Jumat, 16 Januari 2015

PENAWARAN UMUM dan PENCATATAN EFEK DI BURSA



Emiten dan Perusahaan Publik
Menurut UUPM pasal 1 angka 6, Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Dengan demikian istilah Emiten mengacu kepada kegiatan yang dilakukan perusahaan yang menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum (pasar perdana). Saham yang telah dijual kepada investor tersebut akan diperjualbelikan kembali antar-investor melalui Bursa Efek (pasar sekunder). Dengan kata lain, Emiten adalah Pihak yang menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat melalui pasar modal.
Berbeda dengan penekanan terhadap definisi emiten diatas yang lebih menekankan kepada aspek kegiatan, pengertian Perusahaan Publik seperti yang terdapat pada pasal 1 angka 22 UUPM lebih menekankan pada kuantitas penyebaran Efek tersebut di masyarakat dan aspek permodalan perusahaan. Selengkapnya definisi Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 Miliar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
PT Abdi Bangsa Tbk., PT Dua Satu Tiga Puluh Tbk. (telah dilikuidasi), PT Bank Muamalat Tbk., dan PT Langen Kridha Pratyangga Tbk., merupakan contoh perusahaan-perusahaan publik namun tidak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
Perusahaan Tercatat (listed company)
Perusahaan Tercatat adalah perusahaan publik yang mencatatkan sahamnya di suatu Bursa Efek. Umumnya Perusahaan Publik yang telah menawarkan sahamnya kepada masyarakat luas (go public) selanjutnya mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
Sebagai catatan, suatu Efek yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum (public offering) tidak harus dicatatkan di suatu bursa. Dengan demikian maka perusahaan yang menerbitkan saham tersebut merupakan perusahaan publik (public company) namun bukan Perusahaan Tercatat (listed company). Contohnya adalah PT Abdi Bangsa Tbk, PT Dua Satu Tiga Puluh Tbk, dan PT Bank Muamalat Tbk. Saham-saham perusahaan tersebut tidak terdapat di bursa, baik BEJ maupun BES.
Namun, dapat pula terjadi suatu saham dicatatkan di bursa tetapi tidak melakukan penawaran umum atau dikenal dengan istilah Listing tanpa IPO. Contoh kasus adalah PT Ciputra Surya Tbk dan PT Samudra Indonesia Tbk.
Penawaran Umum
Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Publik adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
·         Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk;
·         Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
·         Pencatatan Efek di bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Perusahaan Melakukan Penawaran Umum
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditor berupa utang, pembiyaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme pernyataan umumnya dilakukan dengan mejual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Lamanya Pelaksanaan Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum sekurang-kurangnya tiga hari kerja (yaitu masa dimana masyarakat mengisi formulir pemesanan dan penyerahan uang untuk diserahkan ke agen penjual). Periode Penawaran Umum berlaku saat Efek ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi melalui para Agen penjual yang ditunjuk. Ini dikenal juga sebagai Pasar Perdana (Primary Market).
Struktur Permodalan sebelum dan sesudah Penawaran Umum
Dari Struktur Permodalan, Go Public Penawaran Umum merupakan upaya perusahaan untuk mendapatkan dana segar dari masyarakat luas atau masyarakat pemodal dengan jalan menerbitkan saham baru atau dengan kata lain mengeluarkan saham yang ada dalam portepel. Saham dalam portepel merupakan jumlah saham yang masih dapat dikeluarkan suatu perusahaan sehingga tidak mengubah Modal Dasar perusahaan.
Contoh kasus hipotetis, PT Angkasa Luas Tbk dengan Modal Dasar sebesar 300 juta saham dengan nilai nominal Rp 1.000 dimana telah Ditetapkan dan Disetor Penuh sebesar 48 juta saham (53,3%) dan 42 juta (46,7%) oleh masing-masing PT Elang dan PT Garuda.
Jumlah saham dalam portepel tersisa sebanyak 210 juta saham (300 juta saham dikurangi 90 juta saham).
Dalam rangka Penawaran Umum, dikeluarkan saham sebanyak 30 juta saham dari saham portepel, yang akan dijual kepada masyarakat.
Dengan pengeluaran saham tersebut dari portepel, maka terlihat persentase kepemilikan pemegang saham sebelumnya mengalami penurunan atau dilusi (walaupun secara riil jumlah sahamnya tidak mengalami perubahan). Dari tabel terlihat bahwa setelah penawaran umum maka persentase kepemilikan saham berubah menjadi PT Elang (40%), PT Garuda (35%), dan masyarakat (25%).
Contoh kasus hipotesis berikut, di mana PT Samudera Lepas Tbk malakukan penawaran umum, dengan menerbitkan saham biasa dan disertai dengan waran. Setiap pemegang 8 (delapan) saham baru akan mendapatkan 1 (satu) saham baru dengan melakukan exercise sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Apabila Waran Seri I yang diperoleh Pemegang Saham dilaksanakan seluruhnya menjadi saham atau telah terjadi konversi secara penuh dari waran menjadi saham biasa, maka jumlah modal saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah pelaksanaan Waran Seri I adalah sebagai berikut:
Manfaat Penawaran Umum Saham
·         Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
·         Biaya go public relatif murah;
·         Proses relatif mudah;
·         Pembagian dividen berdasarkan keuntungan;
·         Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen;
·         Perusahaan dituntut lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan profesionalisme;
·         Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial;
·         Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat (go public merupakan media promosi) secara gratis;
·         Memberikan kesempatan bagi koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
Konsekuensi Penawaran Umum Saham
·         Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure);
·         Keharusan untuk mengikuti peraturan-peraturan Pasar Modal mengenai kewajiban pelaporan;
·         Gaya manajemen perusahaan berubah dari informal menjadi formal;
·         Kewajiban membayar dividen bila perusahaan mendapatkan laba;
·         Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan;
Keuntungan Penawaran Umum Obligasi
·         Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin);
·         Biaya relatif murah;
·         Proses relatif mudah;
·         Dengan adanya keterbukaan berarti juga mengharuskan adanya peningkatan profesionalisme;
·         Emiten akan lebih dikenal masyarakat;
·         Obligasi merupakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan, dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
·         Bisa menggunakan jasa Penanggung (Guarantor) apabila Debt to Equity Ratio (DER) Emiten tinggi;
·         Pembayaran tingkat bunga dapat dilakukan berdasarkan tingkat bunga tetap dan atau dengan tingkat bunga mengambang.
Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi
·         Harus menunjuk Wali Amanat yang akan mewakili kepentingan pemegang obligasi;
·         Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund);
·         Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan oleh Emiten dan Wali Amanat;
·         Memberitahukan kepada Wali Amanat setiap perubahan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan Emiten.
Dana yang Diperoleh dari Go Public dipergunakan untuk :
·         Untuk ekspansi;
·         Memperbaiki struktur permodalan;
·         Meningkatkan investasi di anak perusahaan;
·         Melunasi sebagian utang;
·         Meningkatkan modal kerja;
Ketentuan-ketentuan yang Harus Dipenuhi Emiten yang akan Go Public
Emiten harus memenuhi ketentuan BAPEPAM tentang:
1.       Tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
2.       Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3.       Pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum.
4.       Pedoman mengenai bentuk dan isi persyaratan dalam rangka penawaran umum.
Hal – hal yang Harus Dipersiapkan Emiten dengan Rangka Penawaran Umum
1.       Manajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui go public;
2.       Rencana go public tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS (Rapat Saham Pemegang Saham)
3.       Emiten mencari Profesi Penunjang dan Lembaga Penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen:
·         Penjamin Emisi (underwriter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi;
·         Profesi Penunjang:
-          Akuntan Publik (Auditor Independen) untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten dua tahun terakhir;
-          Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar, membuat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat;
-          Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion);
-          Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentuka nilai wajar (sound value) dari aktiva tetap tersebut.
·         Lembaga Penunjang:
-          Wali Amanat akan bertindak selaku wali bagi kepentingan pemegang obligasi (untuk emisi obligasi);
-          Penanggung (Guarantor);
-          Biro Adminitrasi Efek (BAE);
-          Tempat Penitipan Harta (Custodian).
4.       Mempersiapkan kelengkapan dokumentasi emisi;
5.       Kontrak Pendahuluan dengan Bursa Efek dimana Efeknya akan dicatatkan;
6.       Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi;
7.       Khusus penawaran obligasi untuk efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringatan dari Lembaga Pemeringkat Efek;
8.       Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumen kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas di BAPEPAM.
Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Tahapan-tahapan yang dilalui sebuah perusahaan yang akan melakukan penawaran umum antara lain: (1) sebelum Emisi, yaitu berisi persiapan-persiapan yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penawaran umum, (2) Tahapan Emisi, yaitu masa dimana dilakukan penawaran umum hingga saham-saham yang telah ditawarkan dicatatkan di Bursa Efek, dan (3) Tahapan Sesudah Emisi, yaitu berupa tahapan Pelaporan sebagai konsekuensi atas penawaran umum tersebut.
Proses Pengajuan Pernyataan Pendaftaran di Bapepam
1.       Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten bersama Penjamin Emisi diterima BAPEPAM;
2.       Emiten melakukan Ekspose Terbatas di BAPEPAM;
3.       BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen Emisi yang terdiri dari:
·         Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran;
·         Prospektus Lengkap;
·         Iklan, Brosur, Edaran;
·         Dokumen lain yang diwajibkan;
·         Rencana Jadwal Emisi;
·         Konsep Surat Efek;
·         Laporan Keuangan;
·         Rencana Penggunaan Dana (dirinci per tahun);
·         Proyeksi jika dicantumkan dalam Prospektus;
·         Legal Audit;
·         Legal Opinion;
·         Riwayat Hidup Komisaris dan Direksi;
·         Perjanjian Penjamin Emisi;
·         Perjanjian Agen Penjualan:
·         Perjanjian Penanggungan (untuk emiten obligasi);
·         Perjanjian Perwaliamanatan (untuk emiten obligasi);
·         Perjanjian dengan Bursa Efek;
·         Kontrak Pengelolaan Saham;
·         Kesanggupan calon Emiten untuk menyerahkan semua laporan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
·         BAPEPAM dapat meminta keterangan lain yang bukan merupakan bagian dari pernyataan pendaftaran, seperti NPWP, KTP Komisaris dan Direksi.
4.       Evaluasi atas:
·         Kelengkapan dokumen;
·         Kecukupan dan kejelasan informasi;
·         Keterbukaan;
·         Evaluasi meluputi aspek Hukum, Akuntansi, Keuangan dan Manajemen;
5.       Menanggapai dalam 45 (empat puluh lima) hari;
6.       Pernyataan Pendaftaran Dinyatakan Efektif.
Peraturan Baru tentang Penawaran Umum yang Dikeluarkan Bapepam
Tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam mengeluarkan 5 (lima) buah Peraturan Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Kelima peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang Pasar Modal, khususnya pelaksanaan Penawaran Umum.
Kelima peraturan yang dikeluarkan tersebut, terdiri atas:
1.       Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan ini disempurnakan dalam rangka menyederhanakan proses dan mempersingkat jangka waktu Penawaran Umum yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, dalam peraturan yang terdahululu jangka waktu Penawaran Umum diselesaikan dalam waktu maksimum 90 hari. Pada peraturan baru, jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi maksimum 15 hari kerja. Di samping itu, dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Pihak yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dapat langsung melakukan penawaran awal meskipun Pernyataan Pendaftaran  belum efektif.
2.       Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek.
Dalam peraturan yang telah disempurnakan ini penentuan pihak-pihak yang berhak untuk menerima penjatahan pasti maupun pooling sepenuhnya menjadi kewenangan Manajer Penjatahan. Dengan diberikannya kewenangan penuh kepada Manajer Penjatahan maka underwriter mempunyai kesempatan untuk mendapatkan investor potensial lainnya di luar Reksa Dana, Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi.
3.       Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah dicantumkannya ketentuan mengenai Peraturan Awal sehingga Emiten atau Penjamin Emisi Efek dapat melakukan bookbuilding setelah pengumuman Prospektus Ringkas.
4.       Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentu dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan ini disempurnakan dengan menambahkan ketentuan Prospektus Awal dengan maksud untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan Nomor IX.A.8.
5.       Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.
Penyempurnaan peraturan ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan diubahnya Peraturan Nomor IX.A.2.
Pokok-pokok Penyempurnaan Kelima Peraturan
Pokok-pokok perubahan dalam kelima peraturan tersebut antara lain:
Pokok-pokok perubahan Peraturan Nomor IX.A.2 adalah:
·         Dalam rangka memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat mengenai rencana Penawaran Umum, ditambahkan ketentuan bahwa setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib mengumumkan Prospektus Ringkas selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran dan menyampaikan kepada Bapepam bukti pengumuman Prospektus Ringkas tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Prospektus Ringkas dimaksud.
·         Apabila Emiten bermaksud untuk melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Prospektus Awal dan dilaksanakan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas.
·         Berkaitan dengan kewajiban mengumumkan Prospektus Ringkas setelah efektifnya Persyaratan Pendaftaran, Emiten berkewajiban untuk mengumumkan perbaikan atau tambahan atas Prospektus Ringkas.
·         Mengubah jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan dicatatkannya Efek di Bursa Efek, yaitu: selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja.
·         Mengubah ketentuan waktu untuk penjatahan Efek dari 6 hari kerja menjadi 3 hari hari kerja setelah masa penawaran berakhir.
·         Mengubah ketentuan waktu tentang pengembalian uang pemesanan yang harus dilaksanakan oleh Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek dari selambat-lambatnya 4 hari kerja menjadi 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
·         Mengubah ketentuan waktu tentang Laporan Hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dari selambat-lambatnya 12 hari kerja menjadi 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Pokok-pokok Perubahan Peraturan Nomor IX.A.7 adalah:
·         Dihapuskannya ketentuan tentang penjatahan untuk Pemodal Asing mengingat Keputusan Materi Keuangan Nomor 1055/KMK.010/1997 tentang Pembatasan Saham bagi Pemodal Asing telah dicabut.
·         Penetapan Pihak yang akan menerima penjatahan pasti maupun pooling dan persentasenya diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Penjatahan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pihak yang dapat memperoleh penjatahan pasti tidak lagi dibatasi hanya kepada Reksa Dana, Dana Pensiun, dan Perusahaan Asuransi.
·         Dalam rangka keterbukaan informasi, maka Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam Prospektu Awal (jika ada), informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran dan prakiraan Pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapat penjatahan dalam Penawaran Umum.
Pokok-pokok Perubahan Peraturan Nomor IX.A.8 adalah:
·         Menambah definisi tentang Penawaran Awal (book building), yaitu ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau prakiraan harga penawaran Efek.
·         Dengan adanya ketentuan ini, maka Emiten atau Penjamin Emisi Efek dapat melakukan book building. Namun demikian, penyampaian minat untuk membeli Efek yang dilakukan dalam masa Penawaran Awal tersebut bersifat tidak mengikat dan bukan merupakan suatu pemesanan atas suatu Efek.
·         Menambah ketentuan baru yang memungkinkan dalam Prospektus Awal dicantumkan informasi mengenai kisaran jumlah dan harga penawaran Efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan penawaran Efek dimaksud;
·         Mengubah ketentuan mengenai distribusi Prospektus Awal dan Info Memo yaitu setelah diumumkannya Prospektus Ringkas.
·         Mengingat Prospektus Awal ini didistribusikan sebelum efektifnya Persyaratan Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Emiten tersebut belum ditelaah oleh Bapepam, maka ketentuan mengenai pernyataan pada kulit muka Prospektus Awal dan Info Memo yang dibuat dalam huruf cetak besar dengan tinta merah yang langsung dapat menarik perhatian, diubah sehingga menjadi:
“INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN PENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.”

Pokok-pokok Penyempurnaan pada Peraturan Nomor IX.C.3 adalah:
·         Menambahkan kata-kata “prakiraan atau kisaran” pada ketentuan yang dianggap belom dapat dipastikan, antara lain: tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pesanan, dan tanggal penjatahan.
·         Hal ini mengingat Prospektus Ringkas ini wajib diumumkan Emiten setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam dan bukan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan IX.C.3 yang lama, sehingga beberapa informasi yang akan diumumkan tersebut belum merupakan informasi yang final tapi masih berupa perkiraan.
·         Mengingat Prospektus Ringkas ini di umumkan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Emiten tersebut belum ditelaah oleh Bapepam, maka ketentuan pada angka 1 huruf 1 diubah sehingga menjadi:
“INFORMASI DALAM PROSPEKTUS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI BAPEPAM. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA BAPEPAM MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN PENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.”



Penawaran Awal atau Book Building, Prospektus Awal, Info Memo, Prospektus dan Prospektus Ringkas
·         Penawaran Awal atau Book Building adalah “ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga Efek”.
·         Prospektus Awal adalah “Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai hagra nominal, jumlah dan harga penawaran Efek, penjamin Emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan”.
·         Info Memo adalah ”Dokumen tertulis yang memuat seluruh infoirmasi dalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang relevan, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain  selain Bahasa Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda”.
·         Prospektus adalah “setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek “.
·         Prospektus Ringkas adalah “Ringkasan informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek”.
Informasi   yang Terdapat dalam PROSPEKTUS
Prospektus adalah “setiap oinformasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek”.
Penyusunan prospektus harus mengacu kepada hal-hal berikut:
·         Prospektus harus memuat semua rincian dan fakta materian mengenai Penawaran Umum dari Emiten.
·         Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif.
·         Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus .
·         Emiten, Penjamin Pelaksanaan Emisi, dan Lembaga serta Profesi Penujang Pasar Modal bertanggung jawab untuk menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.

Emiten dan Penjamin Pelaksanaan Emisi bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam prospektus.
Beberapa bagian penting dari Prospektus yang petut mendapat perhatian dari calon investor adalah:
·         Bidang Usaha. Merupakan bidang uasaha yang saat ini dijalankan oleh perusahaan. Informasi ini perlu diketahui oleh calon investor, karena dengan mengetahui bidang usaha perusahaan, kita dapat pula mengetahui perusahaan tersebut berada pada sektor ekonomi mana. Informasi tentang bidang usaha biasanya tercantum pada bagian tengah dari halaman muka prospektus.
·         Jumlah Saham yang Ditawarkan. Bila perusahaan menawarkan saham, maka informasi mengenai jumlah saham yang akan ditawarkan juga perlu diketahui oleh calon investor. Karena jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat menunjukkan beberapa besar bagian dari modal disetor yang akan dimiliki oleh publik. Semakin besar jumlah saham yang ditawarkan akan semakin memiliki potensi untuk likuidnya perdagangan saham tersebut di bursa. Informasi mengenai jumlah saham  yang ditawarkan tercantum pada bagian tengah dari halaman  muka prospektus.
·         Ninai Nominal dan Harga Penawaran. Nilai nominal merupakan suatu nilai yang menunjukkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimuat dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal ini juga akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Jika nilai nominal ini dibagi dengan seluruh jumlah saham, maka akan diperoleh nilai nominal per saham harga saham yang akan ditawarkan kepada masyarakat tidak harus sama dengan nilai nominal per saham tersebut, harga seriap saham yang ditawarkan kepada masyarakat disebut dengan Harga Penawaran. Informasi tentang nilai nominal dan harga penawaran untuk setiap sahan terdapat pada bagian tengah dari halaman muka prospektus bersama-sama dengan jumlah saham yang ditawarkan.
·         Riwayat Singkat Perusahaan. Riwayat singkat tentang perusahaan terdapat pada bagian dalam, yaitu pada bab Keterangan tentang Perseroan dan Anak Perusahaan. Bagian ini juga perlu diketahui oleh calon investor, karena bagian ini memberikan keterangan tentang riwayat singkat pendirian perusahaan, sehingga calon investor dapat mengetahui sudah berapa lama perusahaan tersebut didirikan dan beroperasi.
·         Tujuan  Go Publik (Rencana Penggunaan Dana). Renncana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum disajikan dalam suatu bab tersendiri, bagian ini sangat penting untuk diketahui oleh calon investor. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum  diberikan  secara presentasi dari kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, yang biasanya berkisar pada:
Ø  Ekspansi
Ø  Membayar sebagian utang
Ø  Investasi pada anak perusahaan
Ø  Meningkatkan modal kerja
·         Kegiatan dan Prospek Usaha. Pada dasarnya seorang investor yang membeli saham adalah membeli prospek usaha dari perusahaan tersebut. Karena itu kegiatan dan prospek usaha dari kegiatan termasuk anak perusahaanya perlu diketahui oleh calon investor. Kegiatan dan prospek usaha dari perusahaan disajikan dalam suatu bab tersendiri, yang biasanya meliputi aspek-aspek produksi, pejualan, pemasaran dan dristribusi dari produk/jasa yang dihasilkan, prospek usaha, kompetisi dan strategi usaha serta penelitian dan pengembangan.
·         Risiko Usaha. Setiap investasi tidak dapat terlepas dari risiko yang mungkin dihadapi. Untuk itu calon investor haruslah mengetahui kemungkinan risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Penjelasan mengenai risiko usaha diberikan dalam satu bab tersendiri, biasanya risiko usaha meliputi antara lain:
Ø  Risiko persaingan,
Ø  Risiko pasokan bahan baku,
Ø  Ketentuan negara lain atau peraturan internasional,
Ø  Kebijakan pemerintah,
Ø  Risiko nilai tukar valura asing,
Ø  Risiko kenaikan suku bunga,
Ø  Risiko iklim,
Ø  Dan risiko lainnya.
·         Kebijakan Dividen. Bagian ini memberikan informasi tentang kebijakan dividen yang direncanakan oleh perusahaan, yang diberikan dalam bentuk rentang jumlah presentase dividen tunai yang direncanakan yang dikaitkan dengan jumlah laba bersih.
·         Kinerja Keuangan Perusahaan. Perkembangan keuangan perusahaan paling tidak untuk lima tahun terkahir sngat perlu diketahui oleh calon investor sebelum mengambil keputusan. Dengan mengetahui data keuangan masa lalu tersebut dapat dibuat suatu perkiraan (analisis trend) untuk tahun-tahun berikutnya. Kinerja keuangan perusahaan ini terdapat pada bab tersendiri yaitu Ikhtisar Data Keuangan Penting.
·         Agen-agen Penjual. Agen-agen Penjual merupakan perusahaan-perusahaan Efek yang ditunjuk oleh penjamin emisi untuk bertindak selaku agen penjual dalam rangka memasarkan saham-saham yang ditawarkan pada penawaran umum. Investor yang akan melakukan pemesanan saham harus menghubungi agen-agen penjual tersebut yang daftarnya tercantum pada bagian akhir dari prospektus.
Dalam prospektus juga terdapat beberapa jadwal yang berhubungan dengan penawaran umum, antara lain:
·         Tanggal Efektif, adalah suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat.
·         Masa Penawaran, adalah suatu periode dimana dilakukannya Penawaran Umum atas Efek yang akan di tawarkan kepada masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
·         Tanggal Akhir Penjatahan, adalah suatu tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek melebihi  dari jumlah Efek yang ditawarkan.
·         Tanggal Pengembalian Uang Pesanan, adalah suatu tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya.
·         Tanggal Pencatatan, adalah suatu tanggal dimana suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangan di Bursa Efek tersebut.


  Penjatahan Efek,  Penjatahan Pasti, Penjatahan Terpusat, dan Syarat-syaratnya
Syarat-syarat Penjatahan Pasti adalah:
·         Manajer Penjatahan dapat menentukan berasnya presentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum;
·         Dalam hal terjadi kelebihan permintaan dalam Penawara Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual Efek atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli atau memiliki Efek untuk rekening mereka sendiri;
·         Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual Efek atau pihak-pihak akan terafiliasi dengannya dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan kontrak Penjaminan Emisi Efek, kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di bursa.
Syarat-syarat Penjatahan Terpusat adalah:
Jika jumlah yang dipesan melebihi jumlah Efek yang ditawarkan, manajer penjatahan harus melaksanakan penjatahan sisa Efek sebagai berikut:
·         Sisa Efek lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka pemesan akan menerima jumlah Efek yang dipesan.
·         Sisa Efek lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka pemesan yang tidak dikecualikan harus mengikuti ketentuan:
-          Efek tersebut dialokasikan secara proporsional tanpa pecahan jika tidak akan dicatatkan di bursa
-          Kalau akan dicatatkan dibursa maka:
o   Prioritas dapat diberikan kepada para pemesan yang menjadi bpegawai emiten, dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah Penawaran Umum.
o   Satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan dengan diundi.
o   Apabila terdapat Efek yang tersisa, pengalokasikan dibagikan secara proposional.
Disamping prosedur penjatahan diatas, maka Penjamin Emisi dapat menggunakan prosedur Penjatahan Lain untuk Penawaran Umum sepanjang:
1.       Prosedur dimaksud telah direkomendasikan oleh APEI dan disetujui Bapepam.
2.       Prosedur dimaksud diungkapkan sepenuhnya dalam prospektus.
3.       Sesuai dengan peraturan.
Catatan :
Manajer Penjatahan wajib mengungkapkan dalam prospektus dan prospektus ringkas, termasuk dalam prospektus awal (jika ada), informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran persentase dan prakiraan pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapatkan penjatahan dalam Penawaran Umum.
Hal – hal yang Menyebabkan suatu Penawaran Umum Ditangguhkan
Bapepam sebagai otoritas tertinggi di pasar modal dapat menangguhkan suatu penawaran umum, jika:
1.       Pernyataan pendaftaran, prospektus atau dokumen lainnya mencakup informasi dan atau fakta material yang:
·         Palsu atau menyesatkan atau mengabaikan fakta material;
·         Menjadi tidak benar atau fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat.
2.       Emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan emiten dalam Penawaran Umum telah melanggar Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanannya .
3.       Pihak tersebut tidak menyampaikan perubahan atau tambahan informasi yang diminta Bapepam.
  Tender Offer (Penawaran Tender) dan   Ketentuan-ketentuan yang Berkaitan dengan Penawaran tender
Penawaran Tender atau Tender Offer adalah Penawaran melalui media massa untuk memperoleh Efek bersifat ekuitas dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penawaran tender, antara lain:
·         Transaksi dalam Rangka Penawaran Tender dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek. Transaksi di Luar Bursa adalah transaksi yang dilakukan langsung antara pembeli dan penjual.
·         Pengumuman Penawaran Tender wajib diumumkan sekurangnya dalam dua surat kabar (ke Bapepam 2 hari kerja sebelum pengumuman tersebut dimuat).
·         Penawaran Tender tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman tersebut kecuali memperoleh persetujuan Bapepam.
·         Pernyataan Penawaran Tender menjadi Efektif pada hari ke-15 sejak diterimanya pernyataan Penawaran Tender secara lengkap oleh Bapepam atau pada tanggal yang lebih awal jika ditanyakan Efektif oleh Bapepam.
·         Dalam hal terdapat perubahan dan atau tambahan informasi atas pernyataan Penawaran Tender, maka penentuan hari ke-15 dimaksud dihitung sejak perubahan dan atau tambahan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
·         Pernyataan Penawaran Tender diumumkan sekurangnya dalam 2 surat kabar dan selambatnya 2 hari kerja sebelum pernyataan Penawaran Tender menjadi Efektif.
1.       Harga Penawaran Tender, kecuali ditentukan lain oleh Bapepam harus lebih tinggi:
2.       Harga Penawaran Tender tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pelaksanaan pengumuman.
·         Harga pasar tertinggi atas Efek dimaksud di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman.
·         Transaksi Penawaran Tender wajib diselesaikan selambatnya dalam jangka waktu 12 hari setelah Penawaran berakhir dengan penyerahan uang, penyerahan Efek sebagai penukarnya atau dikembalikannya Efek yang ditenderkan apabila Penawaran Tender dibatalkan.
·         Jangka waktu Penawaran Tender sekurangnya 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 hari, kecuali disetujui lain oleh Bapepam.
·         Setiap masa perpanjangan Penawaran Tender wajib dilaksanakan sekurangnya 15 hari dan diumumkan dalam waktu 2 hari sebelum masa perpanjangan dimulai.
·         Jika Penawaran Tender dapat mengakibatkan Efek tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek di mana Efek tersebut tercatat, maka pihak yang melakukan Penawaran Tender wajib membeli seluruh Efek dimaksud yang ditawarkan oleh semua pihak kecuali pemegang saham utama.
·         Pihak yang melakukan Penawaran Tender dilaang membeli atau menjual Efek bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 hari sebelum penerbitan pengumuman sampai dengan Penawaran Tender berakhir.
Proses Pencatatan Efek di BEJ
Adapun proses pencatatan Efek di BEJ adalah sebagai berikut:
1.       Calon Perusahaan Terbuka (emiten) mengajukan permohonan pencatatan ke Bursa dan kemudian BEJ akan mengevaluasi permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan di bursa. Selanjutnya calon emiten tersebut melakukan persentasi seputar kinerja perusahaanya.
2.       Jika memenuhi syarat, BEJ akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Pendahuluan.
3.       Calon emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke BAPEPAM.
4.       Apaila telah mendapat Pernyataan Efektif dari BAPEPAM, maka calon emiten melakukan proses Penawaran Umum atau disebut juga Initial Public Offering.
5.       Emiten membayar biaya pencatatan.
6.       BEJ mengumumkan pencatatan Efek tersebut dibursa.
Persyaratan Pencatatan Saham di BEJ
Saham yang dicatatkan di BEJ dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penetapan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada pemenuhan persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan.
Papan Utama ditunjukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar yang mempunyai track record baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan sehingga diharapakan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat.
Persyaratan pencatatan di BEJ terbagi atas:
·         Persyaratan Umum
·         Persyaratan Pencatatan Awal
·         Perpindahan Papan (baik dari Papan Utama ke Papan Pengembangan atau dekradasi maupun sebaliknya, dari Papan Pengembangan ke Papan Utama atau Promosi).
Persyaratan Umum Pencatatan Di BEJ
Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
1.       Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh Bapepam.
2.       Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
3.       Bidang usaha baik langsung dan tidak langsung tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonensia.
4.       Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
5.       Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki izin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 Tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Izin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman dibidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
6.       Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki izin tersebut minimal 15 Tahun.
7.       Calon emiten yang merupakan anak perusahaan/atau induk perusahaan dari emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat dibursa.
8.       Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

Single Listing dan Dual Listing
Single Listing menunjukkan suatu emiten hanya tercatat di satu Bursa Efek, misalnya suatu perusahaan melakukan IPO dan selnjutnya saham-sahamnya hanya tercatat di BEJ saja, atau di BES saja.
Sedangan Dual Listing, artinya suatu emiten yang mencatatkan sahamnya di dua bursa, misalnya tercatat di BEJ dan sekaligus di BES. Contoh lain, Indosat tercatat di BEJ dan juga tercatat di New York Stock Exchange.
Company Listing
Suatu sham yang dicatatkan dibursa dikatakan company listing bila seluruh saham perusahaan baik yang berasal dari Saham Pendiri maupun saham yang ditawarkan kepada publik dicatatkan dibursa.
Sebagai contoh, saham BCA yang ditawarkan kepada publik berjumlah 662.400.000 saham (22,5%) dan Saham Pendiri berjumlah 2.252.146.140 saham (76,5%), dan sesuai petraturan bursa maka kesemuanya wajib dicatatkan, sehingga saham BCA yang dicatatkan sebanyak 2.914.546.140 (Saham Pendiri ditambah saham yang ditawarkan kepada publik).
Contoh lain adalah saham Panin Sekuritas yang ditawarkan kepada publik berjumlah 80.000.000 saham (50%) dan saham Pendiri berjumlah 80.000.000 (50%), maka yang dicatatkan dibursa adalah sebesar 160.000.000 saham.
Selain company listing seperti keterangan di atas, dikenal pula istilah Partial Listing, yaitu jika yang dicatatkan hanya saham yang ditawarkan ke publik.
Agio Saham
Agio merupakan selisih antara Harga Penawaran Perdana dengan Nilai Nominal. Pada contoh kasus diatas, pada IPO BCA terdapat Agio sebesar Rp 900 (Rp 1400 – Rp 500), dan pada IPO Panin Sekuritas terdapat Agio sebesar Rp 50 (Rp 550 – Rp 500). Nilai Agio dimasukkan ke dalam akun modal sendiri yaitu Agio Saham.
Faktor- faktor yang akan Menambah Saham Tercatat di Bursa Efek
Beberapa hal yang berakibat bertambahnya jumlah saham yang tercatat di bursa antara lain:
·         Pencatatan saham hasil Penawaran Umum
·         Stock split
·         Dividen Saham
·         Saham Bonus
·         Konversi obligasi menjadi saham biasa atas Obligasi Konversi
·         Right Issue
·         Konversi Waran menjadi saham biasa.
Istilah Outstanding Shares, Issued Shares, Authorized Shares, dan Treasury Stock
·         Outstanding Shares adalah saham-saham yang beredar atau jumlah saham yang dipegang investor publik.
·         Issued Shares adalah jumlah saham yang diterbitkan perusahaan atau ditawarkan emiten sewaktu penawaran umum.
·         Authorized Shares adalah jumlah saham maksimal yang dapat diterbitkan maksimal perusahaan berdasarkan akta atau anggaran dasar perusahaan.
·         Treasury Stock adalah saham yang diterbitkan dan kemudian dibeli kembali oleh perusahaan.
Biaya Pencatatan Saham di BEJ
1.       Biaya Pencatatan Awal (Initial Listing Fee):
o   Untuk pencatatan saham pertama, minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta
o   Untuk pencatatan saham tambahan, minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 150 juta
 Catatan: Dihitung dari nilai kapitalisasi dengan tarif berjenjang
2.       Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee)
o   Biaya Pencatatan Tahunan minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta. Dihitung berdasarkan Modal Disetor.
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk PPN sebesar 10%
Adapaun prosedur perpindahan papan adalah:
·         Bursa melakukan pantauan atas kondisi dan kinerja emiten dibursa yang berkaitan dengan persyaratan perpindahan papan pencatatan.
·         Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, apabila emiten memenuhi persyaratan di papan utama, maka bursa memindahkan pencatatan sahamnya dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.
·         Sebaliknya berdasarkan hasil pemantauan apabila emiten tidak memenuhi salah satu persyaratan di Papan Utama atau mengalami salah satu kondisi degradasi maka bursa memindahkan pencatatan sahamnya dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.
·         Bursa menyampaikan pemberitahuan  kepada emiten dan mengumumkan di bursa tentang perpindahan papan pencatatan tersebut.
·         Perpindahan papan pencatatan menjadi efektif sesuai dengan pengumuman Bursa.
Emiten Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Setelah perusahaan go public dan mencatatkan Efeknya di bursa, maka emiten sebagai perusahaan publik, wajib menyampaikan laporan secara rutin maupun laporan lain jika ada kejadian penting kepada BAPEPAM dan BEJ. Seluruh laporan yang disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting, secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui pengumuman dilantai bursa maupun melalui papan informasi. Masyarakat pemodal dapat memproleh informasi tersebut melalui perusahaan pialang.
Hal ini penting karena sebagian besar investor terutama investor publik  tidak memiliki akses langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, investor sangat tergantung pada informmasi tersebeut. Oleh karena itu, kewajiban pelaporan dimaksudkan untuk penyebaran informasi, sehingga informasi tersebut dapat disampaikan secara tepat waktu dan tepat guna kepada investor. Kewajiban pelaporan ini merupakan pelaksanaan “keterbukaan informasi” dari emiten yang disampaikan kepada BAPEPAM dan bursa untuk di publikasikan kepada masyarakat pemodal.
·         Kewajiban Pelaporan Rutin
o   Laporan Keuangan Tahunan
o   Laporan Tahunan
o   Iklan Laporan Keuangan Tahunan
o   Laporan Keuangan Tengah Tahunan
o   Laporan Keuangan Triwulanan
o   Laporan Penggunaan Dana Hasil Emisi
o   Laporan Kegiatan Registrasi Bulanan
·         Kewajiban Pelaporan Berkala
o   Setiap Ada Kejadian Penting dan Relevan
·         Laporan Lainnya
o   Perubahan Anggaran Dasar
o   Rencana RUPS/RUPSLB
o   Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
Delisting
Delisting adalah Penghapusan Efek  dari daftar Efek yang tercatat dibursa. Penghapusan penctatan saham Perusahaan Tercatat dari daftar Efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena:
a.       Permohonan penghapusan pencatatan saham yang diajukan oleh Perusahaan Tercatat yang bersangkutan atau disebut voluntary delisting.
b.      Dihapus pencatatan sahamnya oleh bursa sesuai dengan Peraturan Bursa.
Kriteria Delisting di BEJ
Ketentuan Voluntary Delisting:
·         Memperoleh persetujuan RUPS oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengandali (minority shareholders)
·         Perusahaan Tercatat atau Pemegang Saham Pengendali wajib membeli saham pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan harga tertinggi (selama 6 bulan sebelum RUPS) di Pasar Reguler.
·         Diajukan ke Bursa 40 Hari Bursa sebelum tanggal delisting.
·         Bursa memberitahukan pelaksanaan delisting 20 Hari Bursa sebelum delisting dilakukan.
Catatan :
Berdasarkan Keputusan Direksi PT BEJ Nomor Kep-001/BEJ/012001 pada tanggal 16 Januari 2001, BEJ mengumumkan penundaan beberapa kriteria delisting. Ada tujuh hal yang ditunda yaitu :
·         Perdagangan saham dihentikan  (suspensi) selama 12 bulan berturut-turut  karena alasan apa pun. (Huruf E.3.a.xi.)
·         Tidak terjadi transaksi dipasar reguler selama 9 bulan berturut-turut, tidak termasuk masa suspensi. Huruf E.3.a.xii.)
·         Harga rata-rata penutupan saham yang terjadi selama 3 bulan berturut-turut  kurang dari Rp 50 (Huruf E.3.a.xiii.)
·         Rata-rata volume transaksi dipasar reguler selama 12 bulan berturut-turut kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham perbulan. (Huruf E.3.a.xiv.)
·         Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (Minority Shareholder) kurang dari 5% dari modal disetor dan kurang dari 10 juta saham dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut. (Huruf E.3.a.xv.)
·         Jumlah pemegang saham yang memiliki sekurang-kurangnya 1 satuan perdagangan, kurang dari 100 pemegang saham dalam jangka waktu 6 bulan terakhir berturut-turut. (Huruf E.3.a.xvi.)
·         Perusahaan tercatat tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketuntunan huruf A.1.e dan A.1.g peraturan ini. (Huruf E.3.a.xvii.)
Catatan :
Penundaan pemberlakuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang belum pulih dari krisis serta untuk menjaga eksistensi dan perkembangan industri pasar modal.
Perusahaan yang telah Di-Delist Dapat Tercatat Kembali (Relisting)
Saham-saham yang telah Di-Delist dapat dicatatkan kembali (Relisting) dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Emiten yang sahamnya dihapuskan dari daftar Efek yang tercatat di bursa (Delisting) dapat mengajukan permohonan pencatatan sahamnya kembali di bursa (Relisting) paling cepat 6 (enam) bulan sejak dihapuskannya pencatatan saham tersebut.
2.       Perusahaan yang saham Di-Delist atas permintaan sendiri (voluntary delisting) dapat mengajukan permohonan pencatatan sahamnya kembali di bursa (relisting) paling cepat 10 tahun sejak dihapuskannya pencatatan saham tersebut. Bila pemegang saham pengendali atau manajemen emiten yang bersangkutan mengalami perubahan maka emiten tersebut dapat mengajukan relisting paling cepat 5 tahun sejak dihapuskannya pencatatan saham tersebut.
3.       Permohonan pencatatan kembali diperlakukan sama dengan permohonan pencatatan saham baru.
Back Door Listing
Back Door Listing adalah suatu kejadian dimana perusahaan non publik dapat menjadi perusahaan tercatat tanpa melalui penawaran umum (IPO), namun dengan membeli perusahaan yang telah tercatat.
Ada dua strategi utama dalam Back Door Listing yaitu, (1) Perusahaan non-publik bisa merangkul perusahaan publik agar diakuisisi, dan (2) Perusahaan non-publik menguasai perusahaan publik dengan cara meng-akuisisi perusahaan publik tersebut.
Istilah Good Corporate Governance
Good Corporate Governance dapat diartikan sebagai tata cara pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana mestinya. Manajemen perusahaan wajib melaksanakan hal ini, bukan hanya untuk kepentingan pemegang saham saja, tetapi juga untuk semua pihak yang berkepentingan. Good Corporate Governance yang efektif akan menciptakan sistem yang dapat menjaga keseimbangan dalam pengendalian perusahaan sedemikian rupa sehingga mampu mengurangi peluang-peluang terjadinya korupsi dan kesalahan mengelola (mismanagement), menciptakan insentif bagi manajer untuk memaksimumkan produktivitas penggunaan aset sehingga menciptakan nilai perusahaan yang maksimum.
Prinsif-prinsif Good Corporate Govenance
Prinsif-prinsif utama Good Comporate Governance, antara lain:
1.       Fairness bagi pemegang saham minoritas, yaitu dalam rangka melindungi dari kecurangan, atau praktik-praktik insider yang merugikan.
2.       Transparency melalui peningkatan Disclosure dengan cara menyampaikan informasi kinerja perusahaan yang akurat dan tepat waktu.
3.       Accountability Manajemen melalui pengawasan efektif yang mendasarkan pada keseimbangan kekuasaan antara direksi, pemegang saham, komisaris, dan auditor.
4.       Responsibility (tanggung jawab) perusahaan sebagai bagian dari masyarakat wajib mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku.

1 komentar: