Apa yang Dimaksud Pasar Sekunder (secondary market)?
Pasar sekunder merupakan pasar bagi Efek yang telah dicatatkan di
bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat
melakukan jual beli Efek setelah Efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi Pasar
Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana. Di Indonesia terdapat dua
Bursa Efek (Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya) sebagai tempat
berlangsungnya perdagangan Efek di Pasar Sekunder.
Apa Perbedaan antara Pasar Perdana dan Pasar Sekunder?
Dari sisi kepentingan pemodal dalam hal membeli dan menjual saham,
maka terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
Harga saham tetap
|
Harga saham berfluktuasi sesuai
|
|
Kekuatan supply dan demand.
|
Tidak dikenakan komisi
|
Dibebankan komisi
|
Hanya untuk pembelian saham
|
Berlaku untuk pembelian maupun
|
|
Penjualan saham
|
Pemesanan dilakukan melalui
|
Pemesanan dilakukan melalui
|
Agen Penjual
|
Anggota Bursa (Pialang/Broker)
|
Jangka Waktu terbatas
|
Jangka waktu tidak terbatas
|
Sebelum Dapat Bertransaksi Bursa Efek, Apa yang
Dilakukan Pemodal?
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di
perusahaan Efek tertentu. Di BEJ terdapat 185 perusahaan Efek yang menjadi
anggota BEJ. Pemodal dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa
Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, Anda dapat menjadi nasbah di beberapa
Bank). Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen
pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut membuat
identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan)
serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Apakah Perusahaan Efek Mewajibkan Deposit Sejumlah
Dana kepada Nasabah Baru?
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui
untuk menjadi nasabah diperusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap
perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang
tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli
saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan
sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan
seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50% dari
nilai transaksi yang akan dilakukan. Jadi jika seorang nasabah akan melakukan
transaksi sebesar Rp 10.000.000 maka yang bersagkutan diminta untuk menyetor
sebesar Rp 5 juta.
Berapa Dana Minimal untuk Melakukan Jual Beli Saham?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk
membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan
dalam satuan perdagangan yang disebut dengan LOT. Di Bursa Efek Jakarta, satu
Lot berarti 500 saham (khusus untuk saham sektor perbankan satu Lot ditetapkan
5000 saham) dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan
menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat dibursa.
Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk
membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp
500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500
maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( Rp 500 dikali Rp
2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dana minimal yang
dibutuhkan pemodal untuk melakukan jual-beli adalah sebesar deposit yang
disetorkan ke Perusahaan Efek dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
Berapa Biaya Jual Beli
Saham?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sebagai berikut:
Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan
sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya
komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi
ditentukan oleh bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut
setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya
biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana pemodal
melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee
broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual
dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan
atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi
pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham
Telkom matched pada posisi Rp 3.000 per saham.
(Tabel)
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi
penjualan atas saham Indosat (ISAT) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham
Indosat matched pada posisi Rp 3.000 per saham.
(Tabel)
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan
PPN, pemodal juga dibebankan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Jual yang
besarnya 0,1% dari nilai transaksi.
Bagaimana Prosedur/Proses Transaksi Pembelian atau
Penjualan Efek?
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu.
Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon
dan disampaikan kepada perusahaan Efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut
harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan
harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon kepada dealer
dimana ia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk melakukan
pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp
3.500 per saham.
Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan Efek (misalnya
apakah dana atau saham yang akan dibeli atau dijual ada, batas limit
perdagangan dsb) kemudian disampaikan kepada pialang di lantai bursa (floor
trader) untuk dilaksanakan.
Pada dasarnya pesanan pemodal dapat dibedakan menjadi :
1.
Market Order, yaitu pesanan
jual atau beli pada harga yang terbaik.
2.
Limit Order, yaitu order jual
atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah.
3.
All or None/Fill or Kill, dalam
hal ini transaksi baru dapat dilaksanakan bila jumlah Efek yang ditawarkan
sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan.
4.
Discretionary Order, yaitu
order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat
perantara pedagang Efek adalah yang terbaik untuk nasabahnya.
5.
Good through the Week, yaitu
order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh nasabah.
Sebagai catatan, sistem yang digunakan di Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya saat ini adalah sistem limit order.
Pesanan jual dan beli para pemodal dari berbagai perusahaan akan
bertemu dilantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut,
maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.
Proses
Pembelian Saham:
·
Pemodal menghubungai Perusahaan
Efek dimana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal menyampaikan instruksi beli
kepada pialang. Misalnya pemodal tersebut bermaksud membeli saham Telkom (kode
sahamnya adalah TLKM) sebanyak 5 lot, misalnya pada harga Rp 3.000 per saham.
·
Selanjutnya instruksi tersebut
disampaikan ke trader (WPPE) Perusahaan Efek tersebut di Lantai Bursa (trading
floor). Kemudian trader tersebut memasukkan (entry) industri tersebut kedalam
sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated
Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme
tawar-menawar secara terus-menerus (continuous Auction) sehingga untuk
pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas
jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika
telah matched antara penawaran jual dan beli.
·
Penyelesaian atas transaksi
tersebut dilakukan oleh dua lembaga lain selain Bursa, yatu LKP dan LPP. Di pasar
modal Indonesia, penyelesaian transaksi penggunaan skema T+4 yang berarti
penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal yang
melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke-lima.
(Hari Bursa).
Proses penjualan saham prosedurnya relatif sama dengan pembelian
saham seperti tertera pada bagan diatas. Pemodal akan mendapatkan dana hasil
penjualan setelah T+4.
Untuk penjualan saham, umumnya broker akan meminta pemodal
menyerahkan surat saham koletif terlebih dahulu, sebelum perintah jual bisa
dilaksanakan.
Bagaimana Proses Penyelesaian Transaksi hingga Pemodal
Mendapatkan Haknya?
Transaksi dibursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai,
untuk itu Bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (atau disebut
T+0), maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-masing
melalui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), pada hari bursa ke-empat (T+4) atau 5 (lima) hari
kemudian setelah terjadinya transaksi. Untuk penyelesaian transaksi Obligasi
dan Bukti Right dilakukan sendiri antara Anggota Bursa yang melakukan
transaksi.
Setelah transaksi terjadi, maka bursa menerbitkan daftar transaksi
bursa sebagai dasar penyelesaian transaksi. Daftar tersebut dikirimkan ke
anggota bursa (perusahaan Efek), lembaga kliring dan penjaminan (dalam hal ini
PT Kliring Penjamin Efek Indonesia/PT KPEI), dan lembaga penyimpanan dan
penyelesaian (dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/PT KSEI)
sebagai dasar penyelesaian transaksi.
Berdasarkan daftar tersebut, ditentukan hak dan kewajiban
masing-masing anggota bursa. Dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut PT KPEI
berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan, yaitu melakukan kliring dan
penjaminan antara anggota bursa, sedangkan PT KSEI berfungsi sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, yaitu sebagai sentral penyimpanan Efek yang
ditransaksikan di bursa.
Transaksi Efek yang telah terjadi membawa konsekuensi kepada nasabah
jual/beli untuk menerima/menyerahkan Efek/dana melalui perusahaan Efek
masing-masing sesuai dengan order yang telah matched. Pemilik saham atau
kuasanya dapat meminta kepada emiten atau biro adrimintrasi Efek (BAE) atau
melalui perusahaan Efek untuk meregistrasikan sahamnya pada daftar pemegang
saham dengan menyerahkan surat saham asli, konfirmasi penyelesaian transaksi
Efek, copy slip penyelesaian yang dikeluarkan LKP yang telah dilegalisir oleh
perusahaan Efek anggota bursa.
Proses jual
beli saham secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Pembayaran dari Nasabah atas
Pembelian Saham dan Penyerahannya.
o
Nasabah dapat Melakukan
Penyetoran atau Transfer ke Rekening Perusahaan Efek di Bank dan dana tersebut
harus dalam keadaan Good-Fund di T+4.
o
Account Control menerima Copy
Pembayaran dari nasabah atau menerima pemberitahuan dari Bank.
o
Pada T+4 Perusahaan akan
melakukan pembayaran atas transaksi Pembelian Saham ke KPEI, Lembaga Kliring
dan Penjaminan.
o
Atas Instruksi dari KPEI, KSEI,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian akan menyerahkan saham yang dibeli ke
Perusahaan Efek.
o
Bag. Settlement akan menerima
saham dari KSEI (T+5), setelah mendapat persetujuan dari Account Control
kemudian menyerahkan saham hasil pembelian kepada Nasabah, Diregistrar atau
disimpan di Custody Perusahaan Efek (T+6).
·
Penyerahan Saham dan Pembayaran
ke Nasabah
o
Bag. Settlement akan menerima
saham dari Custody atau dari nasabah atas penjualan saham yang dilakukan oleh
nasabah dan menyerahkan saham tersebut ke KSEI.
o
KSEI akan memberikan Instruksi
Pembayaran ke KPEI atas Penyerahan saham tersebut (T+4)
o
Setelah menerima pembayaran
dari KPEI dan atas persetujuan Bag. Settlement, Bag Account Control akan melakukan pembayaran ke Nasabah atau
menyimpan dana hasil penjualan dalam rekening nasabah (T+5).
Kapan Jual Beli (Transaksi) di Bej Dilakukan?
Di BEJ, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut
Hari Bursa, yaitu:
(tabel)
Apa yang Dimaksud Gagal Serah dan Gagal Bayar?
Kedua istilah tersebut muncul dalam ruang lingkup dalam penyelesaian
transaksi. Gagal Serah terjadi apabila nasabah (perusahaan Efek) jual tidak
dapat meneyerahkan saham untuk menyelesaikan transaksi Efek, sedangkan Gagal
Bayar terjadi apabila nasabah (perusahaan Efek) beli tidak dapat menyerahkan
dana untuk penyelesaian transaksi Efek.
Mengapa Registrai Saham Diperlukan?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan
atas (a) Saham Atas Nama dan (b) Saham Atas Tunjuk. Secara hukum, pemilik saham
atas nama adalah nama yang tertera pada saham tersebut. Sebaliknya saham atas
tunjuk seperti halnya uang, kepemilikan bukan ditentukan atas nama yang tertera
namun siapa yang memegang saham tersebut saat ini.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham
atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan
kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham
tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan
dengan mudah mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS,
saham bonus, right issue, waran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka
pertama-tama saham haruslah sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir
dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro
Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang
bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa
batas waktu proses registrasi saham selama-lamanya 7 hari. Setelah melakukan
registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak
mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE
karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten persangkutan.
Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan
lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke
BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka
emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Berapakah Biaya yang Dibutuhkan untuk Proses
Registrasi 1 Lot Saham atas Nama Pemodal?
Biaya registrasi saham berbeda-beda antara satu BAE dengan BAE lainnya,
namun Bapepam (Surat Pemberitahuan dari Bapepam dengan Nomor: S- 1730/PM/2000
tertanggal 14 Juli 2000) menetapkan batasan tertinggi biaya registrasi saham.
Biaya registrasi yang baru dan ditetapkan Bapepam adalah sebagai berikut:
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp 0,50 (nol koma lima puluh
rupiah) per saham.
Saham selain sektor perbankan setinggi-tingginya RP 1.250 (seribu
dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham (SKS).
Sebelumnya biaya registrasi berkisar antara Rp 2.750 sampai dengan Rp
3.750 untuk setiap Surat Kolektif Saham (biasanya 1 lot atau 500 saham).
Apa yang Dimaksud Saham Reguler?
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh
Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya
dilakukan pada hari T+4, dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS
dengan sistem “continous auction”. Harga di Pasar Reguler ini menjadi dasar perhitungan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Apa yang Dimaksud dengan Pasar Segera?
Pasar segera merupakan pasar perdagangan Efek yang dilakukan oleh
Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang
penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya
Transaksi Bursa (T+1).
Apa yang Dimaksud Block Sale?
Block Sale adalah perdagangan Efek dalam jumlah besar yaitu minimal
200.000 lembar saham atau 400 lot. Artinya jika ada transaksi Efek dalam jumlah
besar, maka transaksi tersebut tidak harus dilakukan pada pasar reguler, namun
dapat dimasukkan ke pasar non-reguler atau pasar negosiasi.
Apa yang Dimaksud Pasar Odd Lot?
Pasar Odd Lot merupakan salah satu bentuk pasar non-reguler yang
diperuntukkan bagi perdagangan saham dalam satuan perdagangan yang tidak genap
atau kurang dari 1 lot, misalnya 100 saham, 450 saham dan seterusnya.
Apa yang Dimaksud Pasar Tutup Sendiri?
Pasar tutup sendiri atau Crossing merupakan salah satu bentuk pasar
non-reguler dimana penjual dan pembeli saham menggunakan broker yang sama.
Apa yang Dimaksud Pasar Negosiasi?
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana Perdagangan Efek dilakukan oleh
Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli Efek melalui kesepakatan
antara Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli.
Apa yang Dimaksud Pasar Penyelesaian Kegagalan?
Pasar Penyelesaian Kegagalan adalah pasar untuk transaksi Efek bagi
Anggota Bursa yang gagal dalam menyelesaikan kewajiban dalam penyelesaian
transaksi Bursa sebagai akibat perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar
Negosiasi.
Apa yang Dimaksud Pasar Tunai?
Pasar Tunai disediakan bagi Perusahaan Pialang yang tidak dapat
memenuhi kewajiban dalam penyelesaian transaksi di Pasar Reguler dan Negosiasi
(gagal menyerahkan saham) pada hari bursa kelima (T+4). Pasar Tunai dilakukan
dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash and carry).
Pasar Tunai merupakan pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek
dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan
pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa atau T+0.
Apa yang Dimaksud Satuan Perdagangan?
Satuan perdagangan saham disebut dengan istilah lot. Lot digunakan
sebagai acuan jual beli saham, dimana satu lot saham adalah 500 saham, khusus
saham-saham sektor perbankan ditentukan satuan lot sebesar 5.000 saham.
Apa yang Dimaksud Price and Time Priority?
Dalam proses tawar-menawar atas jual dan beli, sistem perdagangan di
pasar reguler mengacu kepada prioritas waktu. Seperti diketahui bahwa dilantai
perdagangan terdapat banyak trader yang memasukkan order jual maupun order beli
untuk kepentingan nasabahnya. Proses memasukkan (entry) order ke dalam sistem
komputer JATS berlangsung dalam hitungan detik.
Dengan kata lain, prioritas dalam melakukan transaksi Efek dai bursa
Efek (di pasar reguler) ditentukan dengan mengacu kepada pihak yang menawarkan
harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan
mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga
yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa
yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Apa yang Dimaksud Bid dan Offer Price?
Bid Price adalah harga tertinggi yang ditawarkan pihak yang akan
membeli suatu saham, sedangkan Offer Price harga terendah yang ditawarkan pihak
yang akan melepas atau menjual suatu saham.
Di Monitor-monitor yang Memantau Perdagangan Saham,
Tertera Istilah Previus, Open, High, Low, Last, Change, dan Close. Apa
maksudnya?
·
Previous Price menunjukkan
harga pada penutupan hari sebelumnya.
·
Open atau Opening Price
menunjukkan harga pertama kali pada saat pembukaan sesi I perdagangan.
·
High atau Highest Price
menunjukkan harga setinggi atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan
pada hari tersebut.
·
Low atau Lowest Price
menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan
pada hari tersebut.
·
Last Price menunjukkan harga
terakhir yang terjadi atas suatu saham.
·
Change menunjukkan selisih
antara harga pembukaan dengan harga terakhir yang terjadi.
·
Close atau Closing Price
menunjukkan harga penutupan suatu saham. Closing Price suatu saham dalam satu
hari perdagangan ditentukan pada akhir sesi II yaitu pukul 16.00 sore.
Apa yang Dimaksud Praksi Harga?
Fraksi Harga adalah batasan nilai tawar-menawar atas suatu Efek yang
ditentukan oleh bursa Efek. Misalnya fraksi harga yang diberlakukan adalah 25,
maka pihak-pihak yang terlibat dalam tawar-menawar atas suatu Efek hanya
diperbolehkan menawar ke atas ke bawah sebesar nilai tersebut. Misalnya suatu
saham ditawarkan dengan harga Rp 1500, maka pihak tawar-menawar berlaku dengan
keliapatan 25, yaitu dapat berupa 1.475, 1.450 dan seterusnya. Kenaikan atau
penurunan atas satu kelipatan fraksi harga tersebut dengan poin. Dengan skema
tersebut, misalnya suatu saham awalnya berharga 400 kemudian naik menjadi 425
maka disebut naik sebesar 1 poin dan seterusnya.
Di BEJ mulanya diberlakukan sistem Fraksi Tunggal yaitu 25 dan
maksimal untuk sekali tawar adalah sebesar 8 poin atau 200 (8x25).
Selanjutnya mulai tanggal 3 Juli 2000 diberlakukan perubahan satuan
perubahan harga (fraksi) saham dari Rp 25 menjadi Rp 5.
Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut: Satuan perubahan
harga (fraksi) dalam melakukan tawar-menawar saham di Bursa Efek Jakarta
ditetapkan Rp 5 (lima) dengan maksimum perubahan untuk setiap kali
tawar-menawar sesuai dengan kelompok harga saham sebagai berikut:
1.
Untuk harga saham sampai dengan
Rp 500 (lima ratus rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar
ditetapkan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah);
2.
Untuk harga saham dalam rentang
diatas Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000 (lima ribu rupiah),
maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar ditetapkan sebsar Rp 200
(dua ratus rupiah);
3.
Untuk harga saham diatas Rp
5.000 (lima ribu rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar
ditetapkan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).
Perkembangan lebih lanjut membuat BEJ memutuskan untuk memberlakukan
sistem fraksi harga yang baru yaitu dengan sistem Multi Fraksi, terhitung mulai
tanggal 20 Oktober 2000.
Satuan perubahan harga saham atau fraksi dalam melakukan tawar-menawar
saham di BEJ ditetapkan dalam tiga kategori berikut ini:
1.
Untuk harga saham kurang dari
Rp 500 (lima ratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan
setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
2.
Untuk harga saham dengan
rentang Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5000 (lima ribu
rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah) dengan setiap
kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah).
3.
Untuk harga saham Rp 5000 (lima
ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah)
dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).
Selain saham, PT BEJ juga memberlakukan perubahan satuan perubahan
harga (fraksi) dalam melakukan tawar-menawar waran sebelumnya Rp 1 (satu
rupiah) – dengan rincian sebagai berikut;
1.
Untuk harga waran kurang dari
Rp 100 (seratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 1 (satu rupiah) dengan
setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah).
2.
Untuk waran dalam rentang Rp
100 (seratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000 (seribu rupiah),
ditetapkan praksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan setiap kali maksimum
perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
3.
Untuk waran dengan rentang Rp
1.000 (seribu rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000 (lima ribu rupiah),
ditetapkan fraksi sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah) dengan setiap kali maksimum
perubahan sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
4.
Untuk harga waran Rp 5.000
(lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh lima
rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 (dua ratus lima
puluh rupiah).
Apa yang Dimaksud dengan Netting?
Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dalam kewajiban
bagi setiap anggota kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu
dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang
ditransaksikan. Netting dapat berupa:
·
Netting Efek (kecuali obligasi
konversi) adalah penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi
jual dan transaksi beli Efek tertentu, Anggota Kliring tertentu pada suatu hari
bursa yang menghasilkan netto Efek yang harus dipenuhi pada tanggal
penyelesaian.
·
Netting Uang adalah penentuan
hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan transaksi
beli Anggota Kliring tertentu pada satu Hari Bursa yang menghasilkan netto uang
yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Kliring
secara netting diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi dari masing-masing
segmen pasar, yaitu:
·
Pasar Reguler (reguler market)
yang penyelesaiannya pada Hari Bursa ke-4 (T+4).
·
Pasar Segera (spot market) yang
penyelesaiannya pada Hari Bursa ke-1 (T+1).
·
Pasar Tunai (cash market) yang
penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0).
Apa yang Dimaksud Trading Limit? Mengapa Diperlukan
Trading Limit?
Trading Limit adalah suatu batasan yang ditentukan oleh LKP (KPEI)
sehubungan aktivitas jual beli saham yang dilakukan Perusahaan Efek Anggota
Bursa di Bursa Efek. Trading Limit akan menentukan batasan seberapa besar
Perusahaan Efek dapat melakukan perdagangan. Trading Limit diperlakukan untuk
menghindari terjadinya perdagangan yang begitu besar sementara pada sisi yang
lain tidak di cover dengan kemampuan untuk memenuhi kewajiban atas transaksi
tersebut.
Dengan terintegrasinya sistem yang ada di KPEI dan sistem di Bursa
Efek, maka setiap saat kontrol atas Tranding Limit dapat berjalan dengan baik.
Apa yang Dimaksud Over the Counter Market (OTC)?
OTC merupakan pasar luar Bursa Efek dimana harga dari Efek
ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar-menawar) secara langsung antara
pembeli dan penjual. Di Indonesia, obligasi diperjualbelikan dengan mekanisme
OTC.
Sebagai catatan dalam era perdagangan tanpa warkat, maka registrasi
tidak diperliukan lagi.
Apa yang Dimaksud Transaksi Bursa dan Transaksi di
Luar Bursa?
·
Transaksi Bursa adalah kontrak
yang dibuat oleh anggota bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
oleh bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-pinjaman Efek, atau kontrak
lain mengenai Efek atau harga Efek. Transaksi bursa yang negosiasinya terjadi
secara otomatis mengikat pada saat penawaran beli dan penawaran jual bertemu
malalui sistem komputer, dan transaksi tersebut hanya dapat dibatalkan apabila
disetujui oleh anggota bursa Efek beli, anggota bursa Efek jual, dan bursa Efek
pada hari yang sama sebelum kliring dilaksanakan. Transaksi bursa yang terjadi
sebagai akibat negosiasi langsung antar anggota bursa Efek yang dapat
didasarkan pada konfirmasi yang disampaikan oleh anggota bursa Efek beli,
anggota bursa Efek jual, atau keduanya, dengan atau tanpa persetujuan atas
konfirmasi dimaksud.
·
Transaksi di Luar Bursa adalah
transaksi antar-perusahaan Efek atau antara perusahaan Efek dengan pihak lain
yang tidak diatur oleh bursa Efek, dan transaksi antar-pihak yang bukan
perusahaan Efek. Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di luar bursa wajib
mencatat transaksi tersebut pada tanggal transaksi tersebut mulai mengingat.
Perusahaan Efek yang yang melakukan transaksi diluar bursa wajib mengirim
konfirmasi atas transaksi di luar bursa kepada perusahaan Efek lain atau pihak
lain yang menjadi pihak dalam transaksi di luar bursa pada tanggal transaksi
tersebut dilaksanakan.
Selain
kedua jenis transaksi tersebut, dikenal pula jenis transaksi lain yaitu:
·
Transaksi Nasabah Pemilik
Rekening yaitu transaksi Efek yang dilaksanakan oleh perusahaan Efek untuk
kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara perusahaan Efek
dengan nasabah tersebut. Transaksi nasabah pemilik rekening antara lain
meliputi pesanan jual beli, pesanan pinjam-meminjam, penerimaan hak-hak
rekening atas Efek, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rekening atas
Efek, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rekening Efek nasabah
tersebut.
·
Transaksi Nasabah Umum adalah
transaksi melalui pemesanan Efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak
mempunyai rekening Efek pada perusahaan Efek. Transaksi nasabah umum wajib
mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam prospektus. Jika dalam penawaran umum
terjadi kelebihan permintaan Efek, perusahaan Efek harus memprioritaskan
pesanan melalui rekening Efek, kecuali dalam hal rekening Efek dimiliki oleh
pihak terafiliasi.
·
Transaksi Nasabah Kelembagaan
yaitu transaksi Efek antara perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu
yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan Efekdengan nasabah
kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga
keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada perusahaan Efek tersebut.
Transaksi nasabah kelembagaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan Efek dan nasabah kelembagaan.
Penyelesaian transaksi nasabah kelembagaan dapat dilakukan dengan cara
penyerahan uang dan Efek pada saat bersamaan, atau dengan cara lain, sesuai
dengan perjanjian dengan dibuat oleh para pihak.
Apa yang Dimaksud Transaksi Margin? Ketentuan Apa Saja
yang Mengatur Transaksi ini?
Transaksi Margin merupakan suatu jenis transaksi dimana
pembiayayaannya sebagian dilakukan oleh Perusahaan Efek dengan jaminan berupa
saham dan/atau sejumlah dana. Dalam transaksi jenis ini, nasabah terlebih
dahulu harus mempunyai rekening margin dan menandatangani kontrak margin dengan
pihak Perusahaan Efek, dan selanjutnya Perusahaan Efek akan menentuka besarnya
dukungan pembiayayaan yang diberikan.
Bapepam sebagai otoritas di pasar modal, memberikan rambu-rambu
yaitu yang tertuang dalam peraturan V.D.6 (tentang pembiayaan) penyelesaian
transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah) dimana ditentukan bahwa nilai
pembiyayaan tidak boleh melebihi 50% dari nilai transaksi.
Yang juga perlu diperhatikan, transaksi jenis ini tidak dapat
dilakukan untuk semua saham yang tercatat di bursa, namun terbatas hanya pada
saham-saham yang ditentukan oleh Bursa. Secara berkala pihak Bursa mengumumkan
saham-saham yang boleh ditransaksikan secara margin.
Apa yang Dimaksud Cum dan Ex, dan Apa pula yang
Dimaksud Cum-Date dan Ex-Date?
Istilah Cum dan Ex mengacu kepada corporate action yang dilakukan emiten.
Arti Cum adalah dengan atau disertai, misalnya, cum dividen berarti bahwa
saham-saham diperdagangkan dengan dividen, yaitu pembeli menerima dividen yang
diumumkan.
Cum-Date menunjukkan tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan
tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung/dengan hak
(dividen, right, saham bonus, dividen saham).
Sedangkan Ex berarti tanpa, artinya saham-saham yang diperdagangkan setelah
Ex tidak lagi mengandung hak (dividen, right, saham bonus, dividen saham). Ex-Date
menunjukkan tanggal pada waktu mana saham-saham berubah disebut dari “Cum” ke
“Ex”.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
KESAKSIAN SAYA
BalasHapusSalam semuanya, nama saya SANTIAGO GONZALEZ dan saya tinggal di Spanyol, saya ingin berbicara tentang kebaikan Tuhan dalam hidup saya setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan telah tertipu sehingga saya menjadi putus asa dalam memperoleh pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah, lalu saya melihat komentar dari seorang teman bernama James dan dia berbicara tentang pinjaman sah perusahaan ini di mana dia mendapatkan pinjaman cepat dan mudah tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada seorang wanita bernama Ny. REBACCA yang mengendalikan penegasan yang disebut REBACCA ALMAL LOAN COMPANY, jadi saya meminta sejumlah $ 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Dolar) suku bunga rendah 2%, pinjaman disetujui dan disetor ke rekening bank saya sehingga saya bisa mendapatkan pinjaman untuk menjaga bisnis saya yang rusak berjalan dan juga untuk membayar tagihan saya, jadi saya menyarankan Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah, hubungi mereka dengan ramah melalui email :( rebaccaalmaloancompany@gmail.com} untuk mendapatkan segala jenis pinjaman yang Anda butuhkan hari ini, terima kasih kepada membaca kesaksian terbesar dalam hidupku.
Anda juga dapat menghubungi ibu yang baik melalui WhatsApp Number +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya jika ada pertanyaan: santiagogonzalezk9@gmail.com
Tn. Santiago Gonzalez
Tuhan memberkati.
Nama saya Ayesha Denmark dari kota Kuala Lumpur di Malaysia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda dengan susah payah. , Saya mengajukan pinjaman sekitar RM200.000.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar RM7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir RM7.000.000.000 masih saya tidak dapatkan pinjaman, jangan hubungi ibu yang bernama Hadiah.
BalasHapusUntungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai RM500.000.000.000, saya pikir itu lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapat pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua penduduk di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Ms. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua