Kamis, 15 Januari 2015

PASAR MODAL INDONESIA



Bapepam
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi kepentingan investor di pasar modal. Bapepam secara struktual ada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, Badan Pengawasan Pasar Modal adalah pelaksana tugas dibidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan Pasar Modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan, dan dipimpin oleh seorang Ketua.
Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Bapepam
·         Tugas Pokok:
Sesuai dengan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 503/KMK.01/1997, Badan Pengawasan Pasar Modal mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan Pasar Modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang wajar, teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Fungsi:
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.       Penyusunan peraturan di bidang Pasar Modal,
2.       Penegakan peraturan di bidang Pasar Modal,
3.       Pembinaan dan Pengawasan terhadap pihak yang memperoleh Izin Usaha, Pendaftaran dari Bapepam, dan Pihak yang bergerak di bidang Pasar Modal,
4.       Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik,
5.       Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
6.       Penetapan ketentuan  Akuntansi dibidang Pasar Modal, dan
7.       Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Wewenang:
Dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi diatas, Bapepam memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 pasal 15, yaitu antara lain:
1.       Memberi Izin Usaha Kepada Bursa Efek, Lembaga Keliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek (BAE). Memberi Izin Orang Perseorangan bagi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEM), Wakil Mnager Investasi (WMI), dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian.
2.       Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
3.       Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara Komisaris dan atau Direktur serta menunjuk managemen Bursa Efek, Lembaga Keliring dan Penjamin (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) sampai dengan dipilihnya Komisaris dan atau Direktur yang baru;
4.       Menetepkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
5.       Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggran terhaap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tenteng Pasar Modal dan/atau peraturan pelaksanaannya;
6.       Mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan Pasar Modal. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
7.       Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emitem atau perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam, atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki Izin Usaha, Izin Orang Perseorangan, Persetujuan, atau Pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
8.       Menujuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagimana dimaksud dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau Perusaan Publik diatas;
9.       Mengumumkan hasil pemeriksaan;
10.   Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa dan Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
11.   Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;
12.   Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Keliring dan Penjamin (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) serta memberika keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi tersebut;
13.   Menetepkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran,  pemeriksaan dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
14.   Melekukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan dibidang Pasar Modal;
15.   Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau peraturan pelaksanaanya;
16.   Menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan Pasal 1 angka 5 Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
17.   Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Self Regulatory Organization (SRO)
Bagi orang yang bukan pelaku di pasar modal barangkali istilah SRO merupaka istilah yang asing. Namun tidak demikian halnya bagi pelaku atau mereka yang terlibat di Pasar Modal. SRO merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut tiga lembaga sekaligus yaitu Bursa Efek, lembanga Keliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Disebut SRO karena lembaga-lembaga tersebut diberi wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Peraturan-peraturan tersebut dapat diimplementasikan setelah ada persetujuan dari Bapepam sebagai otoritas tertinggi di pasar modal. Sebagai contoh, Bursa Efek membuat peraturan yang bekaitan dengan keanggotaan bursa, peraturan perdagangan Efek, peraturan pencataan Efek, dan lain-lain.  
Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek antar berbagai perusahaan/perorangan yang telibat dengan tujuan memperdagangkan Efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “Pihak yang menyelenggrakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka”.
Di Indonesia saat ini terdapat 2 Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEC) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
·         Menyediakan sarana perdagangan Efek.
·         Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengelirnya dana secara cepat pada Efek-efek yang dijual.
·         Menyebarluaskan informasi Bursa keseluruh lapisan masyarakat.
·         Memasyarakatkan Pasar Modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
·         Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
·         Membuka peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa.
·         Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan.
·         Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
Indikator Bursa yang Likuid
·         Transaksi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
·         Perbedaan harga permintaan dan penawaran sangat tipis.
·         Transaksi dalam jumlah besar dapat dilakukan tanpa mempengaruhi harga secara mendasar.
·         Kedalaman dan keluasan pasar serta pergerakan harga merupakan reaksi yang cepat terhadap informasi.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga penduduk terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
·         Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
·         Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhnya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
·         Dalam waktu dekat, KPEI juga akan menyediakan fasilitas Pinjam Meminjam Efek (securities lending & borrowing), yang diselenggarakan untuk membantu atau menunjang anggota kliring dalam penyelesaian transaksi bursa serta keperluan perdagangan lainnya, seperti perdagangan margin sesuai dengan Peraturan Bapepam No. V.D.6 Kep-09/PM/1997 tangal 30 April 1997 tentang Pembiyayaan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah. Selain itu, fasilitas Pinjam Meminjam Efek juga digunakan untuk mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa oleh anggota kliring.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. (Bank Kustodian itu sendiri adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan penitipan uang, surat-surat berharga maupun barang-barang berharga).
Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian Sentral di mana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan suatu proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan dikonversi ke dalam bentuk catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sitem C-BEST. Dengan sistem demikian, dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih efektif dan efisien karena penyelesaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem pemindah-bukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.
Catatan:
Pada dasarnya LKP dan LPP merupakan Back Office dari Bursa Efek.
Yang dapat menjadi pemegang saham LKP dan LPP adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam (Pasal 15 UUPM ayat 1).
Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek (Pasal 15 UUMP ayat 2).

Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek perantara Pedagangan Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar modal). Hal tersebut berati sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu di catat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat izin dari Bapepam.
Di Bursa Efek jakarta terdapat 197 Perusahaan Efek yang menjadi anggota Bursa Efek Jakarta dan menjalankan aktifitas baik sebagai Penjaminan Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, maupun Manajer Investasi.
Perusahaan Efek sering juga disebut sebagai perusahaan sekuritas (securities company).
Dilihat dari sudut kepemilikan, maka Perusahaan Efek dapat di bedakan atas:
1.       Perusahaan Efek Nasional, yaitu Perusahaan Efek yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
2.       Perusahaan Efek Patungan (joint vanture), yaitu Perusahaan Efek yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak dibidang keuangan. Saham Perusahaan Efek Patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% dari modaal disetor.

Persyaratan Permodalan dan MKBD Bagi Perusahaan Efek
Mengingat Perusahaan Efek memiliki peran penting dalam pengelolaan dana masyarakat, maka kepada setiap perusahaan Efek diperlakukan suatu aturan berkaitan dengan permodalan Perusahaan Efek. Perbedaan komposisi permodalan diberlakukan untuk perbedaan kepemilikan (lokal, patungan) maupun terhadap lini bisnis yang dijalankan (Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, maupun Manager Investasi).
Ketentuan komposisi permodalan untuk Perusahaan Efek Nasional adalah sebagain berikut:
·         Perusahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.
·         Perusahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·         Perusahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·         Perusahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.500.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000.000.
·         Perusahaan Efek Nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya  sebesar Rp1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Berih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 400.000.000.
Sedangkan untuk Perusahaan Efek Patungan berlaku komposisi berikut:
·         Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal di setor sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja bersih Disesuaikan   sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.
·         Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·         Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000.000.
·         Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Managaer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 11.000.000.000 dan memiliki Moda Kerja Bersih Disesuaikan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000.000.
·         Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manager Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000.000 dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 400.000.000.
Berkaitan dengan pengendalian internal, maka operasi Perusahaan Efek terbagi atas bagian-bagian:
·         Jasa Kustiodian, bertanggung jawab atas penerimaan dan penyerahan dan penyimpanan dana dan Efek.
·         Pembukuan, yaitu bagian yang bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku Perusahaan yang meliputi antara lain: Rekening Efek Nasabah (securities account), Buku Pembantu Efek (securities ledger), Buku Besar (general ledger), dan Buku Pembantu Transaksi (transaction ledger).
·         Pesanan dan Perdagangan, bagian yang bertanggung jawab untuk memproses pesanan baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan Perusahaan Efek dan melaksanakan transaksi Efek.
·         Pemasaran, bagian yang bertanggung jawab untuk membuat kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan Rekening Efek dan menerima pesanan nasabah dan untuk membeli atau menjual Efek.
Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan sekiuritas yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut.
Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1.       Best effort, berati Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.       Full commitment, berati Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.
Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah pialang atau broker dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dpat kita temukan dalam Undng-undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktifitas jual beli Efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap tansaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli. (2) pedagang efek , artinya di samping bertindak sebagai perantara  maka perusahaan Efek juga dapat melakukan aktifitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan Efek tersebut.
Dalam hal terjadi benturan  kepentingan atas suatu transaksi, maka kepentingan nasabah harus didahulukan atas kepentingan Perusahaan Efek tersebut. Sebagai contoh untuk kepentingan portofolio maka Perusahaan Efek berminat untuk membeli saham A dengan harga X, dan pada saat yang sama nasabah juga melakukan order untuk saham A tersebut dengan harga X, maka dalam hal tersebut maka kepentingan nasabah harus didahulukan.
Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portofolio Efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis Efek. Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank.
Peran Perusahaan Efek
·         Mendukung eksistensi pasar modal, dalam hal memperlancar perputaran dana dan informasi.
·         Mendukung sistem dan aktifitas Bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha.
·         Meningkatkan kegiatan investasi pasar modal untuk menunjang perekonomian nasional.
Fungsi Perusahaan Efek
·         Sebagai perantara mengalirnya arus dana dan informasi antara pemodal dengan pemodal dengan emiten (perusahaan go public yang tercatat dibursa).
·         Sebagai ujung tombak Bursa (pasar modal) dalam meningkatkan pergerakan dan volume investasi.
Tugas Perusahaan Efek
·         Memasyarakatkan pasar modal dan meningkatkan minat masyarakat untuk investasi di  pasar modal sebagai salah satu alternatif investasi.
·         Membantu mobilisasi dana masyarakat dengan cara mempernjual belikan Efek diantara pemodal dengan pemodal maupun pemodal dengan emiten.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menujang kegiatan industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
·         Bank Kustodian
·         Biro Administrasi Efek
·         Wali Amanat (trustee)
Bank Kustodian
Bank Kustodian atau Kustodian berfungsi memeberikan jasa penitipan Efek dan harta lainya yang berkaiatan dengan Efek serta jasa lain menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Berdasarkan UU PM, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), perusahaan Efek atau Bank umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM.
Jasa yang diberikan Kustodian, antara lain:
·         Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga (Efek)
·         Mencatat/membukukan semua titipan pihak lain secara cermat.
·         Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan Efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya .
·         Mengamankan pemindah-tanganan Efek.
·         Menagih dividen saham, bunga obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Efek yang dititipkan tersebut.
Efek yang dititipkan pada Kustodian wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri dan bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Sebagai Kustodian
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
·         Perusahaan Efek.
·         Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi Efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro Administrasi Efek menyediakan jasa untuk emiten dalam bentuk pencatatandan pemindahan kepemilikan Efek-Efek Emiten.
Penyerahan Efek kepada yang berhak dan menerima Efek untuk disimpan, merupakan aktifitas sehari-hari yang dilakukan BAE, selain juga menyampaikan laporan tahunan kepada emiten tentang posisi Efek-Efek yang di tanganinya. Dalam persiapan penawaran umum dipasar perdana, BAE juga membantu emiten dalam pencatatan Efek.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa BAE sebenrnya berperan membantu emiten untuk mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Efek-Efek yang ditawarkan oleh emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih ekonomis daripada administrasi tersebut dilakukan sendiri boleh emiten. Namun juga perlu dicatat, ada beberapa emiten yang menyelengarkan sendiri administrasi efeknya. Hal tersebut dapat dimaklumi karena jumlah Efek yang ditangani tidak terlalu banyak.
Izin usaha BAE diperoleh dari Bapepam dan ketentuan lain adalah modal disetor sekurang-kurangnya Rp 500.000.000.
Wali Amanat
Wali Amanat pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Jadi peranan Waki Amanat diperlukan dalam emisi obliggasi. Selain peranan tersebut, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Kewajiban utama wali amanat adalah mewakili para pemegeng obligasi dan surat utang baik di dalam maupun diluiar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwalimanatan, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha sebagai wali amanat dilakukan oleh Bank Umum setelah penasihat terdaftar sebagai wali amanat di Bapepam.
Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut wakil manajer investasi.
Penasihat Investasi terbentuk perseroan harus memiliki modal disetor sebesar Rp 500.000.000 dan syarat lain adalah memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan dibidang pemeringkatan Efek.
Pemeringkat Efek
Adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas Efek yang bersifat uatang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, obyektif, dan jujur) mengenai risiko atau Efek Utang. Di Indonesia saat ini terdappat dua lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT PEFINDO dan dan PT kansic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R).
Manfaat Pemeringkatan Efek bagi investor:
·         Memberikan investasi atas risiko suatu investasi yang dilakukan Investor khususnya investasi atas surat berharga utang.
·         Sebagai referensi dalam menentukan tingkat kembalian yang wajar.
·         Penghematan biaya dalam mendapatkan informasi risiko suatu investasi.
·         Perspektif pilihan investasi yang beragam sesuai risiko yang meleket.
·         Meningkatkan likuiditas portofolio ivestasi.
Proses Pemeringkatan suatu Efek Utang
Permohonan Pemeringkatan?
·         Penyampaian permohonan oleh klien
·         Penyampaian data informasi yang dibutuhkan
·         Pembayaran biaya pemeringkatan
Persiapan Pemeringkatan:
·         Penunjukan Tim Pelaksanaan Pemeringkatan
·         Mempelajari data dan informasi yang disampaikan klien untuk mendapatkan gambaran umum mengenai kondisi perusahaan dan industrinya.
Analisis Pemeringkatan:
·         Analisis risiko industri
·         Analisis aspek-aspek keuangan dan non-keuangan untuk mendapat gambaran mengenai antara laian:
1.       Kapasitas Keuangan
2.       Prestasi Keuangan
3.       Kemampuan Manajemen
·         Peninjauan langsung ke perusahaan, proyek dan pabrik yang terkait untuk nmendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.
·         Wawancara dengan direksi, pemasok, pemberi pinjaman dan pihak-pihak lain yang terkait guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Penentuan Peringkat:
·         Tim Analisis akan mempresentasikan hasil laporan kepada Pemeringat serta menyarankan peringkat.
·         Panitia Pemeringkat mendiskusikan dan menetukan peringkat.
Pengumuman Hasil Peringkat dan Pemantauan:
·         Pengumuman peringkat kepada klien.
·         Setelah diumumkan, klien dapat meminta peninjauan ulang,  dengan menyerahkan informasi yang meterial sifatnya. Rapat internal akan menilai dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan. Klien mempunyai waktu 3 X 24 jam untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang seteleh diumumkanya hansil pemeringkatan.
·         Pemeringkat kemudian akan mengumumkan hasil pemeringkatan tersebut kepada publik setelah mendapat persetujuan tertulis dari klien.
·         Pemantau terhadap suatu peringkat akan dilakukan minimal satu kali setahun smapai tanggal jatuh tempo Efek Utang yang bersangkutan.

Profesi Penunjang
Adalah lembaga/perusahaan yang dipaerlukan untuk dijadikan mitra oleh emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
1.       Akuntan
2.       Konsultan Hukum
3.       Penilai
4.       Notaris
Tugas Akuntan Publik dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang di auditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan merupakan pintu utama untuk menilai kinerja suatu perusahaan terlebih bagi perusahaan yang sedang melakukan penawaran umum, sehingga opini akuntan akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten tersebut.
Tugas Konsultan Hukum dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat Konsultan Hukum mencskup pemeriksaan atas:
·         Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
·         Izin usaha emiten
·         Bukti pemilikan/pengusahaan harta kekayaan emiten
·         Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
·         Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum tersebut adalah bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi hukum.
Tugas Perusahaan Penilai dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
Tugas Notaris dalam Rangka Penawaran Umum
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam perbuatan perjanjian penjaminan emisi Efek, perjanjian antar penjamin emisi Efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
Ketentuan Sanksi atas Berbagai Pelanggaran di Pasar Modal
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 telah mengatur ketentuan pidana atas berbagai tindak pelanggaran di pasar modal. Ketentuan tersebut antara lain:
1.       Pelanggaran: Stiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran (Bursa Efek, LKP, LPP, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Kustodian, Wali Amanat, BAE, Profesi Penunjang Pasar Modal).
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun; Denda paling banyak Rp 5 Miliar  Pasal 103 Ayat 1).
2.       Pelangaran: Setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin (WPPE, WPEE, WMI)
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun; Denda paling banyak 1 Miliar (Pasal 103 Ayat 2).
3.       Pelanggaran: Setiap pihak yang melanggar ketentuan (penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam)
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun; Denda paling banyak Rp 15 Miliar (Pasal 104)
4.       Pelanggaran : Manajer Investasi dan atau pihak terafliasinya (yang menerima imbalan apapun baik langsung/tidak langsung untuk mempengaruhi baik membeli, menjual Efek Reksa Dana)
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun; Denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 105).
5.       Pelanggaran : Setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas Ketentuan Pendaftaran dalam Penawaran Umum (yang dapat melakukan Penawaran Umum adalah emiten yang telah menyampaikan pendaftaran dan dinyatakan Efektif)
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun; Denda paling banyak Rp 15 Miliar (Pasal 106 Ayat 1).
6.       Peanggaran : Setiap pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pernyataan Pendaftaran. (Setiap Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam).
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 3 tahun; Denda paling banyak Rp 5 Miliar (Pasal 106 Ayat 2).
7.       Pelanggaran : Setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik.
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 3 tahun; denda paling banyak Rp 5 Miliar (Pasal 107).
8.       Pelanggaran : Setiap pihak yang tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan pemeriksaan.
Sanksi : Diancam pidana penjara paling lama 1 tahun; denda paling banyak Rp 1 Miliar (Pasal 108).
Tugas dan Tanggung Jawab Corporate Secretary
Corporate Secretary atau diindonesiakan dengan istilah Sekretaris Perusahaan merupakan profesi penting di pasar modal, namun tidak dikenal dalam perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-undang Pasar Modal. Keberadaan fungsi Comporate Secretary di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bapepam sehubungan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan pasar modal di Indonesia. (Peraturan Bapepam No. IX.I.4. tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan).
Berdasarkan peraturan Bapepam tersebut, tugas Corporate Secretary antara lain:
·         Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaa Publik;
·         Memberikan masukan kepada direki Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
·         Sebagai penghubung atau contack person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan
·         Fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh Direktur Emiten.
Menurut ASCS (American Society of Corporate Secretaries) yaitu organisasi profesi Corporate Secretary di Amerika Serikat, tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary dapat di kelompokkan ke dalam 3 (tiga) bagian penting, yaitu:
·         Hal-hal yang berkaitan dengan Corporate Governance,
·         Hal-hal yang berkenaan dengan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham; serta
·         Hal-hal yang berkenaan dengan kepatuhan terhadap peraturan (regulatory compliance)
Perkembangan Pasar Modal Indonesia dan Indikator yang Sering Digunakan untuk Melihat Perkembangan Pasar Modal
Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan tolok ukur perkembangan pasar modal Indonesia, antara lain Nilai Kapitalisasi Pasar, perkembangan Emisi Saham, Emisi Obligasi, Right Issue, pergerakan Indeks (IHSG), kinerja perdagangan dan lain-lain.

4 komentar:

  1. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin merasakan kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus
  2. Titanium Rainbow Quartz - Tile & Multicolor - The Art of
    "Tiacor" is titanium trimmer as seen on tv a ford focus titanium bronze or plate dei titanium exhaust wrap plate engraved with titanium fitness crystal gemstones. This stone design titanium undertaker is a direct inspiration from the ancient Egyptians who believed $12.99 · ‎In stock

    BalasHapus