Reksa
Dana
Reksa dana merupakan salah satu altrernatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak
waktu dan keahlian utuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi ,
namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan
peran pemodal lokal untuk berinvestasi dipasar modal Indonesia.
Apa
itu Reksa Dana?
Dilihat dari asal katanya,
reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang berati ‘jaga’ atau
‘pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berati (kumpulan) uang, sehingga reksa dana
dapat diartikan sebagai ‘kumpulan’ uang yang dipelihara (bersama untuk suatu
kepentingan).
Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1
ayat (27) didefinisikan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama,
adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio Efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam reksa dana merupakan dana
bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya
untuk mengelola dana tersebut.
Reksa dana di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund,
sedangkan di Inggris dikenal dengan sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal
dengan istilah Investment Trust.
Apa
Saja Manfaat atau Keuntungan Reksa Dana bagi Pemodal?
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam
reksa dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki
portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak, memiliki dana
besar. Dengan reksa dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar
sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen dipasar modal
maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen
sepetri deposito, saham, dan obligasi.
Kedua, reksa dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di
pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan
yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak
semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada reksa dana
dimnana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal
tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut
telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Apa
Saja Risiko Reksa Dana Bagi Pemodal?
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan
berbagai peluang keuntungan, reksa dana pun mengandung berbagai peluang risiko,
antara lain:
·
Risiko berkurangnya nilai unit
penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi
oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)
yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
·
Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut
kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang
unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption
tersebut.
·
Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko
terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau
membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti Wanprestasi dari pihak-pihak yang tetkait dengan reksa
dana, pialang, Bank Kustodian, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan
penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksa dana.
Apa
saja jenis-jenis reksa dana?
Membedakan reksa dana dapat dilakukan
dengan melihat beberapa sudut pandang, antara lain:
Dilihat dari segi
bentuknya reksa dana dapat dibedakan menjadi :
1.
Reksa dana berbentuk perseroan
(corporate type). Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana
menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan dipasar
modal maupun pasar uang.
Reksa dana bentuk Perseroan
dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana perseroan yang tertutup
dan reksa dana Perseroan yang terbuka.
o
Bentuk ini mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
o
Bentuk hukumnya adalah
Perseroan Terbatas (PT).
o
Pengelolaan kekayaan reksa dana
didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang
ditunjuk.
o
Penyimpanan kekayaan reksa dana
didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
2.
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (contractual type). Reksa dana bentuk ini, merupakan kontrak antara
Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, diamana Manajer Investasi
diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah
dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk Perseroan.
Bentuk ini bercirikan :
1.
Bentuk hukumnya adalah Kontrak
Investasi Kolektif.
2.
Pengelola reksa dana dilakukan
oleh Manajer Investasi berdasarkan kontak.
3.
Penyimpanan kekayaan investasi
kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
Dilihat dari sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana bersifat Tertutup (Closed-End
Fund), adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang
telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual
kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual
sahamnya, hal ini harus dilakukan melalui Busra Efek tempat saham reksa dana
tersebut dicatatkan.
2.
Reksa Dana bersifat Terbuka (Open-End
Fund), adalah reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya
dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis
ini dapat menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila
diinginkan. Manajer Investasi Reksa Dana, melalui Bank Kustodian, wajib
membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.
Tabel berikut menggambarkan perbedaan antara reksa dana Terbuka dan
reksa dana Tertutup:
Jenis
|
Bentu
|
Satuan
|
Penawaran
|
Tercatat di
|
Transaksi setelah
|
|
|
Investasi
|
Umum
|
Bursa Efek?
|
Penawaran Umum
|
Tertutup
|
PT
|
Saham
|
Ya
|
Ya
|
Antar-investor melalui Pialang
|
Terbuka
|
PT
|
Saham
|
Ya
|
Tidak
|
Investor dengan PMI/Bank Kustodian
|
|
KIK
|
Unit
|
Ya
|
Tidak
|
Investor dengan PMI/Bank Kustodian
|
|
|
Penyertaan
|
|
|
|
Dilihat dari fortofolio investasinya,
reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market
Funds). Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang
dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga
likuiditas dan pemeliharaan modal.
2.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Fund). Reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa dana ini memilliki risiko yang relatif
lebih besar dari reksa dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan
tingkat pengembalian yang stabil.
3.
Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa
dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam
bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka
risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya namun menghasilkan
tingkat pengembalian yang tinggi.
4.
Reksa Dana Campuran (Disretionary
Funds). Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuiditas
dan Efek bersifat Utang.
Dilihat dari Tujuan Investasinya, reksa
dana dapat dibedakan atas:
1.
Growth Fund, yaitu reksa dana yang
menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksa dana jenis ini
biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
2.
Income Fund, yaitu reksa dana yang
mengutamakan pendapatan konstan. Reksa dana jenis ini mengalokasikan dananya
pada surat utang atau obligasi.
3.
Safety Fund, yaitu reksa dana yang lebih
mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksa dana jenis ini umumnya
mengalokasikan dananya dipasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat
deposito dan surat utang jangka pendek.
Sejak
Kapan Reksa Dana Ada Dipasar Modal Indonesia?
Reksa dana mulai lahir di indonesia pada tahun 1995 ketika muncul
BDNI reksa dana yang merupakan reksa dana tertutup. Seiring dengan hadirnya UU
Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksa dana tumbuh secara aktif, hal
tersebut karena landasan hukum dan berbagai mekanisme seputar reksa dana telah
diakomodasi UU tersebut. Reksa danan yang tumbuh dan berkembang pesat adalah
reksa dana terbuka. Jika pada tahun 1995 hanya hadir satu reksa dana dengan
dana yang dikelola sebesar Rp 356 milliar, maka pada tahun 1996 tercatat ada 25
reksa dana dimana sebanyak 24 merupakan reksa dana terbuka atau reksa dana yang
berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif), dengan total dana yang dikelola
sebesar Rp 5,02 triliun.
Apa
Yang Dimaksud Dengan Unit Penyertaan (UP)?
Unit penyertaan (UP) merupakan satuan kepemilikan untuk Reksa Dana
Terbuka, sedangkan saham merupakan satuan kepemilikan untuk Reksa Dana
Tertutup.
Siapa
Yang Mengelola Reksa Dana?
Pengelola reksa dana dilakukan oleh perusahaan yang telah
mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi perusahaan pengelola
reksa dana dapat berupa (satu) perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi
atau PT tersendiri yang khusus menangani reksa dana, misalnya Danareksa
Investment Management atau Trimegah Investment Management, (dua) perusahaan
yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau Investment Management Comapany.
Selain perusahaan Investment Management yang bergerak sebagai
pengelola dana, maka pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu reksa
dana adalah Bank Kustodian. Bank Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung
jawab dalam hak menyimpan, menjaga, dan mengadrimistrasikan kekayaan, baik
dalam pecatatan serta pembayaran atau penjualan kembali suatu reksa dana
berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Manajer Investasi.
Dalam UU PM disebutkan bahwa kekayaan reksa dana wajib disimpan pada
Bank Kustodian sehingga pihak manajer investasi tidak memegang langsung
kekayaan tersebut. Hal lain yang juga penting diketahui, bahwa Bank Kustodian
dilarang trafiliasi dengan Manajer Investasi dengan tujuan untuk menghindari
adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan kekayaan reksa dana.
Apa
Saja Kewajiban Bagi Manajer Investasi?
Manajer Investasi selain memiliki wewenang
penuh dalam pengelolaan reksa dana, memiliki kewajiban-kewajiban yang telah
ditentukan Bapepam, antara lain:
1.
Membuat catatan dan menyimpan
segala pertimbangan dalam mengambil keputusan dalam melakukan investasi dalam
portofolio reksa dana seperti yang ditetapkan dalam kebijakan investasi yang
telah dimuat dalam kontrak, sesuai dengan perundang-undangan dibidang pasar
modal.
2.
Memperhatikan dan mematuhi
pedoman pengelolaan reksa dana (peraturan nomor IV.A.3 dan nomor IV.B.1).
3.
Menyampaikan hal yang
saebenarnya kepada masyarakat menyangkut kinerja dan informasi reksa dana yang
dikelolanya.
4.
Menghitung nilai pasar Wajar
Nilai Pasar dari Efek dalam portofolio reksa dana dan menyampaikan kepada Bank
Kustodian sesuai dengan peraturan nomor IV.C: selambat-lambatnya pada pukul
17.00 setiap hari kerja.
5.
Mematuhi ketentuan kepemilikan
unit penyertaan untuk setiap pemegang unit penyertaan setinggi-tingginya 1%
dari jumlah unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali semata-mata
untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
6.
Dengan itikat baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan
pemegang unit penyertaan reksa dana serta bertanggung jawab penuh atas kerugian
yang timbul karena tidak melaksakan kewajibannya.
7.
Memisahkan harta kekayaan reksa
dana dari harta kekayaan Manajer Investasi.
8.
Terus-menerus meningkatkan
sistem pengawasan interen dengan mengevaluasi sistem prosedur kegiatan.
9.
Mengutamakan dan mendahulukan
kepentingan para pemegang unit penyertaan, sehubungan dengan pengelolaan reksa
dana.
10.
Menjaga kerahasiaan pemegang
unit penyertaan, kecuali diwajibkan lain oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagaimana
bentuk kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian?
Bagaimana prose penyertaan modal dalam reksa dana berbentuk kontrak investasi
kolektif?
Pedoman perjanjian antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian untuk suatu reksa dana kontrak investasi kolektif
(KIK) diatur secara rinci dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.B.1. hal-hal pokok
yang harus dimuat dalam kontak tersebut antara lain:
·
Informasi mengenai Manajer
Investasi dan Bank Kustodian
·
Rencana Diversifikasi
·
Batasan investasi
·
Alokasi biaya
·
Hak pemegang unit, termasuk
kebijakan pembagian hasil
·
Kewajiban Manajer Investasi
·
Kewajiban Bank Kustodian
Dalam kontrak harus pula dicantum
kewajiban Manajer Investasi, yang antara lain memuat:
·
Kewajiban untuk melaksanakan
tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, semata-mata untuk kepentingan
reksa dana, melakukan pengelolaan portofolio sesuai prospektus, dan melakukan
investasi sesuai kontrak.
·
Melakukan pembukuan, pemisahaan
kekayaan nasabah dari kekayaan Manajer Investasi, dan pemenuhan kewajiban
pelaporan.
·
Menetapkan tata cara penjualan
dan pembelian kembali, termasuk memastikan bahwa dana yang diterima sudah harus
masuk ke dalam rekening Bank Kustodian tidak lebih dari dua hari sejak
diterimanya dana tersebut.
·
Menetapkan tata cara pemutusan
kontrak, penunjukan Bank Kustodian pengganti sebelum penghentian.
·
Menghitung nilai pasar wajar
portofolio setiap hari.
·
Menanggung biaya pembubaran
reksa dana.
Sementara itu Bank Kustodian memiliki
tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
·
Melakukan pembukuan, pemisah
kekayaan, catatan terpisah untuk setiap pemegang unit penyartaan, melakukan
pencatatan untuk setiap transaksi, dan melakukan pelaporan.
·
Menghitung nilai aktiva bersih
setiap hari.
·
Melakukan penyelesalaian
transaksi.
·
Melakukan pembebanan
biaya-biaya.
·
Kewajiban melakukan ganti rugi
bila melakukan kelalaian. Penyertaan modal dalam reksa dana KIK dapat dilakukan
dengan dua cara.
o
Pertama, ikut serta sebagai
sponsor dalam penanaman dana awal. Setiap pihak dapat ikut menjadi sponsor
dengan ketentuan bahwa dana yang disetor tidak boleh melebihi 2,5% dari nilai
kontrak dan tidak boleh dicairkan sekurang-kurangnya satu tahun sejak
pertanyaan pendaftaran dinyatakan efektif.
o
Kedua, dengan membeli unit
penyertaan setiap saat dari manajer investasi atau agen yang ditunjuk. Harga
pembelian tentu saja di tetapkan berdasarkan nilai aktifa bersih per unit pada
saat pembelian dilakukan, ditambah dengan biaya pembelian (pada umumnya antara
1%-2% dari nilai pembelian). Pembelian unit penyertaan dapat dilakukan oleh
setiap pemodal sepanjang tidak melebihi 1% dari total unit penyertaan yang
ditetapkan kontrak.
Berapa
Dana Minimal untuk Membeli Reksa Dana?
Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk memebeli Reksa Dana (KIK)
maka dana investasi awal minimum berkisar Rp 250.000 samapai Rp 500.000.
Ada pula beberapa reksa dana yang menetapkan persyaratan investasi
minimum Rp 100.000. penyertaan tambahan berikutnya pada umumnya ditetapkan
lebih rendah dari nilai investasi
pertama.
Apakah
Ada Batasan dalam Berinvestasi di Reska Dana?
Ya. Aturan pembatasan kepemilikan reksa dana di Indonesia adalah
setiap pemegang saham atau unit penyertaan (UP) tidak boleh memiliki lebih dari
1% total saham/UP yang beredar.
Dari segi persentase tampaknya 1% adalah jumlah yang kecil, namun
jika diaplikasikan dalam nilai uang riil, maka nilai tersebut cukup besar.
Misalnya, total unit penyertaan reksa dana A yang beredar adalah 1 milliar UP,
maka seorang pemodal tidak boleh memiliki reksa dana tersebut lebih dari 10
juta UP.
Dengan demikian, jika nilai aktiva bersih per unit adalah Rp 1.200,
maka nilai maksimum investasi pemodal adalah Rp 2 milliar.
Apa
yang Dimaksud NAB? NAB Per Unit? Bagaimana Menghitung NAB?
Nilai aktiva bersih (NAB) atau net asset value (NAV) merupakan alat
ukur kinerja reksa dana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio
reksa dana yang bersangkutan. Seperti kita ketahui bahwa aktiva atau kekayaan
reksa dana dapat berupa kas, deposit, SBPU, SBI, surat berharga komersial,
saham, obligasi, right and Efek lainnya. Sementara pada kewajiban reksa dana
dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang
belum dibayar, pajak-pajak yang belum dibayar, fee Broker yang belum dibayar serta
pembelian Efek yang belum dilunasi.
Nilai aktiva bersih (NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi
kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB Per Unit Penyertaan merupakan
jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai Unit Penyertaan yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan diatas, dapat dimengerti jika nilai NAB akan
mengalami kenaikan atau penurunan, karena nilai NAB tersebut sangat tergantung
akan kinerja aset yang merupakan portofolio reksa dana tersebut. Kalau harga
pasar aset-aset suatu reksa dana mengalami kenaikan maka NAB-nya tentu akan
mengalami kenaikan, demikian juga sebaliknya.
Setiap sore, manajer investasi akan menilai harga pasar wajar
seluruh aset reksa dana. Dalam nilai pasar wajar tersebut termasuk semua
keuntungan atau kerugian, baik yang telah direalisasikan maupun yang belum.
(kalau harga saham dalam portofolio naik, nilai portofolio akan naik pula,
walaupun sahamnya sendiri tidak dijual).
NAB per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah
mendapat data dari Manajer Investasi dan nilai tersebutlah yang kemudian setiap
hari dapat dilihat keesokan harinya di media massa.
Jika
NAV Suatu Reksa Dana Berada di Bawah Rp 1.000. Apakah Investasinya Menyusut
atau Portofolio Investasi Menyusut?
Ya. NAV merupakan tolok ukur kinerja reksa dana berada dibawah Rp
1.000 berarti nilai portofolio mengalami penurunan dan hal tersebut juga
berarti penurunan nilai investasi pemegang unit.
Jika
Seorang Pemodal Melakukan Pembelian Reksa Dana, Apkah Harus Membayar Rp 1.000
Per Unit atau Membayar Sesuai NAV Saat ini?
Bagaimana
Pula Jika Menjual Kembali Unit Penyertaan?
Dalam hal pembelian, pemodal harus membayar harga per unit ditambah
biaya pembelian (manajer investasi meneyebutnya biaya penjualan). Demikian pula
ketika pemodal menjual kembali reksa dana yang dimilikinya, jumlah uang per
unit yang diperoleh pemodal adalah NAB per unit saat itu dikurangi dengan biaya
penjualan (manajer investasi menyebutnya biaya pembelian kembali).
Oleh sebeb itu, dalam memilih reksa dana faktor biaya (antara lain
biaya pembelian dana penjualan) ini harus pula dipertimbangkan. Reksa dana yang
beredar saat ini umumnya membebankan biaya pembelian dan penjualan yang
terentang dari 0 sampai 2% dari nilai transaksi.
Apa
yang Dimaksud dengan WAPERD? Siapa Saja yang Dapat Memasarkan Reksa Dana?
WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek reksa dana adalah orang
perseorangan yang mendapat izin dari Bapepam untuk bertindak sebagai Wakil
Perusahaan Efek untuk menjual Efek Reksa Dana. Namun, izin tersebut tidak boleh
dipergunakan untuk mewakili lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek.
Selain WAPERD, pihak lain yang diizinkan memasarkan Efek reksa dana
adalah pegawai suatu Perusahaan Efek yang telah memiliki izin sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek (WPPE) atau Wakil Penjamin Emisi (WPE) atau Wakil
Manajer Investasi (WMI).
Bagaimana
Dana Pemodal Diputar?
Peneglola reksa dana “memutar” dana yang telah ditanamkan pemodal
melalui Bank Kustodian dengan mengacu kepada kebijakan portofolio investasi
yang dijalankan perusahaan pengelola reksa dana tersebut. Pengelola reksa dana
secara teratur melakukan pemantauan dan penyesuaian kebijakan portofolio
investasinya dalam rangka memaksimalkan Nilai Aktiva reksa dana tersebut.
Bagaimana
Aturan Pajak Terhadap Reksa Dana?
Aturan perpajakan (PPh) untuk reksa dana dibedakan untuk reksa dana
berbentuk Perseroan dan reksa dana berbentuk KIK, seperti pada tabel berikut:
Aturan perpanjangan reksa dana berbentuk KIK berbeda dengan reksa
dana berbentuk Perseroan dimana, bagian laba dari reksa dana termasuk pelunasan
kembali Unit Penyertaan yang diterima pemilik adalah bukan objek Pajak
Penghasilan (PPh). Keringanan tersebut dimaksudkan untuk menggairahkan
pertumbuhan reksa dana (KIK) di Indonesia.
Bagaimana
Perkembangan Reksa Dana di Indinesia?
Daftar pada tabel berikut, menggambarkan perkembangan reksa dana di
Indonesia.
Peraturan
Apa Saja yang Terkait dengan Reksa Dana?
Reksa Dana sebagai salah satu instrumen dalam aktivitas investasi di
pasar modal Indonesia, diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal serta peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar