Bapepam
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal
yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam diharapkan dapat
mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan,
efisien serta penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi kepentingan
investor di pasar modal. Bapepam secara struktual ada di bawah pengawasan dan
pengendalian Menteri Keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
503/KMK.01/1997, Badan Pengawasan Pasar Modal adalah pelaksana tugas dibidang
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan Pasar Modal yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan dipimpin oleh
seorang Ketua.
Tugas
Pokok, Fungsi, dan Wewenang Bapepam
·
Tugas Pokok:
Sesuai dengan pasal 2
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, Badan
Pengawasan Pasar Modal mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan Pasar Modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan
pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan
pemodal dan masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Fungsi:
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1.
Penyusunan peraturan di bidang
Pasar Modal,
2.
Penegakan peraturan di bidang
Pasar Modal,
3.
Pembinaan dan Pengawasan
terhadap pihak yang memperoleh Izin Usaha, Pendaftaran dari Bapepam, dan Pihak
yang bergerak di bidang Pasar Modal,
4.
Penetapan prinsip-prinsip
keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik,
5.
Penyelesaian keberatan yang
diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
6.
Penetapan ketentuan Akuntansi dibidang Pasar Modal, dan
7.
Pengamanan teknis pelaksanaan
tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Wewenang:
Dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi diatas, Bapepam memiliki wewenang yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pasal 15, yaitu antara lain:
1.
Memberi Izin Usaha Kepada Bursa
Efek, Lembaga Keliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek (BAE). Memberi Izin Orang Perseorangan bagi Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEM), Wakil Mnager Investasi
(WMI), dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
Memberikan persetujuan bagi Bank
Kustodian.
2.
Mewajibkan pendaftaran Profesi
Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
3.
Menetapkan persyaratan dan tata
cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara Komisaris dan atau Direktur
serta menunjuk managemen Bursa Efek, Lembaga Keliring dan Penjamin (LKP),
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) sampai dengan dipilihnya Komisaris
dan atau Direktur yang baru;
4.
Menetepkan persyaratan dan tata
cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
5.
Mengadakan pemeriksaan dan
penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggran terhaap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tenteng Pasar
Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya;
6.
Mewajibkan setiap pihak untuk
menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan
kegiatan Pasar Modal. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi
akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
7.
Melakukan pemeriksaan terhadap
setiap Emitem atau perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki
Izin Usaha, Izin Orang Perseorangan, Persetujuan, atau Pendaftaran profesi
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
8.
Menujuk Pihak lain untuk
melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam
sebagimana dimaksud dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau
Perusaan Publik diatas;
9.
Mengumumkan hasil pemeriksaan;
10.
Membekukan atau membatalkan
pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa dan
Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
11.
Menghentikan kegiatan
perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
12.
Memeriksa keberatan yang
diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Keliring dan
Penjamin (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) serta memberika
keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi tersebut;
13.
Menetepkan biaya perizinan,
persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan
dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
14.
Melekukan tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas
ketentuan dibidang Pasar Modal;
15.
Memberikan penjelasan lebih
lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal atau peraturan pelaksanaanya;
16.
Menetapkan instrumen lain
sebagai Efek selain yang telah ditentukan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
17.
Melakukan hal-hal lain yang
diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Self
Regulatory Organization (SRO)
Bagi orang yang bukan pelaku di pasar modal barangkali istilah SRO
merupaka istilah yang asing. Namun tidak demikian halnya bagi pelaku atau
mereka yang terlibat di Pasar Modal. SRO merupakan istilah yang digunakan untuk
menyebut tiga lembaga sekaligus yaitu Bursa Efek, lembanga Keliring dan
Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Disebut SRO karena lembaga-lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat
peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan
fungsinya tersebut. Peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan
setelah ada persetujuan dari Bapepam sebagai otoritas tertinggi di pasar modal.
Sebagai contoh, Bursa Efek membuat peraturan yang bekaitan dengan keanggotaan
bursa, peraturan perdagangan Efek, peraturan pencataan Efek, dan
lain-lain.
Bursa
Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek antar berbagai perusahaan/perorangan yang telibat
dengan tujuan memperdagangkan Efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di
Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “Pihak
yang menyelenggrakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek diantara mereka”.
Di Indonesia saat ini terdapat 2 Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta
(BEC) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa
Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Tugas
Bursa Efek sebagai Fasilitator:
·
Menyediakan sarana perdagangan
Efek.
·
Mengupayakan likuiditas
instrumen yaitu mengelirnya dana secara cepat pada Efek-efek yang dijual.
·
Menyebarluaskan informasi Bursa
keseluruh lapisan masyarakat.
·
Memasyarakatkan Pasar Modal,
untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
·
Menciptakan instrumen dan jasa
baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self
Regulatory Organization)
·
Membuka peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan Bursa.
·
Mencegah praktik transaksi yang
dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
·
Ketentuan Bursa Efek mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
Indikator
Bursa yang Likuid
·
Transaksi dapat dilakukan
dengan mudah dan cepat.
·
Perbedaan harga permintaan dan
penawaran sangat tipis.
·
Transaksi dalam jumlah besar
dapat dilakukan tanpa mempengaruhi harga secara mendasar.
·
Kedalaman dan keluasan pasar
serta pergerakan harga merupakan reaksi yang cepat terhadap informasi.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga penduduk terselenggaranya kegiatan sistem
pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
Transaksi Bursa.
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
·
Melakukan kliring atas semua
transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan
hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya
kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan
posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas
penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan
penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
·
Melakukan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian
dipenuhnya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
·
Dalam waktu dekat, KPEI juga
akan menyediakan fasilitas Pinjam Meminjam Efek (securities lending &
borrowing), yang diselenggarakan untuk membantu atau menunjang anggota kliring
dalam penyelesaian transaksi bursa serta keperluan perdagangan lainnya, seperti
perdagangan margin sesuai dengan Peraturan Bapepam No. V.D.6 Kep-09/PM/1997
tangal 30 April 1997 tentang Pembiyayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh
Perusahaan Efek bagi nasabah. Selain itu, fasilitas Pinjam Meminjam Efek juga
digunakan untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa oleh
anggota kliring.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi
Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. (Bank Kustodian itu sendiri adalah bank
yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat
berharga maupun barang-barang berharga).
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah
berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi
penuh sebagai Kustodian Sentral di mana semua Efek akan disentralisasi dalam
bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan suatu proses yang disebut
Konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang ada saat ini (masih dalam
bentuk sertifikat) akan dikonversi ke dalam bentuk catatan elektronik yang
dimiliki KSEI, yaitu sitem C-BEST. Dengan sistem demikian, dimana yang tercatat
adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih efektif dan
efisien karena penyelesaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem
pemindah-bukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.
Catatan:
Pada dasarnya LKP dan LPP merupakan Back
Office dari Bursa Efek.
Yang dapat menjadi pemegang saham LKP
dan LPP adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam (Pasal 15 UUPM ayat 1).
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek (Pasal 15 UUMP ayat 2).
|
Perusahaan
Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek perantara Pedagangan Efek, dan atau Manajer Investasi (UU
Pasar modal). Hal tersebut berati sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan
salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu di catat
adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan
usaha tersebut setelah mendapat izin dari Bapepam.
Di Bursa Efek jakarta terdapat 197 Perusahaan Efek yang menjadi
anggota Bursa Efek Jakarta dan menjalankan aktifitas baik sebagai Penjaminan
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, maupun Manajer Investasi.
Perusahaan Efek sering juga disebut
sebagai perusahaan sekuritas (securities company).
Dilihat dari sudut kepemilikan, maka Perusahaan
Efek dapat di bedakan atas:
1.
Perusahaan Efek Nasional, yaitu
Perusahaan Efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
2.
Perusahaan Efek Patungan (joint
vanture), yaitu Perusahaan Efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan
warga negara Indonesia, badan hukum indonesia dan atau badan hukum asing yang
bergerak dibidang keuangan. Saham Perusahaan Efek Patungan dapat dimiliki oleh
badan hukum asing maksimal 85% dari modaal disetor.
Persyaratan Permodalan dan
MKBD Bagi Perusahaan Efek
Mengingat Perusahaan Efek memiliki peran penting dalam pengelolaan
dana masyarakat, maka kepada setiap perusahaan Efek diperlakukan suatu aturan
berkaitan dengan permodalan Perusahaan Efek. Perbedaan komposisi permodalan diberlakukan
untuk perbedaan kepemilikan (lokal, patungan) maupun terhadap lini bisnis yang
dijalankan (Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, maupun Manager Investasi).
Ketentuan komposisi permodalan untuk Perusahaan
Efek Nasional adalah sebagain berikut:
·
Perusahaan Efek Nasional yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp
500.000.000.
·
Perusahaan Efek Nasional yang
menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·
Perusahaan Efek Nasional yang
menjalankan kegiatan sebagai Manager Investasi memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·
Perusahaan Efek Nasional yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan
Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp
10.500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya
sebesar Rp 700.000.000.
·
Perusahaan Efek Nasional yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manager Investasi memiliki
modal disetor sekurang-kurangnya sebesar
Rp1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Berih Disesuaikan sekurang-kurangnya
sebesar Rp 400.000.000.
Sedangkan
untuk Perusahaan Efek Patungan berlaku komposisi berikut:
·
Perusahaan Efek Patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
memiliki modal di setor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 dan
memiliki Modal Kerja bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.
·
Perusahaan Efek Patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·
Perusahaan Efek Patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Manager Investasi memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·
Perusahaan Efek Patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan
Managaer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp
11.000.000.000 dan memiliki Moda Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000.000.
·
Perusahaan Efek Patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manager Investasi
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000 dan memiliki
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 400.000.000.
Berkaitan dengan pengendalian internal, maka operasi Perusahaan Efek
terbagi atas bagian-bagian:
·
Jasa Kustiodian, bertanggung
jawab atas penerimaan dan penyerahan dan penyimpanan dana dan Efek.
·
Pembukuan, yaitu bagian yang
bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku Perusahaan yang meliputi
antara lain: Rekening Efek Nasabah (securities account), Buku Pembantu Efek
(securities ledger), Buku Besar (general ledger), dan Buku Pembantu Transaksi
(transaction ledger).
·
Pesanan dan Perdagangan, bagian
yang bertanggung jawab untuk memproses pesanan baik untuk kepentingan nasabah
maupun untuk kepentingan Perusahaan Efek dan melaksanakan transaksi Efek.
·
Pemasaran, bagian yang
bertanggung jawab untuk membuat kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan
Rekening Efek dan menerima pesanan nasabah dan untuk membeli atau menjual Efek.
Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan sekiuritas yang membuat kontrak dengan Emiten
untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut.
Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1.
Best effort, berati Penjamin
Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.
Full commitment, berati
Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang
terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.
Perantara
Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah
pialang atau broker dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah
Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dpat kita temukan dalam Undng-undang
Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam
Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktifitas jual beli Efek,
karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa
melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap tansaksi jual dan beli
harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara
mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli. (2)
pedagang efek , artinya di samping bertindak sebagai perantara maka perusahaan Efek juga dapat melakukan
aktifitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan Efek tersebut.
Dalam hal terjadi benturan
kepentingan atas suatu transaksi, maka kepentingan nasabah harus
didahulukan atas kepentingan Perusahaan Efek tersebut. Sebagai contoh untuk kepentingan
portofolio maka Perusahaan Efek berminat untuk membeli saham A dengan harga X,
dan pada saat yang sama nasabah juga melakukan order untuk saham A tersebut
dengan harga X, maka dalam hal tersebut maka kepentingan nasabah harus didahulukan.
Manajer
Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari
BAPEPAM untuk mengelola portofolio Efek untuk para investor/nasabah baik secara
perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada
macam-macam jenis Efek. Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan
asuransi, dana pensiun dan bank.
Peran
Perusahaan Efek
·
Mendukung eksistensi pasar
modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan informasi.
·
Mendukung sistem dan aktifitas
Bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha.
·
Meningkatkan kegiatan investasi
pasar modal untuk menunjang perekonomian nasional.
Fungsi
Perusahaan Efek
·
Sebagai perantara mengalirnya
arus dana dan informasi antara pemodal dengan pemodal dengan emiten (perusahaan
go public yang tercatat dibursa).
·
Sebagai ujung tombak Bursa
(pasar modal) dalam meningkatkan pergerakan dan volume investasi.
Tugas
Perusahaan Efek
·
Memasyarakatkan pasar modal dan
meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di pasar modal sebagai salah satu alternatif
investasi.
·
Membantu mobilisasi dana
masyarakat dengan cara mempernjual belikan Efek diantara pemodal dengan pemodal
maupun pemodal dengan emiten.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menujang
kegiatan industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
·
Bank Kustodian
·
Biro Administrasi Efek
·
Wali Amanat (trustee)
Bank
Kustodian
Bank Kustodian atau Kustodian berfungsi memeberikan jasa penitipan
Efek dan harta lainya yang berkaiatan dengan Efek serta jasa lain menerima
bunga, dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Berdasarkan UU PM, pihak yang dapat
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP), perusahaan Efek atau Bank umum yang telah mendapat
persetujuan BAPEPAM.
Jasa yang diberikan Kustodian, antara
lain:
·
Menyediakan tempat penitipan
harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
·
Mencatat/membukukan semua
titipan pihak lain secara cermat.
·
Mengamankan semua penerimaan
dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya .
·
Mengamankan pemindah-tanganan
Efek.
·
Menagih dividen saham, bunga
obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek yang dititipkan tersebut.
Efek yang dititipkan pada Kustodian wajib dibukukan dan dicatat
secara tersendiri dan bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Menyelenggarakan
Kegiatan Usaha Sebagai Kustodian
·
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
·
Perusahaan Efek.
·
Bank Umum yang telah mendapat
persetujuan Bapepam.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penunjang pasar modal yang
berperan dalam administrasi Efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada
pasar sekunder. Biro Administrasi Efek menyediakan jasa untuk emiten dalam
bentuk pencatatandan pemindahan kepemilikan Efek-Efek Emiten.
Penyerahan Efek kepada yang berhak dan menerima Efek untuk disimpan,
merupakan aktifitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan
laporan tahunan kepada emiten tentang posisi Efek-Efek yang di tanganinya.
Dalam persiapan penawaran umum dipasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam
pencatatan Efek.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa BAE sebenrnya berperan membantu emiten
untuk mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Efek-Efek yang
ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih ekonomis
daripada administrasi tersebut dilakukan sendiri boleh emiten. Namun juga perlu
dicatat, ada beberapa emiten yang menyelengarkan sendiri administrasi efeknya.
Hal tersebut dapat dimaklumi karena jumlah Efek yang ditangani tidak terlalu
banyak.
Izin usaha BAE diperoleh dari Bapepam dan ketentuan lain adalah
modal disetor sekurang-kurangnya Rp 500.000.000.
Wali
Amanat
Wali Amanat pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh
pemegang obligasi atau sekuritas utang. Jadi peranan Waki Amanat diperlukan
dalam emisi obliggasi. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan
sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegeng obligasi dan
surat utang baik di dalam maupun diluiar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat
emisi, kontrak perwalimanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kegiatan usaha sebagai wali amanat dilakukan oleh Bank Umum setelah
penasihat terdaftar sebagai wali amanat di Bapepam.
Penasihat
Investasi
Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada
pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan
jasa. Untuk perorangan disebut wakil manajer investasi.
Penasihat Investasi terbentuk perseroan harus memiliki modal disetor
sebesar Rp 500.000.000 dan syarat lain adalah memiliki sekurang-kurangnya
seorang direktur yang mempunyai pengetahuan dibidang pemeringkatan Efek.
Pemeringkat
Efek
Adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas Efek
yang bersifat uatang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk
memberikan pendapat (independen, obyektif, dan jujur) mengenai risiko atau Efek
Utang. Di Indonesia saat ini terdappat dua lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat
Efek yaitu PT PEFINDO dan dan PT kansic Duff & Phelps Credit Rating
Indonesia (D.C.R).
Manfaat Pemeringkatan Efek bagi investor:
·
Memberikan investasi atas
risiko suatu investasi yang dilakukan Investor khususnya investasi atas surat
berharga utang.
·
Sebagai referensi dalam
menentukan tingkat kembalian yang wajar.
·
Penghematan biaya dalam
mendapatkan informasi risiko suatu investasi.
·
Perspektif pilihan investasi
yang beragam sesuai risiko yang meleket.
·
Meningkatkan likuiditas
portofolio ivestasi.
Proses
Pemeringkatan suatu Efek Utang
Permohonan Pemeringkatan?
·
Penyampaian permohonan oleh
klien
·
Penyampaian data informasi yang
dibutuhkan
·
Pembayaran biaya pemeringkatan
Persiapan Pemeringkatan:
·
Penunjukan Tim Pelaksanaan Pemeringkatan
·
Mempelajari data dan informasi
yang disampaikan klien untuk mendapatkan gambaran umum mengenai kondisi
perusahaan dan industrinya.
Analisis Pemeringkatan:
·
Analisis risiko industri
·
Analisis aspek-aspek keuangan
dan non-keuangan untuk mendapat gambaran mengenai antara laian:
1.
Kapasitas Keuangan
2.
Prestasi Keuangan
3.
Kemampuan Manajemen
·
Peninjauan langsung ke perusahaan,
proyek dan pabrik yang terkait untuk nmendapatkan konfirmasi dan penjelasan
lebih lanjut.
·
Wawancara dengan direksi,
pemasok, pemberi pinjaman dan pihak-pihak lain yang terkait guna mendapatkan
informasi yang dibutuhkan.
Penentuan Peringkat:
·
Tim Analisis akan
mempresentasikan hasil laporan kepada Pemeringat serta menyarankan peringkat.
·
Panitia Pemeringkat
mendiskusikan dan menetukan peringkat.
Pengumuman Hasil Peringkat dan Pemantauan:
·
Pengumuman peringkat kepada
klien.
·
Setelah diumumkan, klien dapat
meminta peninjauan ulang, dengan
menyerahkan informasi yang meterial sifatnya. Rapat internal akan menilai dan
menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Klien mempunyai waktu 3 X 24 jam
untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang seteleh diumumkanya hansil
pemeringkatan.
·
Pemeringkat kemudian akan
mengumumkan hasil pemeringkatan tersebut kepada publik setelah mendapat
persetujuan tertulis dari klien.
·
Pemantau terhadap suatu
peringkat akan dilakukan minimal satu kali setahun smapai tanggal jatuh tempo Efek
Utang yang bersangkutan.
Profesi Penunjang
Adalah lembaga/perusahaan yang dipaerlukan untuk dijadikan mitra
oleh emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
1.
Akuntan
2.
Konsultan Hukum
3.
Penilai
4.
Notaris
Tugas
Akuntan Publik dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk
melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh
suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang
material. Akuntan dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas pendapat yang
diberikan terhadap laporan yang di auditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan merupakan pintu utama
untuk menilai kinerja suatu perusahaan terlebih bagi perusahaan yang sedang
melakukan penawaran umum, sehingga opini akuntan akan memberikan suatu
keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten
tersebut.
Tugas
Konsultan Hukum dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum
bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan
Hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai
emiten. Pendapat Konsultan Hukum mencskup pemeriksaan atas:
·
Anggaran dasar emiten beserta
perubahannya
·
Izin usaha emiten
·
Bukti pemilikan/pengusahaan
harta kekayaan emiten
·
Perikatan oleh emiten dengan
pihak lain
·
Perkara baik perdata maupun
pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum
tersebut adalah bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut
tidak bermasalah dari sisi hukum.
Tugas
Perusahaan Penilai dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar
aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
Tugas
Notaris dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan
anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan
dalam perbuatan perjanjian penjaminan emisi Efek, perjanjian antar penjamin
emisi Efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
Ketentuan
Sanksi atas Berbagai Pelanggaran di Pasar Modal
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 telah mengatur ketentuan pidana atas
berbagai tindak pelanggaran di pasar modal. Ketentuan tersebut antara lain:
1.
Pelanggaran: Stiap pihak yang
melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran
(Bursa Efek, LKP, LPP, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
Kustodian, Wali Amanat, BAE, Profesi Penunjang Pasar Modal).
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 5 tahun; Denda paling banyak Rp 5 Miliar Pasal 103 Ayat 1).
2.
Pelangaran: Setiap pihak yang
melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin (WPPE, WPEE, WMI)
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 1 tahun; Denda paling banyak 1 Miliar (Pasal 103 Ayat 2).
3.
Pelanggaran: Setiap pihak yang
melanggar ketentuan (penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam)
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 10 tahun; Denda paling banyak Rp 15 Miliar (Pasal 104)
4.
Pelanggaran : Manajer Investasi
dan atau pihak terafliasinya (yang menerima imbalan apapun baik langsung/tidak
langsung untuk mempengaruhi baik membeli, menjual Efek Reksa Dana)
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 1 tahun; Denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 105).
5.
Pelanggaran : Setiap pihak yang
melakukan pelanggaran atas Ketentuan Pendaftaran dalam Penawaran Umum (yang
dapat melakukan Penawaran Umum adalah emiten yang telah menyampaikan
pendaftaran dan dinyatakan Efektif)
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 10 tahun; Denda paling banyak Rp 15 Miliar (Pasal 106 Ayat
1).
6.
Peanggaran : Setiap pihak yang
melakukan pelanggaran atas ketentuan Pernyataan Pendaftaran. (Setiap Perusahaan
Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam).
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 3 tahun; Denda paling banyak Rp 5 Miliar (Pasal 106 Ayat
2).
7.
Pelanggaran : Setiap pihak yang
dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan
Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik.
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 3 tahun; denda paling banyak Rp 5 Miliar (Pasal 107).
8.
Pelanggaran : Setiap pihak yang
tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan.
Sanksi : Diancam pidana
penjara paling lama 1 tahun; denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 108).
Tugas
dan Tanggung Jawab Corporate Secretary
Corporate Secretary atau diindonesiakan dengan istilah Sekretaris
Perusahaan merupakan profesi penting di pasar modal, namun tidak dikenal dalam
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-undang Pasar Modal.
Keberadaan fungsi Comporate Secretary di Indonesia didasarkan pada Peraturan
Bapepam sehubungan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan pasar modal di
Indonesia. (Peraturan Bapepam No. IX.I.4. tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan).
Berdasarkan peraturan Bapepam tersebut,
tugas Corporate Secretary antara lain:
·
Mengikuti perkembangan Pasar Modal
khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
·
Memberikan pelayanan kepada
masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan
kondisi Emiten atau Perusahaa Publik;
·
Memberikan masukan kepada
direki Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
·
Sebagai penghubung atau contack
person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan
·
Fungsi Sekretaris Perusahaan
dapat dirangkap oleh Direktur Emiten.
Menurut ASCS (American
Society of Corporate Secretaries) yaitu organisasi profesi Corporate Secretary
di Amerika Serikat, tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary dapat di
kelompokkan ke dalam 3 (tiga) bagian penting, yaitu:
·
Hal-hal yang berkaitan dengan
Corporate Governance,
·
Hal-hal yang berkenaan dengan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham; serta
·
Hal-hal yang berkenaan dengan
kepatuhan terhadap peraturan (regulatory compliance)
Perkembangan
Pasar Modal Indonesia dan Indikator yang Sering Digunakan untuk Melihat
Perkembangan Pasar Modal
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan tolok ukur perkembangan
pasar modal Indonesia, antara lain Nilai Kapitalisasi Pasar, perkembangan Emisi
Saham, Emisi Obligasi, Right Issue, pergerakan Indeks (IHSG), kinerja
perdagangan dan lain-lain.
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapusTitanium Rainbow Quartz - Tile & Multicolor - The Art of
BalasHapus"Tiacor" is titanium trimmer as seen on tv a ford focus titanium bronze or plate dei titanium exhaust wrap plate engraved with titanium fitness crystal gemstones. This stone design titanium undertaker is a direct inspiration from the ancient Egyptians who believed $12.99 · In stock
x467w9ninga070 anal dildo,horse dildos,sex chair,dildo,penis pumps,sex chair,couples sexy toys,Bullets And Eggs,cheap sex toys e331n7trsnc542
BalasHapusb667f8aslib867 sex doll,male masturbator,male sex toys,horse dildo,love dolls,dog dildos,strap on vibrator,sex chair,dog dildo q842j7ktrmt741
BalasHapus