Kamis, 15 Januari 2015

MEKANISME PERDAGANGAN EFEK



Apa yang Dimaksud Pasar Sekunder (secondary market)?
Pasar sekunder merupakan pasar bagi Efek yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana pemodal dapat melakukan jual beli Efek setelah Efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi Pasar Sekunder merupakan kelanjutan dari Pasar Perdana. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek (Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya) sebagai tempat berlangsungnya perdagangan Efek di Pasar Sekunder.
Apa Perbedaan antara Pasar Perdana dan Pasar Sekunder?
Dari sisi kepentingan pemodal dalam hal membeli dan menjual saham, maka terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Harga saham tetap
Harga saham berfluktuasi sesuai

Kekuatan supply dan demand.
Tidak dikenakan komisi
Dibebankan komisi
Hanya untuk pembelian saham
Berlaku untuk pembelian maupun

Penjualan saham
Pemesanan dilakukan melalui
Pemesanan dilakukan melalui
Agen Penjual
Anggota Bursa (Pialang/Broker)
Jangka Waktu terbatas
Jangka waktu tidak terbatas

Sebelum Dapat Bertransaksi Bursa Efek, Apa yang Dilakukan Pemodal?
Sebelum dapat melakukan transaksi, investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek tertentu. Di BEJ terdapat 185 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEJ. Pemodal dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di Bank, Anda dapat menjadi nasbah di beberapa Bank). Pertama kali pemodal melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut membuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Apakah Perusahaan Efek Mewajibkan Deposit Sejumlah Dana kepada Nasabah Baru?
Nasabah dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah diperusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya, namun ada juga perusahaan Efek yang menentukan misalnya 50% dari nilai transaksi yang akan dilakukan. Jadi jika seorang nasabah akan melakukan transaksi sebesar Rp 10.000.000 maka yang bersagkutan diminta untuk menyetor sebesar Rp 5 juta.

Berapa Dana Minimal untuk Melakukan Jual Beli Saham?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan LOT. Di Bursa Efek Jakarta, satu Lot berarti 500 saham (khusus untuk saham sektor perbankan satu Lot ditetapkan 5000 saham) dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat dibursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( Rp 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dana minimal yang dibutuhkan pemodal untuk melakukan jual-beli adalah sebesar deposit yang disetorkan ke Perusahaan Efek dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah.
Berapa Biaya Jual Beli Saham?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sebagai berikut:
Nilai pembelian saham + komisi pialang + PPN 10% atau
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana pemodal melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham Telkom matched pada posisi Rp 3.000 per saham.
(Tabel)
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham Indosat (ISAT) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham Indosat matched pada posisi Rp 3.000 per saham.
(Tabel)
Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, pemodal juga dibebankan PPh (Pajak Penghasilan) atas Transaksi Jual yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi.
Bagaimana Prosedur/Proses Transaksi Pembelian atau Penjualan Efek?
Transaksi Efek diawali dengan order (pesanan) untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan Efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon kepada dealer dimana ia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk melakukan pembelian atas saham Telkom (TLKM) sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp 3.500 per saham.
Pesanan tersebut setelah diteliti oleh perusahaan Efek (misalnya apakah dana atau saham yang akan dibeli atau dijual ada, batas limit perdagangan dsb) kemudian disampaikan kepada pialang di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.
Pada dasarnya pesanan pemodal dapat dibedakan menjadi :
1.       Market Order, yaitu pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik.
2.       Limit Order, yaitu order jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah.
3.       All or None/Fill or Kill, dalam hal ini transaksi baru dapat dilaksanakan bila jumlah Efek yang ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak dilaksanakan.
4.       Discretionary Order, yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut pendapat perantara pedagang Efek adalah yang terbaik untuk nasabahnya.
5.       Good through the Week, yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh nasabah.
Sebagai catatan, sistem yang digunakan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya saat ini adalah sistem limit order.
Pesanan jual dan beli para pemodal dari berbagai perusahaan akan bertemu dilantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match) antar order tersebut, maka proses selanjutnya adalah proses terjadinya transaksi.
Proses Pembelian Saham:
·         Pemodal menghubungai Perusahaan Efek dimana ia terdaftar sebagai nasabah. Pemodal menyampaikan instruksi beli kepada pialang. Misalnya pemodal tersebut bermaksud membeli saham Telkom (kode sahamnya adalah TLKM) sebanyak 5 lot, misalnya pada harga Rp 3.000 per saham.
·         Selanjutnya instruksi tersebut disampaikan ke trader (WPPE) Perusahaan Efek tersebut di Lantai Bursa (trading floor). Kemudian trader tersebut memasukkan (entry) industri tersebut kedalam sistem komputer perdagangan di BEJ yang disebut JATS atau Jakarta Automated Trading System. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara terus-menerus (continuous Auction) sehingga untuk pembelian akan didapatkan harga pasar terendah dan sebaliknya untuk aktivitas jual didapatkan harga pasar tertinggi. Suatu transaksi dikatakan berhasil jika telah matched antara penawaran jual dan beli.
·         Penyelesaian atas transaksi tersebut dilakukan oleh dua lembaga lain selain Bursa, yatu LKP dan LPP. Di pasar modal Indonesia, penyelesaian transaksi penggunaan skema T+4 yang berarti penyelesaian dilakukan 4 hari setelah terjadinya transaksi. Pemodal yang melakukan pembelian akan mendapatkan saham yang dibelinya pada hari ke-lima. (Hari Bursa).
Proses penjualan saham prosedurnya relatif sama dengan pembelian saham seperti tertera pada bagan diatas. Pemodal akan mendapatkan dana hasil penjualan setelah T+4.
Untuk penjualan saham, umumnya broker akan meminta pemodal menyerahkan surat saham koletif terlebih dahulu, sebelum perintah jual bisa dilaksanakan.
Bagaimana Proses Penyelesaian Transaksi hingga Pemodal Mendapatkan Haknya?
Transaksi dibursa secara umum bukan transaksi yang bersifat tunai, untuk itu Bursa menentukan apabila transaksi dilakukan hari ini (atau disebut T+0), maka penyerahan saham dan pembayaran harus diselesaikan masing-masing melalui PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pada hari bursa ke-empat (T+4) atau 5 (lima) hari kemudian setelah terjadinya transaksi. Untuk penyelesaian transaksi Obligasi dan Bukti Right dilakukan sendiri antara Anggota Bursa yang melakukan transaksi.
Setelah transaksi terjadi, maka bursa menerbitkan daftar transaksi bursa sebagai dasar penyelesaian transaksi. Daftar tersebut dikirimkan ke anggota bursa (perusahaan Efek), lembaga kliring dan penjaminan (dalam hal ini PT Kliring Penjamin Efek Indonesia/PT KPEI), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/PT KSEI) sebagai dasar penyelesaian transaksi.
Berdasarkan daftar tersebut, ditentukan hak dan kewajiban masing-masing anggota bursa. Dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut PT KPEI berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan, yaitu melakukan kliring dan penjaminan antara anggota bursa, sedangkan PT KSEI berfungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian, yaitu sebagai sentral penyimpanan Efek yang ditransaksikan di bursa.
Transaksi Efek yang telah terjadi membawa konsekuensi kepada nasabah jual/beli untuk menerima/menyerahkan Efek/dana melalui perusahaan Efek masing-masing sesuai dengan order yang telah matched. Pemilik saham atau kuasanya dapat meminta kepada emiten atau biro adrimintrasi Efek (BAE) atau melalui perusahaan Efek untuk meregistrasikan sahamnya pada daftar pemegang saham dengan menyerahkan surat saham asli, konfirmasi penyelesaian transaksi Efek, copy slip penyelesaian yang dikeluarkan LKP yang telah dilegalisir oleh perusahaan Efek anggota bursa.
Proses jual beli saham secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
·         Pembayaran dari Nasabah atas Pembelian Saham dan Penyerahannya.
o   Nasabah dapat Melakukan Penyetoran atau Transfer ke Rekening Perusahaan Efek di Bank dan dana tersebut harus dalam keadaan Good-Fund di T+4.
o   Account Control menerima Copy Pembayaran dari nasabah atau menerima pemberitahuan dari Bank.
o   Pada T+4 Perusahaan akan melakukan pembayaran atas transaksi Pembelian Saham ke KPEI, Lembaga Kliring dan Penjaminan.
o   Atas Instruksi dari KPEI, KSEI, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian akan menyerahkan saham yang dibeli ke Perusahaan Efek.
o   Bag. Settlement akan menerima saham dari KSEI (T+5), setelah mendapat persetujuan dari Account Control kemudian menyerahkan saham hasil pembelian kepada Nasabah, Diregistrar atau disimpan di Custody Perusahaan Efek (T+6).
·         Penyerahan Saham dan Pembayaran ke Nasabah
o   Bag. Settlement akan menerima saham dari Custody atau dari nasabah atas penjualan saham yang dilakukan oleh nasabah dan menyerahkan saham tersebut ke KSEI.
o   KSEI akan memberikan Instruksi Pembayaran ke KPEI atas Penyerahan saham tersebut (T+4)
o   Setelah menerima pembayaran dari KPEI dan atas persetujuan Bag. Settlement, Bag Account Control  akan melakukan pembayaran ke Nasabah atau menyimpan dana hasil penjualan dalam rekening nasabah (T+5).
Kapan Jual Beli (Transaksi) di Bej Dilakukan?
Di BEJ, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:
(tabel)
Apa yang Dimaksud Gagal Serah dan Gagal Bayar?
Kedua istilah tersebut muncul dalam ruang lingkup dalam penyelesaian transaksi. Gagal Serah terjadi apabila nasabah (perusahaan Efek) jual tidak dapat meneyerahkan saham untuk menyelesaikan transaksi Efek, sedangkan Gagal Bayar terjadi apabila nasabah (perusahaan Efek) beli tidak dapat menyerahkan dana untuk penyelesaian transaksi Efek.
Mengapa Registrai Saham Diperlukan?
Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama dan (b) Saham Atas Tunjuk. Secara hukum, pemilik saham atas nama adalah nama yang tertera pada saham tersebut. Sebaliknya saham atas tunjuk seperti halnya uang, kepemilikan bukan ditentukan atas nama yang tertera namun siapa yang memegang saham tersebut saat ini.
Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.
Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan dengan mudah mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, waran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.
Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham haruslah sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham selama-lamanya 7 hari. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.
Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten persangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.
Berapakah Biaya yang Dibutuhkan untuk Proses Registrasi 1 Lot Saham atas Nama Pemodal?
Biaya registrasi saham berbeda-beda antara satu BAE dengan BAE lainnya, namun Bapepam (Surat Pemberitahuan dari Bapepam dengan Nomor: S- 1730/PM/2000 tertanggal 14 Juli 2000) menetapkan batasan tertinggi biaya registrasi saham. Biaya registrasi yang baru dan ditetapkan Bapepam adalah sebagai berikut:
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp 0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham selain sektor perbankan setinggi-tingginya RP 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham (SKS).
Sebelumnya biaya registrasi berkisar antara Rp 2.750 sampai dengan Rp 3.750 untuk setiap Surat Kolektif Saham (biasanya 1 lot atau 500 saham).
Apa yang Dimaksud Saham Reguler?
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari T+4, dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS dengan sistem “continous auction”. Harga di Pasar Reguler ini menjadi dasar perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Apa yang Dimaksud dengan Pasar Segera?
Pasar segera merupakan pasar perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).
Apa yang Dimaksud Block Sale?
Block Sale adalah perdagangan Efek dalam jumlah besar yaitu minimal 200.000 lembar saham atau 400 lot. Artinya jika ada transaksi Efek dalam jumlah besar, maka transaksi tersebut tidak harus dilakukan pada pasar reguler, namun dapat dimasukkan ke pasar non-reguler atau pasar negosiasi.
Apa yang Dimaksud Pasar Odd Lot?
Pasar Odd Lot merupakan salah satu bentuk pasar non-reguler yang diperuntukkan bagi perdagangan saham dalam satuan perdagangan yang tidak genap atau kurang dari 1 lot, misalnya 100 saham, 450 saham dan seterusnya.
Apa yang Dimaksud Pasar Tutup Sendiri?
Pasar tutup sendiri atau Crossing merupakan salah satu bentuk pasar non-reguler dimana penjual dan pembeli saham menggunakan broker yang sama.
Apa yang Dimaksud Pasar Negosiasi?
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana Perdagangan Efek dilakukan oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli Efek melalui kesepakatan antara Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa Efek beli.
Apa yang Dimaksud Pasar Penyelesaian Kegagalan?
Pasar Penyelesaian Kegagalan adalah pasar untuk transaksi Efek bagi Anggota Bursa yang gagal dalam menyelesaikan kewajiban dalam penyelesaian transaksi Bursa sebagai akibat perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi.
Apa yang Dimaksud Pasar Tunai?
Pasar Tunai disediakan bagi Perusahaan Pialang yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam penyelesaian transaksi di Pasar Reguler dan Negosiasi (gagal menyerahkan saham) pada hari bursa kelima (T+4). Pasar Tunai dilakukan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash and carry).
Pasar Tunai merupakan pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa atau T+0.
Apa yang Dimaksud Satuan Perdagangan?
Satuan perdagangan saham disebut dengan istilah lot. Lot digunakan sebagai acuan jual beli saham, dimana satu lot saham adalah 500 saham, khusus saham-saham sektor perbankan ditentukan satuan lot sebesar 5.000 saham.
Apa yang Dimaksud Price and Time Priority?
Dalam proses tawar-menawar atas jual dan beli, sistem perdagangan di pasar reguler mengacu kepada prioritas waktu. Seperti diketahui bahwa dilantai perdagangan terdapat banyak trader yang memasukkan order jual maupun order beli untuk kepentingan nasabahnya. Proses memasukkan (entry) order ke dalam sistem komputer JATS berlangsung dalam hitungan detik.
Dengan kata lain, prioritas dalam melakukan transaksi Efek dai bursa Efek (di pasar reguler) ditentukan dengan mengacu kepada pihak yang menawarkan harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Apa yang Dimaksud Bid dan Offer Price?
Bid Price adalah harga tertinggi yang ditawarkan pihak yang akan membeli suatu saham, sedangkan Offer Price harga terendah yang ditawarkan pihak yang akan melepas atau menjual suatu saham.
Di Monitor-monitor yang Memantau Perdagangan Saham, Tertera Istilah Previus, Open, High, Low, Last, Change, dan Close. Apa maksudnya?
·         Previous Price menunjukkan harga pada penutupan hari sebelumnya.
·         Open atau Opening Price menunjukkan harga pertama kali pada saat pembukaan sesi I perdagangan.
·         High atau Highest Price menunjukkan harga setinggi atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
·         Low atau Lowest Price menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.
·         Last Price menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.
·         Change menunjukkan selisih antara harga pembukaan dengan harga terakhir yang terjadi.
·         Close atau Closing Price menunjukkan harga penutupan suatu saham. Closing Price suatu saham dalam satu hari perdagangan ditentukan pada akhir sesi II yaitu pukul 16.00 sore.
Apa yang Dimaksud Praksi Harga?
Fraksi Harga adalah batasan nilai tawar-menawar atas suatu Efek yang ditentukan oleh bursa Efek. Misalnya fraksi harga yang diberlakukan adalah 25, maka pihak-pihak yang terlibat dalam tawar-menawar atas suatu Efek hanya diperbolehkan menawar ke atas ke bawah sebesar nilai tersebut. Misalnya suatu saham ditawarkan dengan harga Rp 1500, maka pihak tawar-menawar berlaku dengan keliapatan 25, yaitu dapat berupa 1.475, 1.450 dan seterusnya. Kenaikan atau penurunan atas satu kelipatan fraksi harga tersebut dengan poin. Dengan skema tersebut, misalnya suatu saham awalnya berharga 400 kemudian naik menjadi 425 maka disebut naik sebesar 1 poin dan seterusnya.
Di BEJ mulanya diberlakukan sistem Fraksi Tunggal yaitu 25 dan maksimal untuk sekali tawar adalah sebesar 8 poin atau 200 (8x25).
Selanjutnya mulai tanggal 3 Juli 2000 diberlakukan perubahan satuan perubahan harga (fraksi) saham dari Rp 25 menjadi Rp 5.
Rincian perubahan tersebut adalah sebagai berikut: Satuan perubahan harga (fraksi) dalam melakukan tawar-menawar saham di Bursa Efek Jakarta ditetapkan Rp 5 (lima) dengan maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar sesuai dengan kelompok harga saham sebagai berikut:
1.       Untuk harga saham sampai dengan Rp 500 (lima ratus rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar ditetapkan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah);
2.       Untuk harga saham dalam rentang diatas Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp 5.000 (lima ribu rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar ditetapkan sebsar Rp 200 (dua ratus rupiah);
3.       Untuk harga saham diatas Rp 5.000 (lima ribu rupiah), maksimum perubahan untuk setiap kali tawar-menawar ditetapkan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).
Perkembangan lebih lanjut membuat BEJ memutuskan untuk memberlakukan sistem fraksi harga yang baru yaitu dengan sistem Multi Fraksi, terhitung mulai tanggal 20 Oktober 2000.
Satuan perubahan harga saham atau fraksi dalam melakukan tawar-menawar saham di BEJ ditetapkan dalam tiga kategori berikut ini:
1.       Untuk harga saham kurang dari Rp 500 (lima ratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
2.       Untuk harga saham dengan rentang Rp 500 (lima ratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5000 (lima ribu rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah).
3.       Untuk harga saham Rp 5000 (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah).
Selain saham, PT BEJ juga memberlakukan perubahan satuan perubahan harga (fraksi) dalam melakukan tawar-menawar waran sebelumnya Rp 1 (satu rupiah) – dengan rincian sebagai berikut;
1.       Untuk harga waran kurang dari Rp 100 (seratus rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 1 (satu rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah).
2.       Untuk waran dalam rentang Rp 100 (seratus rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 1.000 (seribu rupiah), ditetapkan praksi sebesar Rp 5 (lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 50 (lima puluh rupiah).
3.       Untuk waran dengan rentang Rp 1.000 (seribu rupiah) sampai dengan kurang dari Rp 5.000 (lima ribu rupiah), ditetapkan fraksi sebesar Rp 10 (sepuluh rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
4.       Untuk harga waran Rp 5.000 (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp 25 (dua puluh lima rupiah) dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp 250 (dua ratus lima puluh rupiah).
Apa yang Dimaksud dengan Netting?
Netting adalah kegiatan kliring yang menimbulkan hak dalam kewajiban bagi setiap anggota kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo Efek tertentu dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Netting dapat berupa:
·         Netting Efek (kecuali obligasi konversi) adalah penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan transaksi jual dan transaksi beli Efek tertentu, Anggota Kliring tertentu pada suatu hari bursa yang menghasilkan netto Efek yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
·         Netting Uang adalah penentuan hak dan kewajiban dengan cara menjumpakan seluruh transaksi jual dan transaksi beli Anggota Kliring tertentu pada satu Hari Bursa yang menghasilkan netto uang yang harus dipenuhi pada tanggal penyelesaian.
Kliring secara netting diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi dari masing-masing segmen pasar, yaitu:
·         Pasar Reguler (reguler market) yang penyelesaiannya pada Hari Bursa ke-4 (T+4).
·         Pasar Segera (spot market) yang penyelesaiannya pada Hari Bursa ke-1 (T+1).
·         Pasar Tunai (cash market) yang penyelesaiannya pada hari transaksi (T+0).
Apa yang Dimaksud Trading Limit? Mengapa Diperlukan Trading Limit?
Trading Limit adalah suatu batasan yang ditentukan oleh LKP (KPEI) sehubungan aktivitas jual beli saham yang dilakukan Perusahaan Efek Anggota Bursa di Bursa Efek. Trading Limit akan menentukan batasan seberapa besar Perusahaan Efek dapat melakukan perdagangan. Trading Limit diperlakukan untuk menghindari terjadinya perdagangan yang begitu besar sementara pada sisi yang lain tidak di cover dengan kemampuan untuk memenuhi kewajiban atas transaksi tersebut.
Dengan terintegrasinya sistem yang ada di KPEI dan sistem di Bursa Efek, maka setiap saat kontrol atas Tranding Limit dapat berjalan dengan baik.
Apa yang Dimaksud Over the Counter Market (OTC)?
OTC merupakan pasar luar Bursa Efek dimana harga dari Efek ditentukan dengan sistem negosiasi (tawar-menawar) secara langsung antara pembeli dan penjual. Di Indonesia, obligasi diperjualbelikan dengan mekanisme OTC.
Sebagai catatan dalam era perdagangan tanpa warkat, maka registrasi tidak diperliukan lagi.
Apa yang Dimaksud Transaksi Bursa dan Transaksi di Luar Bursa?
·         Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam-pinjaman Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. Transaksi bursa yang negosiasinya terjadi secara otomatis mengikat pada saat penawaran beli dan penawaran jual bertemu malalui sistem komputer, dan transaksi tersebut hanya dapat dibatalkan apabila disetujui oleh anggota bursa Efek beli, anggota bursa Efek jual, dan bursa Efek pada hari yang sama sebelum kliring dilaksanakan. Transaksi bursa yang terjadi sebagai akibat negosiasi langsung antar anggota bursa Efek yang dapat didasarkan pada konfirmasi yang disampaikan oleh anggota bursa Efek beli, anggota bursa Efek jual, atau keduanya, dengan atau tanpa persetujuan atas konfirmasi dimaksud.
·         Transaksi di Luar Bursa adalah transaksi antar-perusahaan Efek atau antara perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh bursa Efek, dan transaksi antar-pihak yang bukan perusahaan Efek. Perusahaan Efek yang melakukan transaksi di luar bursa wajib mencatat transaksi tersebut pada tanggal transaksi tersebut mulai mengingat. Perusahaan Efek yang yang melakukan transaksi diluar bursa wajib mengirim konfirmasi atas transaksi di luar bursa kepada perusahaan Efek lain atau pihak lain yang menjadi pihak dalam transaksi di luar bursa pada tanggal transaksi tersebut dilaksanakan.
Selain kedua jenis transaksi tersebut, dikenal pula jenis transaksi lain yaitu:
·         Transaksi Nasabah Pemilik Rekening yaitu transaksi Efek yang dilaksanakan oleh perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai dengan kontrak antara perusahaan Efek dengan nasabah tersebut. Transaksi nasabah pemilik rekening antara lain meliputi pesanan jual beli, pesanan pinjam-meminjam, penerimaan hak-hak rekening atas Efek, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rekening atas Efek, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan rekening Efek nasabah tersebut.
·         Transaksi Nasabah Umum adalah transaksi melalui pemesanan Efek dalam penawaran umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada perusahaan Efek. Transaksi nasabah umum wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam prospektus. Jika dalam penawaran umum terjadi kelebihan permintaan Efek, perusahaan Efek harus memprioritaskan pesanan melalui rekening Efek, kecuali dalam hal rekening Efek dimiliki oleh pihak terafiliasi.
·         Transaksi Nasabah Kelembagaan yaitu transaksi Efek antara perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara perusahaan Efekdengan nasabah kelembagaan tersebut seperti perusahaan asuransi, reksa dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak mempunyai rekening Efek pada perusahaan Efek tersebut. Transaksi nasabah kelembagaan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan Efek dan nasabah kelembagaan. Penyelesaian transaksi nasabah kelembagaan dapat dilakukan dengan cara penyerahan uang dan Efek pada saat bersamaan, atau dengan cara lain, sesuai dengan perjanjian dengan dibuat oleh para pihak.
Apa yang Dimaksud Transaksi Margin? Ketentuan Apa Saja yang Mengatur Transaksi ini?
Transaksi Margin merupakan suatu jenis transaksi dimana pembiayayaannya sebagian dilakukan oleh Perusahaan Efek dengan jaminan berupa saham dan/atau sejumlah dana. Dalam transaksi jenis ini, nasabah terlebih dahulu harus mempunyai rekening margin dan menandatangani kontrak margin dengan pihak Perusahaan Efek, dan selanjutnya Perusahaan Efek akan menentuka besarnya dukungan pembiayayaan yang diberikan.
Bapepam sebagai otoritas di pasar modal, memberikan rambu-rambu yaitu yang tertuang dalam peraturan V.D.6 (tentang pembiayaan) penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi nasabah) dimana ditentukan bahwa nilai pembiyayaan tidak boleh melebihi 50% dari nilai transaksi.
Yang juga perlu diperhatikan, transaksi jenis ini tidak dapat dilakukan untuk semua saham yang tercatat di bursa, namun terbatas hanya pada saham-saham yang ditentukan oleh Bursa. Secara berkala pihak Bursa mengumumkan saham-saham yang boleh ditransaksikan secara margin.
Apa yang Dimaksud Cum dan Ex, dan Apa pula yang Dimaksud Cum-Date dan Ex-Date?
Istilah Cum dan Ex mengacu kepada corporate action yang dilakukan emiten. Arti Cum adalah dengan atau disertai, misalnya, cum dividen berarti bahwa saham-saham diperdagangkan dengan dividen, yaitu pembeli menerima dividen yang diumumkan.
Cum-Date menunjukkan tanggal yang menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal tersebut perdagangan atas suatu saham masih mengandung/dengan hak (dividen, right, saham bonus, dividen saham).
Sedangkan Ex berarti tanpa, artinya saham-saham yang diperdagangkan setelah Ex tidak lagi mengandung hak (dividen, right, saham bonus, dividen saham). Ex-Date menunjukkan tanggal pada waktu mana saham-saham berubah disebut dari “Cum” ke “Ex”.

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus
  2. KESAKSIAN SAYA

    Salam semuanya, nama saya SANTIAGO GONZALEZ dan saya tinggal di Spanyol, saya ingin berbicara tentang kebaikan Tuhan dalam hidup saya setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan telah tertipu sehingga saya menjadi putus asa dalam memperoleh pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah, lalu saya melihat komentar dari seorang teman bernama James dan dia berbicara tentang pinjaman sah perusahaan ini di mana dia mendapatkan pinjaman cepat dan mudah tanpa stres, jadi dia memperkenalkan saya kepada seorang wanita bernama Ny. REBACCA yang mengendalikan penegasan yang disebut REBACCA ALMAL LOAN COMPANY, jadi saya meminta sejumlah $ 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Dolar) suku bunga rendah 2%, pinjaman disetujui dan disetor ke rekening bank saya sehingga saya bisa mendapatkan pinjaman untuk menjaga bisnis saya yang rusak berjalan dan juga untuk membayar tagihan saya, jadi saya menyarankan Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman cepat dan mudah, hubungi mereka dengan ramah melalui email :( rebaccaalmaloancompany@gmail.com} untuk mendapatkan segala jenis pinjaman yang Anda butuhkan hari ini, terima kasih kepada membaca kesaksian terbesar dalam hidupku.

    Anda juga dapat menghubungi ibu yang baik melalui WhatsApp Number +14052595662


    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya jika ada pertanyaan: santiagogonzalezk9@gmail.com


    Tn. Santiago Gonzalez

    Tuhan memberkati.

    BalasHapus
  3. Nama saya Ayesha Denmark dari kota Kuala Lumpur di Malaysia, saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, jadi banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda dengan susah payah. , Saya mengajukan pinjaman sekitar RM200.000.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar RM7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya untuk membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir RM7.000.000.000 masih saya tidak dapatkan pinjaman, jangan hubungi ibu yang bernama Hadiah.

    Untungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai RM500.000.000.000, saya pikir itu lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapat pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua penduduk di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi

    Ms. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)

    Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662


    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua

    BalasHapus