Emiten dan Perusahaan Publik
Menurut UUPM pasal 1 angka 6, Emiten adalah Pihak yang melakukan
kegiatan Penawaran Umum. Dengan demikian istilah Emiten mengacu kepada kegiatan
yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat
investor melalui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah dijual kepada
investor tersebut akan diperjualbelikan kembali antar-investor melalui Bursa
Efek (pasar sekunder). Dengan kata lain, Emiten adalah Pihak yang menawarkan
atau menjual Efek kepada masyarakat melalui pasar modal.
Berbeda dengan penekanan terhadap definisi emiten diatas yang lebih
menekankan kepada aspek kegiatan, pengertian Perusahaan Publik seperti yang
terdapat pada pasal 1 angka 22 UUPM lebih menekankan pada kuantitas penyebaran
Efek tersebut di masyarakat dan aspek permodalan perusahaan. Selengkapnya
definisi Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurangnya 300 pemegang saham dan dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya
Rp 3 Miliar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan
dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan
di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan
dengan prinsip keterbukaan.
PT Abdi Bangsa Tbk., PT Dua Satu Tiga Puluh Tbk. (telah
dilikuidasi), PT Bank Muamalat Tbk., dan PT Langen Kridha Pratyangga Tbk.,
merupakan contoh perusahaan-perusahaan publik namun tidak mencatatkan sahamnya
di Bursa Efek.
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan Tercatat adalah perusahaan publik yang mencatatkan
sahamnya di suatu Bursa Efek. Umumnya Perusahaan Publik yang telah menawarkan
sahamnya kepada masyarakat luas (go public) selanjutnya mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek.
Sebagai catatan, suatu Efek yang ditawarkan melalui mekanisme
penawaran umum (public offering) tidak harus dicatatkan di suatu bursa. Dengan
demikian maka perusahaan yang menerbitkan saham tersebut merupakan perusahaan
publik (public company) namun bukan Perusahaan Tercatat (listed company).
Contohnya adalah PT Abdi Bangsa Tbk, PT Dua Satu Tiga Puluh Tbk, dan PT Bank
Muamalat Tbk. Saham-saham perusahaan tersebut tidak terdapat di bursa, baik BEJ
maupun BES.
Namun, dapat pula terjadi suatu saham dicatatkan di bursa tetapi
tidak melakukan penawaran umum atau dikenal dengan istilah Listing tanpa IPO.
Contoh kasus adalah PT Ciputra Surya Tbk dan PT Samudra Indonesia Tbk.
Penawaran Umum
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Publik adalah kegiatan
penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran umum
mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·
Periode Pasar Perdana yaitu
ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen
Penjual yang ditunjuk;
·
Penjatahan Saham yaitu
pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
·
Pencatatan Efek di bursa, yaitu
saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Perusahaan Melakukan Penawaran Umum
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang
berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan
alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditor berupa
utang, pembiyaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme pernyataan umumnya dilakukan dengan mejual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan
penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran
umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Lamanya Pelaksanaan Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja (yaitu masa
dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk
diserahkan ke agen penjual). Periode Penawaran Umum berlaku saat Efek
ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi melalui para Agen penjual yang
ditunjuk. Ini dikenal juga sebagai Pasar Perdana (Primary Market).
Struktur Permodalan sebelum dan sesudah Penawaran Umum
Dari Struktur Permodalan, Go Public Penawaran Umum merupakan upaya
perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat luas atau masyarakat
pemodal dengan jalan menerbitkan saham baru atau dengan kata lain mengeluarkan
saham yang ada dalam portepel. Saham dalam portepel merupakan jumlah saham yang
masih dapat dikeluarkan suatu perusahaan sehingga tidak mengubah Modal Dasar
perusahaan.
Contoh kasus hipotetis, PT Angkasa Luas Tbk dengan Modal Dasar sebesar
300 juta saham dengan nilai nominal Rp 1.000 dimana telah Ditetapkan dan
Disetor Penuh sebesar 48 juta saham (53,3%) dan 42 juta (46,7%) oleh
masing-masing PT Elang dan PT Garuda.
Jumlah saham dalam portepel tersisa sebanyak 210 juta saham (300
juta saham dikurangi 90 juta saham).
Dalam rangka Penawaran Umum, dikeluarkan saham sebanyak 30 juta
saham dari saham portepel, yang akan dijual kepada masyarakat.
Dengan pengeluaran saham tersebut dari portepel, maka terlihat
persentase kepemilikan pemegang saham sebelumnya mengalami penurunan atau
dilusi (walaupun secara riil jumlah sahamnya tidak mengalami perubahan). Dari
tabel terlihat bahwa setelah penawaran umum maka persentase kepemilikan saham
berubah menjadi PT Elang (40%), PT Garuda (35%), dan masyarakat (25%).
Contoh kasus hipotesis berikut, di mana PT Samudera Lepas Tbk
malakukan penawaran umum, dengan menerbitkan saham biasa dan disertai dengan
waran. Setiap pemegang 8 (delapan) saham baru akan mendapatkan 1 (satu) saham
baru dengan melakukan exercise sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
Apabila Waran Seri I yang diperoleh Pemegang Saham dilaksanakan
seluruhnya menjadi saham atau telah terjadi konversi secara penuh dari waran
menjadi saham biasa, maka jumlah modal saham Perseroan yang ditempatkan dan
disetor penuh sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai
berikut:
Manfaat Penawaran Umum Saham
·
Dapat memperoleh dana yang
relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
·
Biaya go public relatif murah;
·
Proses relatif mudah;
·
Pembagian dividen berdasarkan
keuntungan;
·
Penyertaan masyarakat biasanya
tidak masuk dalam manajemen;
·
Perusahaan dituntut lebih
terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan
profesionalisme;
·
Memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial;
·
Emiten akan lebih dikenal oleh
masyarakat (go public merupakan media promosi) secara gratis;
·
Memberikan kesempatan bagi
koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
Konsekuensi
Penawaran Umum Saham
·
Keharusan untuk melakukan
keterbukaan (full disclosure);
·
Keharusan untuk mengikuti
peraturan-peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan;
·
Gaya manajemen perusahaan
berubah dari informal menjadi formal;
·
Kewajiban membayar dividen bila
perusahaan mendapatkan laba;
·
Senantiasa berusaha
meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan;
Keuntungan
Penawaran Umum Obligasi
·
Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
·
Biaya relatif murah;
·
Proses relatif mudah;
·
Dengan adanya keterbukaan
berarti juga mengharuskan adanya peningkatan profesionalisme;
·
Emiten akan lebih dikenal
masyarakat;
·
Obligasi merupakan sumber
pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, dengan jangka waktu
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
·
Bisa menggunakan jasa
Penanggung (Guarantor) apabila Debt to Equity Ratio (DER) Emiten tinggi;
·
Pembayaran tingkat bunga dapat
dilakukan berdasarkan tingkat bunga tetap dan atau dengan tingkat bunga
mengambang.
Konsekuensi
Penawaran Umum Obligasi
·
Harus menunjuk Wali Amanat yang
akan mewakili kepentingan pemegang obligasi;
·
Menyisihkan dana pelunasan
obligasi (sinking fund);
·
Kewajiban melunasi pinjaman
pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh Emiten dan Wali
Amanat;
·
Memberitahukan kepada Wali
Amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan
perusahaan Emiten.
Dana
yang Diperoleh dari Go Public dipergunakan untuk :
·
Untuk ekspansi;
·
Memperbaiki struktur
permodalan;
·
Meningkatkan investasi di anak
perusahaan;
·
Melunasi sebagian utang;
·
Meningkatkan modal kerja;
Ketentuan-ketentuan
yang Harus Dipenuhi Emiten yang akan Go Public
Emiten harus memenuhi ketentuan BAPEPAM
tentang:
1.
Tata cara pendaftaran dalam
rangka penawaran umum.
2.
Pedoman mengenai bentuk dan isi
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3.
Pedoman mengenai bentuk dan isi
prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
4.
Pedoman mengenai bentuk dan isi
persyaratan dalam rangka penawaran umum.
Hal
– hal yang Harus Dipersiapkan Emiten dengan Rangka Penawaran Umum
1.
Manajemen perusahaan menetapkan
rencana mencari dana melalui go public;
2.
Rencana go public tersebut
dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar
dalam RUPS (Rapat Saham Pemegang Saham)
3.
Emiten mencari Profesi
Penunjang dan Lembaga Penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen:
·
Penjamin Emisi (underwriter)
untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi;
·
Profesi Penunjang:
-
Akuntan Publik (Auditor
Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten dua tahun
terakhir;
-
Notaris untuk melakukan
perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran
umum dan juga notulen-notulen rapat;
-
Konsultan Hukum untuk
memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion);
-
Penilai untuk melakukan
penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentuka nilai wajar (sound
value) dari aktiva tetap tersebut.
·
Lembaga Penunjang:
-
Wali Amanat akan bertindak
selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi (untuk emisi obligasi);
-
Penanggung (Guarantor);
-
Biro Adminitrasi Efek (BAE);
-
Tempat Penitipan Harta (Custodian).
4.
Mempersiapkan kelengkapan
dokumentasi emisi;
5.
Kontrak Pendahuluan dengan
Bursa Efek dimana Efeknya akan dicatatkan;
6.
Penandatanganan
perjanjian-perjanjian emisi;
7.
Khusus penawaran obligasi untuk
efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringatan
dari Lembaga Pemeringkat Efek;
8.
Menyampaikan pernyataan
pendaftaran beserta dokumen-dokumen kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose
terbatas di BAPEPAM.
Tahapan
dalam Rangka Penawaran Umum
Tahapan-tahapan yang dilalui sebuah
perusahaan yang akan melakukan penawaran umum antara lain: (1) sebelum Emisi,
yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
penawaran umum, (2) Tahapan Emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum
hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatatkan di Bursa Efek, dan (3) Tahapan
Sesudah Emisi, yaitu berupa tahapan Pelaporan sebagai konsekuensi atas
penawaran umum tersebut.
Proses Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam
1.
Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan oleh Emiten bersama Penjamin Emisi diterima BAPEPAM;
2.
Emiten melakukan Ekspose
Terbatas di BAPEPAM;
3.
BAPEPAM melakukan penelaahan
atas kelengkapan dokumen Emisi yang terdiri dari:
·
Surat Pengantar Pernyataan
Pendaftaran;
·
Prospektus Lengkap;
·
Iklan, Brosur, Edaran;
·
Dokumen lain yang diwajibkan;
·
Rencana Jadwal Emisi;
·
Konsep Surat Efek;
·
Laporan Keuangan;
·
Rencana Penggunaan Dana
(dirinci per tahun);
·
Proyeksi jika dicantumkan dalam
Prospektus;
·
Legal Audit;
·
Legal Opinion;
·
Riwayat Hidup Komisaris dan
Direksi;
·
Perjanjian Penjamin Emisi;
·
Perjanjian Agen Penjualan:
·
Perjanjian Penanggungan (untuk
emiten obligasi);
·
Perjanjian Perwaliamanatan
(untuk emiten obligasi);
·
Perjanjian dengan Bursa Efek;
·
Kontrak Pengelolaan Saham;
·
Kesanggupan calon Emiten untuk
menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal;
·
BAPEPAM dapat meminta
keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran,
seperti NPWP, KTP Komisaris dan Direksi.
4.
Evaluasi atas:
·
Kelengkapan dokumen;
·
Kecukupan dan kejelasan
informasi;
·
Keterbukaan;
·
Evaluasi meluputi aspek Hukum,
Akuntansi, Keuangan dan Manajemen;
5.
Menanggapai dalam 45 (empat
puluh lima) hari;
6.
Pernyataan Pendaftaran
Dinyatakan Efektif.
Peraturan Baru tentang Penawaran Umum yang Dikeluarkan
Bapepam
Tepatnya pada
tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam mengeluarkan 5 (lima) buah Peraturan Bapepam
sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (UUPM). Kelima peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang
berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang Pasar Modal, khususnya
pelaksanaan Penawaran Umum.
Kelima peraturan yang dikeluarkan tersebut, terdiri atas:
1.
Peraturan Nomor IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan ini disempurnakan dalam rangka
menyederhanakan proses dan mempersingkat jangka waktu Penawaran Umum yang
diatur dalam peraturan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, dalam peraturan yang
terdahululu jangka waktu Penawaran Umum diselesaikan dalam waktu maksimum 90
hari. Pada peraturan baru, jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi maksimum
15 hari kerja. Di samping itu, dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Pihak
yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dapat langsung melakukan
penawaran awal meskipun Pernyataan Pendaftaran
belum efektif.
2.
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek.
Dalam peraturan yang telah disempurnakan ini penentuan
pihak-pihak yang berhak untuk menerima penjatahan pasti maupun pooling
sepenuhnya menjadi kewenangan Manajer Penjatahan. Dengan diberikannya
kewenangan penuh kepada Manajer Penjatahan maka underwriter mempunyai
kesempatan untuk mendapatkan investor potensial lainnya di luar Reksa Dana,
Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi.
3.
Peraturan Nomor IX.A.8 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah
dicantumkannya ketentuan mengenai Peraturan Awal sehingga Emiten atau Penjamin
Emisi Efek dapat melakukan bookbuilding setelah pengumuman Prospektus Ringkas.
4.
Peraturan Nomor IX.C.1 tentang
Pedoman Mengenai Bentu dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan ini disempurnakan dengan menambahkan
ketentuan Prospektus Awal dengan maksud untuk menyesuaikan dengan perubahan
Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan Nomor IX.A.8.
5.
Peraturan Nomor IX.C.3 tentang
Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.
Penyempurnaan peraturan ini juga dimaksudkan untuk
menyesuaikan dengan diubahnya Peraturan Nomor IX.A.2.
Pokok-pokok
Penyempurnaan Kelima Peraturan
Pokok-pokok perubahan dalam kelima
peraturan tersebut antara lain:
Pokok-pokok perubahan Peraturan Nomor
IX.A.2 adalah:
·
Dalam rangka memberikan
informasi lebih awal kepada masyarakat mengenai rencana Penawaran Umum,
ditambahkan ketentuan bahwa setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran,
Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran dan menyampaikan kepada
Bapepam bukti pengumuman Prospektus Ringkas tersebut selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas dimaksud.
·
Apabila Emiten bermaksud untuk
melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) maka Penawaran Awal tersebut hanya
dapat dilaksanakan dengan menggunakan Prospektus Awal dan dilaksanakan setelah
diumumkannya Prospektus Ringkas.
·
Berkaitan dengan kewajiban
mengumumkan Prospektus Ringkas setelah efektifnya Persyaratan Pendaftaran,
Emiten berkewajiban untuk mengumumkan perbaikan atau tambahan atas Prospektus
Ringkas.
·
Mengubah jangka waktu sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil
Penawaran Umum kepada Bapepam dan dicatatkannya Efek di Bursa Efek, yaitu:
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja.
·
Mengubah ketentuan waktu untuk
penjatahan Efek dari 6 hari kerja menjadi 3 hari hari kerja setelah masa
penawaran berakhir.
·
Mengubah ketentuan waktu
tentang pengembalian uang pemesanan yang harus dilaksanakan oleh Penjamin Emisi
Efek atau Agen Penjualan Efek dari selambat-lambatnya 4 hari kerja menjadi 2
hari kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan
tersebut.
·
Mengubah ketentuan waktu
tentang Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dari selambat-lambatnya 12
hari kerja menjadi 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Pokok-pokok Perubahan Peraturan Nomor IX.A.7 adalah:
·
Dihapuskannya ketentuan tentang
penjatahan untuk Pemodal Asing mengingat Keputusan Materi Keuangan Nomor
1055/KMK.010/1997 tentang Pembatasan Saham bagi Pemodal Asing telah dicabut.
·
Penetapan Pihak yang akan
menerima penjatahan pasti maupun pooling dan persentasenya diserahkan
sepenuhnya kepada Manajer Penjatahan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pihak
yang dapat memperoleh penjatahan pasti tidak lagi dibatasi hanya kepada Reksa
Dana, Dana Pensiun, dan Perusahaan Asuransi.
·
Dalam rangka keterbukaan
informasi, maka Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam Prospektu Awal
(jika ada), informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran dan
prakiraan Pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapat penjatahan dalam
Penawaran Umum.
Pokok-pokok Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 adalah:
·
Menambah definisi tentang
Penawaran Awal (book building), yaitu ajakan baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau
prakiraan harga penawaran Efek.
·
Dengan adanya ketentuan ini,
maka Emiten atau Penjamin Emisi Efek dapat melakukan book building. Namun demikian,
penyampaian minat untuk membeli Efek yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal
tersebut bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu
Efek.
·
Menambah ketentuan baru yang
memungkinkan dalam Prospektus Awal dicantumkan informasi mengenai kisaran
jumlah dan harga penawaran Efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
penawaran Efek dimaksud;
·
Mengubah ketentuan mengenai
distribusi Prospektus Awal dan Info Memo yaitu setelah diumumkannya Prospektus
Ringkas.
·
Mengingat Prospektus Awal ini
didistribusikan sebelum efektifnya Persyaratan Pendaftaran dan Pernyataan
Pendaftaran Emiten tersebut belum ditelaah oleh Bapepam, maka ketentuan
mengenai pernyataan pada kulit muka Prospektus Awal dan Info Memo yang dibuat
dalam huruf cetak besar dengan tinta merah yang langsung dapat menarik
perhatian, diubah sehingga menjadi:
“INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU
DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM
NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. EFEK INI TIDAK DAPAT
DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM
MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH
CALON PEMBELI ATAU PEMESAN PENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA
PROSPEKTUS.”
|
Pokok-pokok Penyempurnaan pada Peraturan Nomor IX.C.3
adalah:
·
Menambahkan kata-kata
“prakiraan atau kisaran” pada ketentuan yang dianggap belom dapat dipastikan,
antara lain: tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang
pesanan, dan tanggal penjatahan.
·
Hal ini mengingat Prospektus
Ringkas ini wajib diumumkan Emiten setelah disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran ke Bapepam dan bukan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan IX.C.3 yang lama, sehingga beberapa
informasi yang akan diumumkan tersebut belum merupakan informasi yang final
tapi masih berupa perkiraan.
·
Mengingat Prospektus Ringkas
ini di umumkan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Pernyataan
Pendaftaran Emiten tersebut belum ditelaah oleh Bapepam, maka ketentuan pada
angka 1 huruf 1 diubah sehingga menjadi:
“INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU
DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM
NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. EFEK INI TIDAK DAPAT
DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM
MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH
CALON PEMBELI ATAU PEMESAN PENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA
PROSPEKTUS.”
|
Penawaran
Awal atau Book Building, Prospektus Awal, Info Memo, Prospektus dan Prospektus
Ringkas
·
Penawaran Awal atau Book Building
adalah “ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga Efek”.
·
Prospektus Awal adalah “Dokumen
tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada
Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai
hagra nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjamin Emisi Efek, tingkat
suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
penawaran yang belum dapat ditentukan”.
·
Info Memo adalah ”Dokumen
tertulis yang memuat seluruh infoirmasi dalam Prospektus Awal dan informasi
tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat
dalam format yang berbeda”.
·
Prospektus adalah “setiap
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek “.
·
Prospektus Ringkas adalah “Ringkasan
informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak
lain membeli Efek”.
Informasi
yang Terdapat dalam PROSPEKTUS
Prospektus adalah “setiap oinformasi
tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek”.
Penyusunan prospektus harus mengacu kepada
hal-hal berikut:
·
Prospektus harus memuat semua
rincian dan fakta materian mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
·
Prospektus haruslah dibuat
sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
·
Fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan
diungkapkan pada bagian awal Prospektus .
·
Emiten, Penjamin Pelaksanaan
Emisi, dan Lembaga serta Profesi Penujang Pasar Modal bertanggung jawab untuk
menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.
Emiten dan Penjamin Pelaksanaan Emisi bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat
yang tercantum dalam prospektus.
Beberapa bagian penting dari Prospektus yang petut mendapat
perhatian dari calon investor adalah:
·
Bidang Usaha. Merupakan bidang uasaha
yang saat ini dijalankan oleh perusahaan. Informasi ini perlu diketahui oleh
calon investor, karena dengan mengetahui bidang usaha perusahaan, kita dapat
pula mengetahui perusahaan tersebut berada pada sektor ekonomi mana. Informasi
tentang bidang usaha biasanya tercantum pada bagian tengah dari halaman muka
prospektus.
·
Jumlah Saham yang Ditawarkan. Bila
perusahaan menawarkan saham, maka informasi mengenai jumlah saham yang akan
ditawarkan juga perlu diketahui oleh calon investor. Karena jumlah saham yang
ditawarkan kepada masyarakat menunjukkan beberapa besar bagian dari modal
disetor yang akan dimiliki oleh publik. Semakin besar jumlah saham yang
ditawarkan akan semakin memiliki potensi untuk likuidnya perdagangan saham
tersebut di bursa. Informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan tercantum pada bagian tengah
dari halaman muka prospektus.
·
Ninai Nominal dan Harga Penawaran. Nilai
nominal merupakan suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang
dimuat dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal ini juga akan
dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Jika nilai
nominal ini dibagi dengan seluruh jumlah saham, maka akan diperoleh nilai
nominal per saham harga saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat tidak
harus sama dengan nilai nominal per saham tersebut, harga seriap saham yang
ditawarkan kepada masyarakat disebut dengan Harga Penawaran. Informasi tentang nilai nominal dan harga penawaran
untuk setiap sahan terdapat pada bagian tengah dari halaman muka prospektus
bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.
·
Riwayat Singkat Perusahaan. Riwayat
singkat tentang perusahaan terdapat pada bagian dalam, yaitu pada bab Keterangan tentang Perseroan dan Anak Perusahaan.
Bagian ini juga perlu diketahui oleh calon investor, karena bagian ini
memberikan keterangan tentang riwayat singkat pendirian perusahaan, sehingga
calon investor dapat mengetahui sudah berapa lama perusahaan tersebut didirikan
dan beroperasi.
·
Tujuan Go Publik (Rencana
Penggunaan Dana). Renncana penggunaan dana yang
diperoleh dari hasil penawaran umum disajikan dalam suatu bab tersendiri, bagian
ini sangat penting untuk diketahui oleh calon investor. Rencana penggunaan dana
yang diperoleh dari penawaran umum
diberikan secara presentasi dari
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, yang biasanya berkisar pada:
Ø Ekspansi
Ø Membayar sebagian utang
Ø Investasi pada anak perusahaan
Ø Meningkatkan modal kerja
·
Kegiatan dan Prospek Usaha. Pada
dasarnya seorang investor yang membeli saham adalah membeli prospek usaha dari
perusahaan tersebut. Karena itu kegiatan dan prospek usaha dari kegiatan
termasuk anak perusahaanya perlu diketahui oleh calon investor. Kegiatan dan
prospek usaha dari perusahaan disajikan dalam suatu bab tersendiri, yang
biasanya meliputi aspek-aspek produksi, pejualan, pemasaran dan dristribusi
dari produk/jasa yang dihasilkan, prospek usaha, kompetisi dan strategi usaha
serta penelitian dan pengembangan.
·
Risiko Usaha. Setiap investasi tidak
dapat terlepas dari risiko yang mungkin dihadapi. Untuk itu calon investor
haruslah mengetahui kemungkinan risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Penjelasan
mengenai risiko usaha diberikan dalam satu bab tersendiri, biasanya risiko
usaha meliputi antara lain:
Ø Risiko persaingan,
Ø Risiko pasokan bahan baku,
Ø Ketentuan negara lain atau peraturan internasional,
Ø Kebijakan pemerintah,
Ø Risiko nilai tukar valura asing,
Ø Risiko kenaikan suku bunga,
Ø Risiko iklim,
Ø Dan risiko lainnya.
·
Kebijakan Dividen. Bagian ini memberikan
informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan oleh perusahaan, yang
diberikan dalam bentuk rentang jumlah presentase dividen tunai yang direncanakan
yang dikaitkan dengan jumlah laba bersih.
·
Kinerja Keuangan Perusahaan. Perkembangan
keuangan perusahaan paling tidak untuk lima tahun terkahir sngat perlu
diketahui oleh calon investor sebelum mengambil keputusan. Dengan mengetahui
data keuangan masa lalu tersebut dapat dibuat suatu perkiraan (analisis trend)
untuk tahun-tahun berikutnya. Kinerja keuangan perusahaan ini terdapat pada bab
tersendiri yaitu Ikhtisar Data Keuangan Penting.
·
Agen-agen Penjual. Agen-agen Penjual merupakan
perusahaan-perusahaan Efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi untuk bertindak
selaku agen penjual dalam rangka memasarkan saham-saham yang ditawarkan pada
penawaran umum. Investor yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi
agen-agen penjual tersebut yang daftarnya tercantum pada bagian akhir dari
prospektus.
Dalam prospektus juga terdapat beberapa jadwal yang berhubungan
dengan penawaran umum, antara lain:
·
Tanggal Efektif, adalah suatu tanggal
yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam,
berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum
kepada masyarakat.
·
Masa Penawaran, adalah suatu periode
dimana dilakukannya Penawaran Umum atas Efek yang akan di tawarkan kepada
masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
·
Tanggal Akhir Penjatahan, adalah suatu
tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan
diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas
Efek melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan.
·
Tanggal Pengembalian Uang Pesanan,
adalah suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena
penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya.
·
Tanggal Pencatatan, adalah suatu tanggal
dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang
berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangan di Bursa Efek
tersebut.
Penjatahan Efek, Penjatahan Pasti, Penjatahan Terpusat, dan
Syarat-syaratnya
Syarat-syarat Penjatahan Pasti adalah:
·
Manajer Penjatahan dapat
menentukan berasnya presentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan
pasti dalam Penawaran Umum;
·
Dalam hal terjadi kelebihan
permintaan dalam Penawara Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual Efek atau
pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk
rekening mereka sendiri;
·
Dalam hal terjadi kekurangan
permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual Efek
atau pihak-pihak akan terafiliasi dengannya dilarang menjual Efek yang telah
dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak Penjaminan Emisi Efek, kecuali
melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut
akan dicatatkan di bursa.
Syarat-syarat Penjatahan Terpusat adalah:
Jika jumlah yang dipesan melebihi jumlah Efek
yang ditawarkan, manajer penjatahan harus melaksanakan penjatahan sisa Efek
sebagai berikut:
·
Sisa Efek lebih besar dari
jumlah yang dipesan, maka pemesan akan menerima jumlah Efek yang dipesan.
·
Sisa Efek lebih kecil dari jumlah
yang dipesan, maka pemesan yang tidak dikecualikan harus mengikuti ketentuan:
-
Efek tersebut dialokasikan
secara proporsional tanpa pecahan jika tidak akan dicatatkan di bursa
-
Kalau akan dicatatkan dibursa
maka:
o
Prioritas dapat diberikan
kepada para pemesan yang menjadi bpegawai emiten, dengan jumlah maksimal 10%
dari jumlah Penawaran Umum.
o
Satuan perdagangan yang
tersedia akan dibagikan dengan diundi.
o
Apabila terdapat Efek yang
tersisa, pengalokasikan dibagikan secara proposional.
Disamping prosedur penjatahan diatas, maka
Penjamin Emisi dapat menggunakan prosedur Penjatahan Lain untuk Penawaran Umum
sepanjang:
1.
Prosedur dimaksud telah
direkomendasikan oleh APEI dan disetujui Bapepam.
2.
Prosedur dimaksud diungkapkan
sepenuhnya dalam prospektus.
3.
Sesuai dengan peraturan.
Catatan :
Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam
prospektus dan prospektus ringkas, termasuk dalam prospektus awal (jika ada),
informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran persentase dan
prakiraan pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapatkan penjatahan dalam
Penawaran Umum.
Hal
– hal yang Menyebabkan suatu Penawaran Umum Ditangguhkan
Bapepam sebagai otoritas tertinggi di
pasar modal dapat menangguhkan suatu penawaran umum, jika:
1.
Pernyataan pendaftaran,
prospektus atau dokumen lainnya mencakup informasi dan atau fakta material
yang:
·
Palsu atau menyesatkan atau
mengabaikan fakta material;
·
Menjadi tidak benar atau fakta
material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang
diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada
masyarakat.
2.
Emiten atau pihak lain yang terafiliasi
dengan emiten dalam Penawaran Umum telah melanggar Undang-undang Pasar Modal
dan Peraturan Pelaksanannya .
3.
Pihak tersebut tidak
menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam.
Tender
Offer (Penawaran Tender) dan Ketentuan-ketentuan yang Berkaitan dengan
Penawaran tender
Penawaran Tender atau Tender Offer adalah
Penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek bersifat ekuitas dengan cara
pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
penawaran tender, antara lain:
·
Transaksi dalam Rangka
Penawaran Tender dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek.
Transaksi di Luar Bursa adalah transaksi yang dilakukan langsung antara pembeli
dan penjual.
·
Pengumuman Penawaran Tender
wajib diumumkan sekurangnya dalam dua surat kabar (ke Bapepam 2 hari kerja
sebelum pengumuman tersebut dimuat).
·
Penawaran Tender tidak dapat
dibatalkan setelah pengumuman tersebut kecuali memperoleh persetujuan Bapepam.
·
Pernyataan Penawaran Tender
menjadi Efektif pada hari ke-15 sejak diterimanya pernyataan Penawaran Tender
secara lengkap oleh Bapepam atau pada tanggal yang lebih awal jika ditanyakan
Efektif oleh Bapepam.
·
Dalam hal terdapat perubahan
dan atau tambahan informasi atas pernyataan Penawaran Tender, maka penentuan
hari ke-15 dimaksud dihitung sejak perubahan dan atau tambahan diterima secara
lengkap oleh Bapepam.
·
Pernyataan Penawaran Tender
diumumkan sekurangnya dalam 2 surat kabar dan selambatnya 2 hari kerja sebelum
pernyataan Penawaran Tender menjadi Efektif.
1.
Harga Penawaran Tender, kecuali
ditentukan lain oleh Bapepam harus lebih tinggi:
2.
Harga Penawaran Tender
tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180
hari sebelum pelaksanaan pengumuman.
·
Harga pasar tertinggi atas Efek
dimaksud di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman.
·
Transaksi Penawaran Tender
wajib diselesaikan selambatnya dalam jangka waktu 12 hari setelah Penawaran
berakhir dengan penyerahan uang, penyerahan Efek sebagai penukarnya atau
dikembalikannya Efek yang ditenderkan apabila Penawaran Tender dibatalkan.
·
Jangka waktu Penawaran Tender
sekurangnya 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 hari, kecuali
disetujui lain oleh Bapepam.
·
Setiap masa perpanjangan
Penawaran Tender wajib dilaksanakan sekurangnya 15 hari dan diumumkan dalam
waktu 2 hari sebelum masa perpanjangan dimulai.
·
Jika Penawaran Tender dapat
mengakibatkan Efek tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa
Efek di mana Efek tersebut tercatat, maka pihak yang melakukan Penawaran Tender
wajib membeli seluruh Efek dimaksud yang ditawarkan oleh semua pihak kecuali
pemegang saham utama.
·
Pihak yang melakukan Penawaran
Tender dilaang membeli atau menjual Efek bersifat Ekuitas yang sedang
ditawarkan dalam jangka waktu 15 hari sebelum penerbitan pengumuman sampai
dengan Penawaran Tender berakhir.
Proses
Pencatatan Efek di BEJ
Adapun proses pencatatan Efek di BEJ
adalah sebagai berikut:
1.
Calon Perusahaan Terbuka
(emiten) mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian BEJ akan
mengevaluasi permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di
bursa. Selanjutnya calon emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja
perusahaanya.
2.
Jika memenuhi syarat, BEJ akan
memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah
Perjanjian Pendahuluan.
3.
Calon emiten mengajukan
Pernyataan Pendaftaran ke BAPEPAM.
4.
Apaila telah mendapat Pernyataan
Efektif dari BAPEPAM, maka calon emiten melakukan proses Penawaran Umum atau
disebut juga Initial Public Offering.
5.
Emiten membayar biaya
pencatatan.
6.
BEJ mengumumkan pencatatan Efek
tersebut dibursa.
Persyaratan
Pencatatan Saham di BEJ
Saham yang dicatatkan di BEJ dibagi atas dua papan pencatatan yaitu
Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penetapan dari emiten dan calon
emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada pemenuhan persyaratan
pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditunjukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai
ukuran (size) besar yang mempunyai track record baik. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam
penyehatan sehingga diharapakan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana
lebih cepat.
Persyaratan pencatatan di BEJ terbagi atas:
·
Persyaratan Umum
·
Persyaratan Pencatatan Awal
·
Perpindahan Papan (baik dari
Papan Utama ke Papan Pengembangan atau dekradasi maupun sebaliknya, dari Papan
Pengembangan ke Papan Utama atau Promosi).
Persyaratan
Umum Pencatatan Di BEJ
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di
bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran Emisi
telah dinyatakan Efektif oleh Bapepam.
2.
Calon emiten tidak sedang dalam
sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
3.
Bidang usaha baik langsung dan
tidak langsung tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonensia.
4.
Khusus calon emiten pabrikan, tidak
dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat
AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat
ecolabelling (ramah lingkungan).
5.
Khusus calon emiten bidang
pertambangan harus memiliki izin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15
Tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Izin
Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan
teknis dan pengalaman dibidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki
cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6.
Khusus calon emiten yang bidang
usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan)
harus memiliki izin tersebut minimal 15 Tahun.
7.
Calon emiten yang merupakan
anak perusahaan/atau induk perusahaan dari emiten memberikan kontribusi
pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan
konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat dibursa.
8.
Persyaratan pencatatan awal
yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan
terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Single
Listing dan Dual Listing
Single Listing menunjukkan suatu emiten hanya tercatat di satu Bursa
Efek, misalnya suatu perusahaan melakukan IPO dan selnjutnya saham-sahamnya
hanya tercatat di BEJ saja, atau di BES saja.
Sedangan Dual Listing, artinya suatu emiten yang mencatatkan
sahamnya di dua bursa, misalnya tercatat di BEJ dan sekaligus di BES. Contoh
lain, Indosat tercatat di BEJ dan juga tercatat di New York Stock Exchange.
Company
Listing
Suatu sham yang dicatatkan dibursa dikatakan company listing bila
seluruh saham perusahaan baik yang berasal dari Saham Pendiri maupun saham yang
ditawarkan kepada publik dicatatkan dibursa.
Sebagai contoh, saham BCA yang ditawarkan kepada publik berjumlah
662.400.000 saham (22,5%) dan Saham Pendiri berjumlah 2.252.146.140 saham
(76,5%), dan sesuai petraturan bursa maka kesemuanya wajib dicatatkan, sehingga
saham BCA yang dicatatkan sebanyak 2.914.546.140 (Saham Pendiri ditambah saham
yang ditawarkan kepada publik).
Contoh lain adalah saham Panin Sekuritas yang ditawarkan kepada publik
berjumlah 80.000.000 saham (50%) dan saham Pendiri berjumlah 80.000.000 (50%),
maka yang dicatatkan dibursa adalah sebesar 160.000.000 saham.
Selain company listing seperti keterangan di atas, dikenal pula
istilah Partial Listing, yaitu jika yang dicatatkan hanya saham yang ditawarkan
ke publik.
Agio
Saham
Agio merupakan selisih antara Harga Penawaran Perdana dengan Nilai Nominal.
Pada contoh kasus diatas, pada IPO BCA terdapat Agio sebesar Rp 900 (Rp 1400 –
Rp 500), dan pada IPO Panin Sekuritas terdapat Agio sebesar Rp 50 (Rp 550 – Rp
500). Nilai Agio dimasukkan ke dalam akun modal sendiri yaitu Agio Saham.
Faktor-
faktor yang akan Menambah Saham Tercatat di Bursa Efek
Beberapa hal yang berakibat bertambahnya
jumlah saham yang tercatat di bursa antara lain:
·
Pencatatan saham hasil
Penawaran Umum
·
Stock split
·
Dividen Saham
·
Saham Bonus
·
Konversi obligasi menjadi saham
biasa atas Obligasi Konversi
·
Right Issue
·
Konversi Waran menjadi saham
biasa.
Istilah
Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock
·
Outstanding Shares adalah
saham-saham yang beredar atau jumlah saham yang dipegang investor publik.
·
Issued Shares adalah jumlah
saham yang diterbitkan perusahaan atau ditawarkan emiten sewaktu penawaran
umum.
·
Authorized Shares adalah jumlah
saham maksimal yang dapat diterbitkan maksimal perusahaan berdasarkan akta atau
anggaran dasar perusahaan.
·
Treasury Stock adalah saham
yang diterbitkan dan kemudian dibeli kembali oleh perusahaan.
Biaya
Pencatatan Saham di BEJ
1.
Biaya Pencatatan Awal (Initial
Listing Fee):
o
Untuk pencatatan saham pertama,
minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta
o
Untuk pencatatan saham
tambahan, minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta
Catatan: Dihitung dari nilai
kapitalisasi dengan tarif berjenjang
2.
Biaya Pencatatan Tahunan
(Annual Listing Fee)
o
Biaya Pencatatan Tahunan
minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. Dihitung berdasarkan Modal Disetor.
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%
Adapaun prosedur perpindahan papan adalah:
·
Bursa melakukan pantauan atas
kondisi dan kinerja emiten dibursa yang berkaitan dengan persyaratan
perpindahan papan pencatatan.
·
Berdasarkan hasil pemantauan
tersebut, apabila emiten memenuhi persyaratan di papan utama, maka bursa memindahkan
pencatatan sahamnya dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.
·
Sebaliknya berdasarkan hasil
pemantauan apabila emiten tidak memenuhi salah satu persyaratan di Papan Utama
atau mengalami salah satu kondisi degradasi maka bursa memindahkan pencatatan
sahamnya dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.
·
Bursa menyampaikan
pemberitahuan kepada emiten dan
mengumumkan di bursa tentang perpindahan papan pencatatan tersebut.
·
Perpindahan papan pencatatan
menjadi efektif sesuai dengan pengumuman Bursa.
Emiten
Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan Efeknya di bursa, maka
emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin
maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada BAPEPAM dan BEJ. Seluruh
laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya
kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat
pemodal melalui pengumuman dilantai bursa maupun melalui papan informasi.
Masyarakat pemodal dapat memproleh informasi tersebut melalui perusahaan
pialang.
Hal ini penting karena sebagian besar investor terutama investor
publik tidak memiliki akses langsung
kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, investor sangat tergantung
pada informmasi tersebeut. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan dimaksudkan
untuk penyebaran informasi, sehingga informasi tersebut dapat disampaikan
secara tepat waktu dan tepat guna kepada investor. Kewajiban pelaporan ini
merupakan pelaksanaan “keterbukaan informasi” dari emiten yang disampaikan
kepada BAPEPAM dan bursa untuk di publikasikan kepada masyarakat pemodal.
·
Kewajiban Pelaporan Rutin
o
Laporan Keuangan Tahunan
o
Laporan Tahunan
o
Iklan Laporan Keuangan Tahunan
o
Laporan Keuangan Tengah Tahunan
o
Laporan Keuangan Triwulanan
o
Laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi
o
Laporan Kegiatan Registrasi Bulanan
·
Kewajiban Pelaporan Berkala
o
Setiap Ada Kejadian Penting dan
Relevan
·
Laporan Lainnya
o
Perubahan Anggaran Dasar
o
Rencana RUPS/RUPSLB
o
Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
Delisting
Delisting adalah Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat dibursa.
Penghapusan penctatan saham Perusahaan Tercatat dari daftar Efek yang tercatat
di bursa dapat terjadi karena:
a.
Permohonan penghapusan pencatatan
saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan atau disebut
voluntary delisting.
b.
Dihapus pencatatan sahamnya
oleh bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
Kriteria
Delisting di BEJ
Ketentuan Voluntary Delisting:
·
Memperoleh persetujuan RUPS oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) pemegang saham yang bukan merupakan
Pemegang Saham Pengandali (minority shareholders)
·
Perusahaan Tercatat atau
Pemegang Saham Pengendali wajib membeli saham pemegang saham minoritas yang
tidak setuju dengan harga tertinggi (selama 6 bulan sebelum RUPS) di Pasar Reguler.
·
Diajukan ke Bursa 40 Hari Bursa
sebelum tanggal delisting.
·
Bursa memberitahukan
pelaksanaan delisting 20 Hari Bursa sebelum delisting dilakukan.
Catatan :
Berdasarkan Keputusan Direksi PT BEJ Nomor Kep-001/BEJ/012001 pada
tanggal 16 Januari 2001, BEJ mengumumkan penundaan beberapa kriteria delisting.
Ada tujuh hal yang ditunda yaitu :
·
Perdagangan saham
dihentikan (suspensi) selama 12 bulan
berturut-turut karena alasan apa pun.
(Huruf E.3.a.xi.)
·
Tidak terjadi transaksi dipasar
reguler selama 9 bulan berturut-turut, tidak termasuk masa suspensi. Huruf E.3.a.xii.)
·
Harga rata-rata penutupan saham
yang terjadi selama 3 bulan berturut-turut
kurang dari Rp 50 (Huruf E.3.a.xiii.)
·
Rata-rata volume transaksi
dipasar reguler selama 12 bulan berturut-turut kurang dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham perbulan. (Huruf E.3.a.xiv.)
·
Jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (Minority Shareholder)
kurang dari 5% dari modal disetor dan kurang dari 10 juta saham dalam jangka
waktu 6 bulan berturut-turut. (Huruf E.3.a.xv.)
·
Jumlah pemegang saham yang memiliki
sekurang-kurangnya 1 satuan perdagangan, kurang dari 100 pemegang saham dalam
jangka waktu 6 bulan terakhir berturut-turut. (Huruf E.3.a.xvi.)
·
Perusahaan tercatat tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketuntunan huruf A.1.e dan
A.1.g peraturan ini. (Huruf E.3.a.xvii.)
Catatan :
Penundaan pemberlakuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi
perekonomian Indonesia saat ini yang belum pulih dari krisis serta untuk
menjaga eksistensi dan perkembangan industri pasar modal.
Perusahaan
yang telah Di-Delist Dapat Tercatat Kembali (Relisting)
Saham-saham yang telah Di-Delist dapat dicatatkan kembali
(Relisting) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Emiten yang sahamnya dihapuskan
dari daftar Efek yang tercatat di bursa (Delisting) dapat mengajukan permohonan
pencatatan sahamnya kembali di bursa (Relisting) paling cepat 6 (enam) bulan
sejak dihapuskannya pencatatan saham tersebut.
2.
Perusahaan yang saham Di-Delist
atas permintaan sendiri (voluntary delisting) dapat mengajukan permohonan
pencatatan sahamnya kembali di bursa (relisting) paling cepat 10 tahun sejak
dihapuskannya pencatatan saham tersebut. Bila pemegang saham pengendali atau
manajemen emiten yang bersangkutan mengalami perubahan maka emiten tersebut dapat
mengajukan relisting paling cepat 5 tahun sejak dihapuskannya pencatatan saham
tersebut.
3.
Permohonan pencatatan kembali
diperlakukan sama dengan permohonan pencatatan saham baru.
Back
Door Listing
Back Door Listing adalah suatu kejadian dimana perusahaan non publik
dapat menjadi perusahaan tercatat tanpa melalui penawaran umum (IPO), namun
dengan membeli perusahaan yang telah tercatat.
Ada dua strategi utama dalam Back Door Listing yaitu, (1) Perusahaan
non-publik bisa merangkul perusahaan publik agar diakuisisi, dan (2) Perusahaan
non-publik menguasai perusahaan publik dengan cara meng-akuisisi perusahaan
publik tersebut.
Istilah
Good Corporate Governance
Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai tata cara
pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana mestinya. Manajemen perusahaan
wajib melaksanakan hal ini, bukan hanya untuk kepentingan pemegang saham saja,
tetapi juga untuk semua pihak yang berkepentingan. Good Corporate Governance
yang efektif akan menciptakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan dalam
pengendalian perusahaan sedemikian rupa sehingga mampu mengurangi
peluang-peluang terjadinya korupsi dan kesalahan mengelola (mismanagement),
menciptakan insentif bagi manajer untuk memaksimumkan produktivitas penggunaan
aset sehingga menciptakan nilai perusahaan yang maksimum.
Prinsif-prinsif
Good Corporate Govenance
Prinsif-prinsif utama Good Comporate
Governance, antara lain:
1.
Fairness bagi pemegang saham
minoritas, yaitu dalam rangka melindungi dari kecurangan, atau praktik-praktik
insider yang merugikan.
2.
Transparency melalui
peningkatan Disclosure dengan cara menyampaikan informasi kinerja perusahaan
yang akurat dan tepat waktu.
3.
Accountability Manajemen
melalui pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara
direksi, pemegang saham, komisaris, dan auditor.
4.
Responsibility (tanggung jawab)
perusahaan sebagai bagian dari masyarakat wajib mematuhi hukum dan
undang-undang yang berlaku.
artikel pasar saham nya jelas banget nih. terimakasih:)
BalasHapus