untuk setiap transaksi, dan melakukan pelaporan.
·         Menghitung nilai aktiva bersih setiap hari.
·         Melakukan penyelesalaian transaksi.
·         Melakukan pembebanan biaya-biaya.
·         Kewajiban melakukan ganti rugi bila melakukan kelalaian. Penyertaan modal dalam reksa dana KIK dapat dilakukan dengan dua cara.
o   Pertama, ikut serta sebagai sponsor dalam penanaman dana awal. Setiap pihak dapat ikut menjadi sponsor dengan ketentuan bahwa dana yang disetor tidak boleh melebihi 2,5% dari nilai kontrak dan tidak boleh dicairkan sekurang-kurangnya satu tahun sejak pertanyaan pendaftaran dinyatakan efektif.
o   Kedua, dengan membeli unit penyertaan setiap saat dari manajer investasi atau agen yang ditunjuk. Harga pembelian tentu saja di tetapkan berdasarkan nilai aktifa bersih per unit pada saat pembelian dilakukan, ditambah dengan biaya pembelian (pada umumnya antara 1%-2% dari nilai pembelian). Pembelian unit penyertaan dapat dilakukan oleh setiap pemodal sepanjang tidak melebihi 1% dari total unit penyertaan yang ditetapkan kontrak.
Berapa Dana Minimal untuk Membeli Reksa Dana?
Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk memebeli Reksa Dana (KIK) maka dana investasi awal minimum berkisar Rp 250.000 samapai Rp 500.000.
Ada pula beberapa reksa dana yang menetapkan persyaratan investasi minimum Rp 100.000. penyertaan tambahan berikutnya pada umumnya ditetapkan lebih rendah dari nilai  investasi pertama.
Apakah Ada Batasan dalam Berinvestasi di Reska Dana?
Ya. Aturan pembatasan kepemilikan reksa dana di Indonesia adalah setiap pemegang saham atau unit penyertaan (UP) tidak boleh memiliki lebih dari 1% total saham/UP yang beredar.
Dari segi persentase tampaknya 1% adalah jumlah yang kecil, namun jika diaplikasikan dalam nilai uang riil, maka nilai tersebut cukup besar. Misalnya, total unit penyertaan reksa dana A yang beredar adalah 1 milliar UP, maka seorang pemodal tidak boleh memiliki reksa dana tersebut lebih dari 10 juta UP.
Dengan demikian, jika nilai aktiva bersih per unit adalah Rp 1.200, maka nilai maksimum investasi pemodal adalah Rp 2 milliar.
Apa yang Dimaksud NAB? NAB Per Unit? Bagaimana Menghitung NAB?
Nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) merupakan alat ukur kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksa dana yang bersangkutan. Seperti kita ketahui bahwa aktiva atau kekayaan reksa dana dapat berupa kas, deposit, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right and Efek lainnya. Sementara pada kewajiban reksa dana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, pajak-pajak yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayar serta pembelian Efek yang belum dilunasi.
Nilai aktiva bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB Per Unit Penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai Unit Penyertaan yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan diatas, dapat dimengerti jika nilai NAB akan mengalami kenaikan atau penurunan, karena nilai NAB tersebut sangat tergantung akan kinerja aset yang merupakan portofolio reksa dana tersebut. Kalau harga pasar aset-aset suatu reksa dana mengalami kenaikan maka NAB-nya tentu akan mengalami kenaikan, demikian juga sebaliknya.
Setiap sore, manajer investasi akan menilai harga pasar wajar seluruh aset reksa dana. Dalam nilai pasar wajar tersebut termasuk semua keuntungan atau kerugian, baik yang telah direalisasikan maupun yang belum. (kalau harga saham dalam portofolio naik, nilai portofolio akan naik pula, walaupun sahamnya sendiri tidak dijual).
NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi dan nilai tersebutlah yang kemudian setiap hari dapat dilihat keesokan harinya di media massa.
Jika NAV Suatu Reksa Dana Berada di Bawah Rp 1.000. Apakah Investasinya Menyusut atau Portofolio Investasi Menyusut?
Ya. NAV merupakan tolok ukur kinerja reksa dana berada dibawah Rp 1.000 berarti nilai portofolio mengalami penurunan dan hal tersebut juga berarti penurunan nilai investasi pemegang unit.
Jika Seorang Pemodal Melakukan Pembelian Reksa Dana, Apkah Harus Membayar Rp 1.000 Per Unit atau Membayar Sesuai NAV Saat ini?
Bagaimana Pula Jika Menjual Kembali Unit Penyertaan?
Dalam hal pembelian, pemodal harus membayar harga per unit ditambah biaya pembelian (manajer investasi meneyebutnya biaya penjualan). Demikian pula ketika pemodal menjual kembali reksa dana yang dimilikinya, jumlah uang per unit yang diperoleh pemodal adalah NAB per unit saat itu dikurangi dengan biaya penjualan (manajer investasi menyebutnya biaya pembelian kembali).
Oleh sebeb itu, dalam memilih reksa dana faktor biaya (antara lain biaya pembelian dana penjualan) ini harus pula dipertimbangkan. Reksa dana yang beredar saat ini umumnya membebankan biaya pembelian dan penjualan yang terentang dari 0 sampai 2% dari nilai transaksi.
Apa yang Dimaksud dengan WAPERD? Siapa Saja yang Dapat Memasarkan Reksa Dana?
WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek reksa dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Bapepam untuk bertindak sebagai Wakil Perusahaan Efek untuk menjual Efek Reksa Dana. Namun, izin tersebut tidak boleh dipergunakan untuk mewakili lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek.
Selain WAPERD, pihak lain yang diizinkan memasarkan Efek reksa dana adalah pegawai suatu Perusahaan Efek yang telah memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau Wakil Penjamin Emisi (WPE) atau Wakil Manajer Investasi (WMI).
Bagaimana Dana Pemodal Diputar?
Peneglola reksa dana “memutar” dana yang telah ditanamkan pemodal melalui Bank Kustodian dengan mengacu kepada kebijakan portofolio investasi yang dijalankan perusahaan pengelola reksa dana tersebut. Pengelola reksa dana secara teratur melakukan pemantauan dan penyesuaian kebijakan portofolio investasinya dalam rangka memaksimalkan Nilai Aktiva reksa dana tersebut.
Bagaimana Aturan Pajak Terhadap Reksa Dana?
Aturan perpajakan (PPh) untuk reksa dana dibedakan untuk reksa dana berbentuk Perseroan dan reksa dana berbentuk KIK, seperti pada tabel berikut:
Aturan perpanjangan reksa dana berbentuk KIK berbeda dengan reksa dana berbentuk Perseroan dimana, bagian laba dari reksa dana termasuk pelunasan kembali Unit Penyertaan yang diterima pemilik adalah bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Keringanan tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan pertumbuhan reksa dana (KIK) di Indonesia.
Bagaimana Perkembangan Reksa Dana di Indinesia?
Daftar pada tabel berikut, menggambarkan perkembangan reksa dana di Indonesia.
Peraturan Apa Saja yang Terkait dengan Reksa Dana?
Reksa Dana sebagai salah satu instrumen dalam aktivitas investasi di pasar modal Indonesia, diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar